Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH. Imam Jazuli, Lc. MA
Akademisi dan Pengasuh Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon

Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.

Menjaga Marwah Abad Kedua: Penolakan LPJ PBNU Harus Dihindari dalam Muktamar

Kompas.com, 18 Agustus 2026, 19:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUKTAMAR Nahdlatul Ulama yang menandai gerbang abad kedua bukan sekadar forum elektoral rutin lima tahunan. Ini adalah momen monumental sejarah tempat jam'iyah menunjukkan kematangan bertindak dan kedalaman berpikir. Di tengah persidangan tertinggi ini, muktamirin memikul amanah besar untuk menjaga martabat organisasi agar tidak terjebak dalam dinamika politik pragmatis jangka pendek.

Sayangnya, berembus desas-desus mengenai wacana penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan Rais Aam dan Ketua Umum Gus Yahya. Wacana ini disinyalir muncul bukan atas dasar evaluasi objektif terhadap kinerja organisasi, melainkan sebagai manuver taktis demi kepentingan tertentu.

Penolakan LPJ membawa konsekuensi yang sangat sistemik dan merusak. Secara organisatoris, jika LPJ ditolak oleh PWNU dan PCNU sebagai pemegang suara sah, seluruh kerja keras, program keumatan, serta tata kelola keuangan selama satu masa khidmat dianggap gagal atau tidak sah.

Baca juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, PBNU Cek Lokasi dan Gelar Istighosah di Jombang

Lebih jauh lagi, aturan Tata Tertib (Tatib) Muktamar biasanya menegaskan bahwa figur yang LPJ-nya ditolak secara otomatis gugur hak administratif dan moralnya untuk dicalonkan kembali dalam kepengurusan inti. Menggunakan ketentuan teknis ini sebagai alat penyelesaian kontestasi adalah manuver yang mengerdilkan esensi permusyawaratan NU.

Sejarah telah memberikan pengingat yang cukup jelas. Pada Muktamar ke-33 di Jombang, munculnya sebagian kecil wacana penolakan LPJ saja sudah memicu kegaduhan yang menyita energi dan merenggangkan ukhuwah. Belajar dari dinamika tersebut, mengulang taktik serupa di perhelatan monumental abad ini justru akan melukai marwah jam'iyah dan meninggalkan beban sejarah yang kelam.

Menolak LPJ kepemimpinan tertinggi—termasuk di dalamnya Rais Aam sebagai jajaran syuriyah dan penanggung jawab tertinggi keagamaan—sama saja dengan mendegradasi kehormatan institusi puncaknya sendiri.

Muktamirin di seluruh penjuru Nusantara perlu menyikapi LPJ secara bijaksana dan proporsional. Evaluasi kritis dan masukan konstruktif tentu sangat dibutuhkan agar kepengurusan mendatang semakin kokoh, namun hal tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme perbaikan (islaah), bukan penolakan mutlak yang bersifat destruktif.

Muktamar monumental ini harus hadir dengan suasana yang sejuk dan visioner. Energi para kiai, pengurus wilayah, dan pengurus cabang hendaknya dicurahkan untuk merumuskan arah peradaban abad kedua NU, bukannya habis dalam pertikaian prosedural. Menjaga keutuhan jam'iyah dan menghormati kepemimpinan ulama adalah fondasi utama yang tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik sesaat.

Memasuki abad kedua, NU sudah seharusnya bertransformasi dari kekuatan lokal menjadi pemantik peradaban global. Fokus jam'iyah tidak lagi berputar pada dinamika internal, melainkan meluaskan nilai-nilai Islam Rahmatan lil 'Alamin ke panggung dunia demi merajut perdamaian dan nilai kemanusiaan universal.

Visi besar ini menuntut kemandirian strategis dan tata kelola berbasis masa depan. NU abad baru harus mampu membangun ekosistem ekonomi keumatan yang independen, modernisasi organisasi yang transparan, serta penguatan pusat riset yang mampu memberikan solusi konkret atas krisis sosial dan lingkungan hidup.

Baca juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang

Generasi muda Nahdliyin adalah tulang punggung dari transformasi tersebut. Melalui penataan cetak biru pengkaderan yang memadukan kedalaman tradisi pesantren dengan ketajaman teknologi modern, Muktamar ini harus mampu melahirkan kepemimpinan generasi baru yang adaptif dan berdaya saing global.

Warisan terbaik yang patut dipersembahkan dalam perhelatan sejarah ini adalah cerita tentang persatuan dan keberanian melangkah ke depan. Dengan merajut ukhuwah dan mengesampingkan egosentrisme pragmatis, NU menegaskan dirinya sebagai jangkar stabilitas bangsa sekaligus pionir kemajuan zaman. Wallahu'alam bishowab.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar