Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Muktamar ke-35 NU, PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang

Kompas.com, 18 Agustus 2026, 11:36 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber NU Online

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menolak segala bentuk politik uang dalam proses Muktamar ke-35 NU.

Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam rapat koordinasi PWNU DIY dan PCNU se-DIY pada Senin (17/8/2026).

Ketua PWNU DIY Ahmad Zuhdi Mudlor mengatakan, pertemuan dihadiri unsur pimpinan PWNU dan PCNU se-DIY, mulai dari Rais, Katib, Ketua, hingga Sekretaris. Rais Syuriyah PWNU DIY Mas'ud Masduki juga hadir dalam pertemuan tersebut.

"Iya benar, itu pertemuan tadi sore, semua Rais Syuriyah dan Ketua PCNU se-DIY hadir semua," kata Zuhdi, dikutip dari NU Online.

Baca juga: Potret Toleransi di Jombang, Gereja Sediakan Penginapan Gratis untuk Tamu Muktamar NU

Muktamirin Tak Memperjualbelikan Dukungan

PWNU DIY dan PCNU se-DIY menilai Muktamar NU harus menjadi forum permusyawaratan yang mencerminkan nilai-nilai keislaman, ke-NU-an, integritas, moralitas, dan adab dalam menjalankan khidmat kepada umat.

Karena itu, mereka menyampaikan enam sikap terkait pelaksanaan Muktamar ke-35 NU:

1. PWNU DIY dan PCNU se-DIY menolak tegas segala bentuk politik uang dalam seluruh proses Muktamar ke-35 NU.

2. seluruh peserta Muktamar atau muktamirin diminta tidak menerima, meminta, ataupun memperjualbelikan dukungan dalam bentuk apa pun.

3. Para calon, tim, dan pendukungnya diminta tidak melakukan praktik politik uang, baik secara langsung, melalui perantara, maupun dalam bentuk transaksi terselubung.

4. Muktamirin diajak menjadikan integritas, moralitas, kapasitas kepemimpinan, keilmuan, keteladanan, rekam jejak khidmat, serta komitmen terhadap kemaslahatan umat sebagai dasar dalam menentukan pilihan.

5. Seluruh proses Muktamar diharapkan berlangsung dalam suasana ukhuwah, musyawarah, adab, dan kejujuran.

Keenam, muktamirin diminta menjaga independensi organisasi dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak luar.

Baca juga: Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur

Pemilihan Pemimpin Bukan Ruang Transaksi

PWNU DIY dan PCNU se-DIY memandang proses pemilihan kepemimpinan di lingkungan NU harus ditempatkan sebagai bagian dari amanah organisasi dan khidmat kepada umat, bukan menjadi ruang transaksi kepentingan.

"Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam Muktamar ke-35 diharapkan mengedepankan kualitas kepemimpinan, kapasitas keilmuan, integritas moral, keteladanan, serta rekam jejak pengabdian," ujar Zuhdi.

Menurut dia, prinsip tersebut diperlukan agar keputusan yang dihasilkan Muktamar lahir dari pertimbangan yang jernih, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan NU serta masyarakat luas.

PWNU DIY dan PCNU se-DIY juga mengingatkan muktamirin untuk menjaga persaudaraan dan menghindari praktik yang berpotensi mencederai marwah organisasi.

"Perbedaan pilihan dalam Muktamar hendaknya tidak menjadi sebab perpecahan, melainkan menjadi bagian dari dinamika musyawarah untuk memperkuat jam'iyyah Nahdlatul Ulama. Kepemimpinan yang lahir dari proses yang bersih, jujur, dan bermartabat diyakini akan memperkuat kepercayaan warga Nahdlatul Ulama serta menjaga marwah organisasi," kata Zuhdi.

PWNU DIY dan PCNU se-DIY berharap seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU berlangsung dalam suasana ukhuwah, musyawarah, adab, kejujuran, dan independensi sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi masa depan NU.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar