KOMPAS.com — Perbedaan dalam memahami hadis dapat melahirkan beragam praktik keagamaan di tengah umat Islam.
Karena itu, umat perlu memahami adanya perbedaan pendekatan ulama dalam memaknai hadis dan sunnah agar tidak mudah menyalahkan praktik keagamaan orang lain.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, mengatakan pemahaman terhadap keragaman pandangan ulama dapat menumbuhkan sikap tasamuh atau toleransi sekaligus menghindarkan umat dari prasangka buruk terhadap sesama Muslim.
Dikutip dari laman Muhammadiyah, Rabu (19/8/2026), salah satu hal yang perlu dipahami adalah adanya perbedaan pendekatan antara ahli hadis dan ahli fikih atau fuqaha dalam melihat hadis dan sunnah.
Baca juga: Bukan Sekadar Tempat Ibadah, Ini Kedudukan Masjidil Aqsa dalam Islam
Ahli hadis mendefinisikan hadis secara luas sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat beliau.
Pengertian tersebut juga mencakup sifat fisik hingga kebiasaan Nabi sebagai manusia.
Sementara itu, ahli fikih melihat hadis dan sunnah terutama dari aspek yang berkaitan dengan taklif atau konsekuensi hukum bagi umat Islam.
Dari pendekatan tersebut kemudian muncul kategori hukum seperti wajib, haram, makruh, mandub, hingga sunnah muakkad.
Perbedaan peran antara ahli hadis dan ahli fikih pernah digambarkan melalui percakapan antara ulama hadis Al-A'masy dan Imam Abu Hanifah.
Baca juga: Muhammadiyah: Perbedaan Praktik Ibadah Tak Semestinya Jadi Alasan Saling Menyalahkan
Dalam riwayat yang dinukil dari kitab Al-Faqih wal Mutafaqqih, Al-A'masy pernah meminta Abu Hanifah menjawab suatu persoalan.
Setelah Abu Hanifah menjawab dengan menggunakan hadis yang sebelumnya diriwayatkan Al-A'masy, ia kemudian mengatakan:
“Kami (ahli hadis) adalah apoteker, sedangkan kalian (ahli fikih) adalah dokter.”
Perumpamaan tersebut menggambarkan bahwa ahli hadis memiliki peran dalam mencari, mengumpulkan, menghafal, dan meriwayatkan hadis.
Sementara ahli fikih menggunakan hadis tersebut untuk melakukan istinbath atau menggali dan menetapkan hukum.
Ibarat apoteker yang memahami obat dan bahan-bahannya, ahli hadis memiliki pengetahuan mendalam mengenai riwayat. Adapun ahli fikih diibaratkan sebagai dokter yang menentukan penggunaan “obat” tersebut sesuai persoalan yang dihadapi.
Perbedaan pendekatan tersebut dapat terlihat dalam kehidupan sehari-hari.
Mukhlis menjelaskan, sebagian umat memilih meneladani berbagai aspek kehidupan Nabi Muhammad SAW, sementara sebagian lainnya memandang sejumlah hal sebagai kebiasaan atau budaya yang tidak memiliki konsekuensi hukum tertentu.
Salah satu contohnya adalah pakaian.
Nabi Muhammad SAW diketahui mengenakan jubah, gamis, sorban, serta pakaian dan aksesori yang sesuai dengan kehidupan masyarakat Arab pada masa itu.
Dalam pendekatan fikih, bentuk pakaian tersebut bukan menjadi inti ketentuan syariat. Hal yang lebih utama adalah terpenuhinya ketentuan mengenai aurat.
Hal serupa dapat dilihat dalam penggunaan mukena saat shalat.
Di Indonesia, mukena lazim digunakan perempuan Muslim ketika melaksanakan shalat.
Namun, mukena merupakan salah satu bentuk pakaian yang digunakan untuk memastikan aurat tertutup, bukan satu-satunya model pakaian shalat bagi Muslimah.
Muslimah di sejumlah negara, seperti Turki dan Mesir, misalnya, tidak selalu menggunakan mukena sebagaimana lazim digunakan di Indonesia.
Selama ketentuan menutup aurat terpenuhi, perbedaan bentuk pakaian tersebut tidak menjadi persoalan.
Pemahaman semacam ini dinilai penting karena berbagai perbedaan praktik keagamaan di tengah masyarakat dapat berada dalam wilayah furuiyyah atau cabang agama, bukan persoalan pokok keimanan.
Menurut Mukhlis, pengetahuan mengenai keragaman cara memahami hadis dapat menjadi jalan untuk membangun husnuzan atau prasangka baik.
Sebaliknya, keterbatasan pengetahuan dapat membuat seseorang mudah berprasangka buruk terhadap praktik keagamaan yang berbeda dengan apa yang diyakininya.
“Memahami tadi, ada kelompok ulama yang memahami hadis atau sunah seperti ini, ada yang seperti itu. Itu bagian dari agar kita saling menghormati, bisa menghargai, bisa saling toleran,” kata Mukhlis.
Karena itu, ia mengajak umat Islam terus belajar dan memperluas wawasan keislaman.
Menurut Mukhlis, keinginan untuk mencintai dan meneladani Nabi Muhammad SAW harus dibarengi dengan pengetahuan yang memadai agar tidak berkembang menjadi sikap yang mudah menyalahkan orang lain.
“Ketika kita mencintai Nabi Muhammad SAW, ingin meneladani Nabi, kita harus mempelajarinya dengan baik. Selama rukun iman kita sama, iman kepada Allah sampai iman kepada hari akhir, iman kepada qadar, takdir, sama semuanya. Rukun Islam kita juga sama,” ujarnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT