Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Jenis Puasa yang Dilarang dan Tidak Disyariatkan dalam Islam

Kompas.com, 18 Agustus 2026, 21:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ada enam jenis puasa yang dilarang atau tidak disyariatkan dalam Islam yang perlu diketahui umat Muslim, mulai dari puasa sepanjang masa hingga puasa khusus hari Jumat.

Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat juga menjelaskan jenis puasa sunah yang disyariatkan serta ketentuan niatnya.

Baca juga: 4 Amalan Sunah di Bulan Rabiul Awal, dari Puasa hingga Sedekah

6 Jenis Puasa yang Dilarang dalam Islam

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat pernah menjelaskan adanya beberapa jenis puasa yang tidak disyariatkan (ghair masyru’).

Jenis tersebut meliputi puasa sepanjang masa, puasa wishal, puasa pada hari raya, puasa hari Tasyriq, puasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, serta puasa khusus pada hari Jumat.

Baca juga: Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya

1. Puasa Sepanjang Masa

Puasa sepanjang masa atau shaum ad-Dahr merupakan puasa yang dilakukan terus-menerus sepanjang waktu. Jenis puasa ini termasuk puasa yang tidak disyariatkan.

2. Puasa Wishal

Puasa wishal adalah puasa dengan cara menyambung puasa selama dua hari atau lebih tanpa berbuka di antara hari-hari tersebut. Praktik ini termasuk jenis puasa yang tidak disyariatkan.

3. Puasa pada Hari Raya

Puasa pada hari raya termasuk puasa yang dilarang. Hari raya merupakan waktu yang tidak diperuntukkan untuk menjalankan ibadah puasa.

4. Puasa pada Hari Tasyriq

Puasa pada hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, juga termasuk puasa yang tidak disyariatkan.

5. Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelum Ramadan

Puasa yang dilakukan secara khusus sehari atau dua hari sebelum Ramadan juga termasuk jenis puasa yang tidak disyariatkan. Ketentuan ini berbeda dengan orang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa atau memiliki kewajiban puasa tertentu sesuai ketentuan syariat.

6. Puasa Khusus pada Hari Jumat

Puasa yang dikhususkan hanya pada hari Jumat juga termasuk puasa yang tidak disyariatkan. Puasa Jumat dapat dilakukan apabila disertai puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Puasa Sunah yang Disyariatkan dalam Islam

Syamsul Hidayat menyarankan umat Islam menjalankan puasa yang memang telah disyariatkan berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Secara umum, tata cara pelaksanaan puasa sunah sama dengan puasa wajib, tetapi terdapat perbedaan dalam waktu niat.

Puasa sunah diawali dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Niat puasa sunah dapat dilakukan sejak sebelum fajar hingga tengah hari atau waktu Zuhur selama orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

“Perbedaannya dengan puasa wajib ialah kalau puasa wajib harus sudah berniat puasa sebelum fajar, kalau puasa sunah niatnya bisa sebelum fajar sampai tengah hari atau dzuhur dengan catatan belum melakukan perbuatan yang membatalkan puasa,” Syamsul Hidayat dalam kajian Tarjih yang diselenggarakan Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Sabtu (16/02/2022).

Jenis Puasa Sunah yang Masyru’

Puasa sunah yang masyru’ atau disyariatkan meliputi:

  1. Puasa Dawud
  2. Puasa Senin dan Kamis
  3. Puasa pada bulan Sya’ban
  4. Puasa Tasu’a dan Asyura pada bulan Muharram
  5. Puasa enam hari pada bulan Syawwal
  6. Puasa hari Arafah pada 9 Dzulhijjah

Syamsul Hidayat menyampaikan bahwa menjalankan puasa sunah memiliki sejumlah keutamaan.

Di antaranya, puasa dapat menjadi perisai dari api neraka, malaikat bershalawat atas orang yang berpuasa, dan menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa.

Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar dan Haus

Syamsul Hidayat mengingatkan bahwa puasa tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menahan lapar dan haus secara fisik.

Ibadah puasa juga harus diikuti komitmen untuk meninggalkan dosa dan maksiat serta mendorong seseorang memperbanyak amal kebaikan.

“Perlu dicamkan bahwa puasa yang sungguh-sungguh bukan sekadar perbuatan fisik menahan lapar dan haus, melainkan didasarkan pada komitmen otentik yang kuat untuk meninggalkan segala perbuatan dosa dan maksiat, sekaligus menjadi pendorong untuk berbuat baik,” ujar dosen studi Islam UMS ini.

Pemahaman mengenai puasa yang dilarang dalam Islam penting agar umat tidak keliru memilih amalan yang hendak dijalankan.

Di sisi lain, masih banyak puasa sunah yang memiliki landasan syariat dan dapat diamalkan untuk meningkatkan ketakwaan.

Pelaksanaan puasa juga perlu disertai pemahaman bahwa inti ibadah bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi membentuk diri agar semakin jauh dari dosa dan dekat dengan kebaikan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
6 Jenis Puasa yang Dilarang dan Tidak Disyariatkan dalam Islam
6 Jenis Puasa yang Dilarang dan Tidak Disyariatkan dalam Islam
Aktual
Perbedaan Sumpah dan Nadzar dalam Islam, Jenis, Hukum, dan Kafaratnya
Perbedaan Sumpah dan Nadzar dalam Islam, Jenis, Hukum, dan Kafaratnya
Aktual
Perbedaan Musibah dan Azab dalam Islam, Ini Penjelasan Menurut Al-Qur’an
Perbedaan Musibah dan Azab dalam Islam, Ini Penjelasan Menurut Al-Qur’an
Aktual
Dompet Dhuafa Siapkan 81 Ton Logistik bagi Penyintas Gempa NTT
Dompet Dhuafa Siapkan 81 Ton Logistik bagi Penyintas Gempa NTT
Aktual
Bukan Sekadar Tempat Ibadah, Ini Kedudukan Masjidil Aqsa dalam Islam
Bukan Sekadar Tempat Ibadah, Ini Kedudukan Masjidil Aqsa dalam Islam
Aktual
Makna Musibah dalam Al-Qur’an, Ternyata Tak Selalu Identik dengan Bencana
Makna Musibah dalam Al-Qur’an, Ternyata Tak Selalu Identik dengan Bencana
Aktual
Menjaga Marwah Abad Kedua: Penolakan LPJ PBNU Harus Dihindari dalam Muktamar
Menjaga Marwah Abad Kedua: Penolakan LPJ PBNU Harus Dihindari dalam Muktamar
Aktual
Doa Ketika Gempa Bumi: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Ketika Gempa Bumi: Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Muhammadiyah: Perbedaan Praktik Ibadah Tak Semestinya Jadi Alasan Saling Menyalahkan
Muhammadiyah: Perbedaan Praktik Ibadah Tak Semestinya Jadi Alasan Saling Menyalahkan
Aktual
Biarawati Asal NTT Jadi Paskibra di KBRI Vatikan, Doa Mengalir untuk Korban Gempa
Biarawati Asal NTT Jadi Paskibra di KBRI Vatikan, Doa Mengalir untuk Korban Gempa
Aktual
Seleksi Petugas Haji Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Seleksi Petugas Haji Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Aktual
Jelang Muktamar ke-35 NU, PBNU Cek Lokasi dan Gelar Istighosah di Jombang
Jelang Muktamar ke-35 NU, PBNU Cek Lokasi dan Gelar Istighosah di Jombang
Aktual
Arab Saudi Mulai Persiapan Haji 2027, Kantor Haji dari 75 Negara Dilibatkan
Arab Saudi Mulai Persiapan Haji 2027, Kantor Haji dari 75 Negara Dilibatkan
Aktual
Tak Menunggu Pembaca, Gerobak Literasi Ini Keliling Kampung Setiap Minggu
Tak Menunggu Pembaca, Gerobak Literasi Ini Keliling Kampung Setiap Minggu
Aktual
Contoh Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Menyentuh, Penuh Makna dan Doa
Contoh Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Menyentuh, Penuh Makna dan Doa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar