Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan usulan skema pembiayaan haji 2027 dengan porsi 60 persen nilai manfaat berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keuangan haji hingga Rp 6,87 triliun.
Potensi tersebut muncul apabila Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp 107,34 juta per jemaah dengan komposisi 40 persen dibayar jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen menggunakan nilai manfaat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, penetapan biaya haji perlu mempertimbangkan bukan hanya keterjangkauan bagi jemaah yang akan berangkat, tetapi juga keberlanjutan dana haji dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu.
Baca juga: BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan,” ujar Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” lanjutnya.
BPIH 2027 diusulkan sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, naik sekitar Rp 19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp 87,41 juta.
Meski total biaya meningkat, jumlah yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih justru diusulkan turun.
Dengan skema 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, jemaah akan membayar sekitar Rp 42,94 juta. Sementara itu, sekitar Rp 64,40 juta per jemaah akan ditutup menggunakan nilai manfaat dana haji.
Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji 2026, jemaah membayar Bipih sekitar Rp 54,19 juta atau 62 persen dari BPIH. Adapun nilai manfaat yang digunakan sekitar Rp 33,22 juta atau 38 persen.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Artinya, apabila skema 40:60 diterapkan, pembayaran langsung jemaah turun sekitar Rp 11,25 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penggunaan nilai manfaat per jemaah hampir dua kali lipat.
Dengan kuota sebanyak 203.320 jemaah, kebutuhan nilai manfaat untuk membiayai haji 2027 diperkirakan mencapai Rp 12,98 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat pada penyelenggaraan haji 2026 yang sekitar Rp 6,70 triliun.
BPKH memproyeksikan total nilai manfaat pada 2027 mencapai sekitar Rp 12,37 triliun.
Namun, dana tersebut tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji.
Sebagian nilai manfaat harus dialokasikan untuk Dana Abadi Umat, operasional BPKH, serta distribusi nilai manfaat melalui virtual account jemaah.
Setelah memperhitungkan sejumlah kebutuhan tersebut, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk membiayai BPIH 2027 sekitar Rp 6,11 triliun.
Sementara, kebutuhan nilai manfaat apabila skema 60 persen diterapkan mencapai Rp 12,98 triliun.
Dengan demikian, terdapat potensi selisih sekitar Rp 6,87 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan sebelum formula pembiayaan haji 2027 ditetapkan.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya,” kata Amri.
Menurut dia, ruang penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara realistis agar pembiayaan haji dalam satu tahun tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap dana haji.
“Keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jemaah pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ilustrasi hajiDi tengah pembahasan tersebut, BPKH mencatat dana kelolaan haji masih tumbuh positif.
Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat Rp 182,34 triliun, naik 5,41 persen dibandingkan Rp 172,99 triliun pada Juli 2025.
Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp 189,62 triliun.
Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 mencapai Rp 7,01 triliun atau sekitar 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 12,31 triliun.
Dalam jangka panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp 112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp 182,34 triliun pada Juli 2026.
Fadlul menilai pertumbuhan tersebut tetap harus dijaga karena pembahasan biaya haji tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji,” kata Fadlul.
“Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jemaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” sambungnya.
Ilustrasi haji. BPKH juga menyoroti aspek keadilan antara jemaah yang berangkat dan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam antrean.
Menurut Fadlul, keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat tidak boleh mengurangi hak jemaah yang masih menunggu.
“Kami memahami pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah yang akan berangkat. Namun, keterjangkauan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan,” ujarnya.
“Kita perlu memastikan kebijakan untuk jemaah hari ini tidak mengurangi keberlanjutan dan hak jemaah yang masih menunggu,” lanjut Fadlul.
BPKH juga merujuk hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia 2024 yang menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain dilarang.
Karena itu, menurut BPKH, formula penggunaan nilai manfaat harus mempertimbangkan prinsip syariah sekaligus keadilan bagi jemaah.
BPKH menilai kenaikan usulan BPIH 2027 sekitar 22,8 persen perlu dikaji berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis.
Apabila BPIH tetap berada pada kisaran Rp 107,34 juta per jemaah, BPKH berpandangan perlu ada penyesuaian terhadap komposisi Bipih dan nilai manfaat dan/atau distribusi nilai manfaat melalui virtual account jemaah tunggu.
BPKH juga mengingatkan risiko perubahan nilai tukar dalam penghitungan biaya haji.
Asumsi yang digunakan dalam BPIH 2027 sebesar Rp 17.500 per dollar AS.
Sementara, menurut BPKH, pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp 17.675 hingga Rp 18.197,50 per dollar AS.
“BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Fadlul.
“Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jemaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jemaah tunggu,” pungkasnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT