KOMPAS.com - Hak pekerja menjadi salah satu persoalan yang terus dibahas dalam kehidupan modern, mulai dari upah layak, kontrak kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jauh sebelum isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dunia, Islam telah menempatkan pemenuhan hak pekerja sebagai bagian dari prinsip keadilan dan akhlak dalam bermuamalah.
Salah satu hadis yang paling sering dijadikan rujukan adalah sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan menjadi pengingat agar pemberi kerja tidak menunda hak orang yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Rasulullah SAW bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
A'ṭul-ajīra ajrahū qabla an yajiffa 'araquhū
Artinya: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2443, disahihkan oleh Al-Albani).
Hadis ini tidak hanya dipahami secara harfiah sebagai membayar tepat setelah pekerjaan selesai.
Para ulama menjelaskan bahwa maknanya adalah larangan menunda pembayaran upah tanpa alasan yang dibenarkan, terlebih jika penundaan itu merugikan pekerja.
Dalam Islam, upah merupakan hak yang lahir dari akad atau perjanjian kerja. Ketika seseorang telah menunaikan kewajibannya, maka pihak yang mempekerjakannya berkewajiban memenuhi hak tersebut sesuai kesepakatan.
Baca juga: Hindari Pertikaian, Kiai Sepuh Minta Muktamirin Jaga Marwah NU
Nilai yang melandasi hubungan kerja dalam Islam adalah keadilan (''adl'). Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil dalam setiap urusan, termasuk dalam transaksi dan hubungan sosial.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Yā ayyuhallażīna āmanū kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadā'a bil-qisṭi wa lā yajrimannakum syana'ānu qaumin 'alā allā ta'dilū, i'dilū, huwa aqrabu lit-taqwā, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malūn
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Baca juga: Kiai Sepuh Ingatkan Muktamar NU Bebas Intervensi, Minta Prabowo Tindak Pejabat yang Tak Patut
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak dibangun atas dasar keuntungan sepihak, melainkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Karena itu, Islam tidak hanya menekankan tanggung jawab pekerja untuk menyelesaikan amanahnya, tetapi juga mengingatkan pemberi kerja agar tidak mengurangi, menunda, atau mengabaikan hak orang lain.
Dalam literatur fikih muamalah, akad kerja atau ijarah merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Pekerja memberikan tenaga, waktu, dan keahliannya, sedangkan pemberi kerja memberikan imbalan sesuai kesepakatan.
Apabila upah sengaja ditahan padahal pekerjaan telah selesai dan tidak ada alasan syar’i, tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk kezaliman.
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa Allah menjadi musuh bagi orang yang mengambil manfaat dari pekerja, tetapi tidak memberikan upahnya.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa penghormatan terhadap martabat pekerja merupakan bagian dari nilai keislaman yang sangat mendasar.
Baca juga: Gus Hilmy: Pihak yang Coba Intervensi Muktamar NU Jadi Musuh Bersama
Islam juga mengajarkan pentingnya kejelasan dalam akad kerja. Besaran upah, jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga hak dan kewajiban sebaiknya disepakati sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Dengan adanya kejelasan akad, kedua belah pihak memiliki kepastian hukum dan moral.
Pekerja mengetahui hak yang akan diterima, sementara pemberi kerja memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Karena itu, persoalan upah tidak semata-mata berkaitan dengan nominal, tetapi juga menyangkut amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan perjanjian.
Baca juga: Gus Yahya Ungkap Tantangan NU Masa Depan: Identitas, Konsolidasi hingga Peran Global
Di tengah perkembangan dunia kerja modern, nilai-nilai tersebut tetap relevan.
Berbagai persoalan seperti keterlambatan gaji, ketidakjelasan kontrak, hingga perselisihan hak pekerja menunjukkan pentingnya membangun hubungan kerja yang berlandaskan keadilan.
Islam tidak memandang pekerjaan hanya sebagai aktivitas ekonomi, melainkan juga bagian dari ibadah dan muamalah.
Karena itu, memenuhi hak pekerja menjadi wujud menjaga kemaslahatan serta menghormati martabat manusia.
Hadis tentang membayar upah sebelum kering keringatnya menjadi pengingat bahwa keberkahan rezeki tidak hanya ditentukan oleh besarnya keuntungan, tetapi juga oleh cara seseorang memperlakukan orang lain dengan adil dan bertanggung jawab.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT