Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Hukum dan Penjelasannya

Kompas.com, 27 Agustus 2026, 19:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Wudhu merupakan cara menyucikan diri dari hadats kecil sebagai syarat untuk menjalankan sejumlah ibadah, seperti shalat dan tawaf.

Karena itu, memahami hal-hal yang membatalkan wudhu, termasuk hukum makan setelah wudhu, penting agar ibadah tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Baca juga: Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama

Landasan kewajiban wudhu dan rukun-rukunnya terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

Baca juga: 4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat

Bagi umat Muslim, menjaga kesucian diri menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.

Salah satu hal yang kerap dipertanyakan adalah apakah aktivitas makan dan minum setelah berwudhu dapat menyebabkan wudhu menjadi batal.

Apakah Makan Membatalkan Wudhu?

Secara umum, makan dan minum tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama dari empat mazhab besar, yakni Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Dengan ketentuan tersebut, seseorang tetap dapat melaksanakan shalat setelah makan atau minum selama tidak melakukan perkara lain yang menjadi pembatal wudhu.

Hukum Makan Setelah Wudhu Menurut Ulama

Hukum makan setelah wudhu pada dasarnya diperbolehkan dan tidak menyebabkan wudhu batal. Pendapat ini menjadi pandangan mayoritas ulama dari empat mazhab besar dalam fikih Islam. Namun, terdapat pembahasan khusus mengenai konsumsi daging unta yang memiliki ketentuan berbeda menurut sebagian ulama.

Pendapat Mayoritas Ulama

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, makan dan minum tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa hukum asal suatu perkara tetap berlaku hingga ada dalil yang mengubahnya.

Pendapat yang Mengatakan Membatalkan

Namun, sebagian ulama berpendapat terdapat pengecualian dalam hal konsumsi daging unta. Sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa makan daging unta bisa membatalkan wudhu.

Dalil tentang Makan dan Wudhu

Dalil mengenai hukum makan setelah wudhu antara lain bersumber dari hadis yang menggambarkan praktik Rasulullah SAW dan para sahabat.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa makanan yang dikonsumsi setelah berwudhu tidak secara umum menyebabkan seseorang harus mengulangi wudhunya. Pandangan mayoritas ulama juga diperkuat oleh penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fikih mengenai makanan yang terkena api.

Hadis Nabi Muhammad SAW

Dalam hadits yang bersumber dari riwayat Jabir bin Abdullah, bahwa pada masa Rasulullah saw, beliau dan para sahabat setelah wudhu sering sekali makan terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan shalat, tanpa wudhu kembali. Artinya, makan bukanlah perkara yang membatalkan wudhu seseorang.

أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفُّنَا وسَوَاعِدُنَا وأَقْدَامُنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ

Artinya; "Bahwa Sa'id bin Al-Harith bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu dari makanan yang terkena api, lalu ia menjawab: "Tidak. Dahulu pada masa Nabi saw kami tidak menemukan makanan seperti itu kecuali sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak memiliki sapu tangan kecuali telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu." (HR Al-Bukhari).

Praktik Para Sahabat

Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawil Kabir, Jilid I, halaman 205 bahwa mayoritas ulama, termasuk Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan seluruh tabi'in, menyatakan bahwa makan makanan yang terkena api, termasuk makan daging unta tidak akan membatalkan wudhu.

فأما الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: فِي أَكْلِ مَا مَسَّتِ النَّارُ فلا ينقض الوضوء بحال، وبه قال في الصَّحَابَةِ الْخُلَفَاءُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ مَسْعُودٍ وَكَافَّةُ التَّابِعِينَ، وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ، وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِوُجُوبِ الْوُضُوءِ بِهِ مِنْ أَكْلِ لَحْمِ الْجَزُورِ دُونَ غَيْرِهِ

Artinya, "Adapun masalah kedua, yaitu tentang makan makanan yang terkena api, maka tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Pendapat ini dipegang oleh para sahabat, yaitu empat khalifah, Ibnu Mas'ud, seluruh tabi'in, dan mayoritas ulama. Sementara Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makan daging unta mewajibkan wudhu (membatalkannya), tetapi tidak untuk daging lainnya. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, jilid I, halaman 205).

Penjelasan serupa tentang tidak batalnya wudhu karena memakan makanan yang dimasak dengan api atau listrik juga diungkapkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi 'ala Muslim.

Ia mengatakan kendatipun ada ulama yang mengatakan bahwa seharusnya berwudhu setelah makan makanan yang dipanaskan di api, namun menurut jumhur ulama dari salaf dan khalaf pendapat yang masyhur adalah tidak wajib wudhu setelah makan.

وقد اختلف العلماء في قوله صلى الله عليه وسلم: توضئوا مما مست النار. فذهب جماهير العلماء من السلف والخلف إلى أنه لا ينتقض الوضوء بأكل ما مسته النار. ممن ذهب إليه أبو بكر الصديق رضى الله عنه، وعمر بن الخطاب، وعثمان بن عفان، وعلي بن أبي طالب، وعبد الله بن مسعود، وأبو الدرداء، وابن عباس، وعبد الله بن عمر وأنس بن مالك، وجابر بن سمرة، وزيد بن ثابت، وأبو موسى، وأبو هريرة، وأبي بن كعب، وأبو طلحة، وعامر بن ربيعة، وأبو أمامة وعائشة رضى الله عنهم أجمعين. وهؤلاء كلهم صحابة. وذهب إليه جماهير التابعين وهو مذهب مالك، وأبي حنيفة، والشافعي، وأحمد، وإسحاق بن راهويه، ويحي بن يحي، وأبي ثور، وأبي خيثمة رحمه الله

Artinya, "Para ulama berbeda pendapat mengenai sabda Nabi Muhammad saw: "Berwudhulah dari sesuatu yang terkena api." Mayoritas ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf berpendapat bahwa wudhu tidak batal dengan memakan sesuatu yang terkena api. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khatthab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, Abu Darda', Ibnu Abbas, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Jabir bin Samurah, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy'ari, Abu Hurairah, Abu Bakar bin Ka'ab, Abu Thalhah, Amir bin Rabi'ah, Abu Umamah, dan Aisyah. Mereka semua adalah para sahabat Nabi Muhammad saw. Mayoritas tabi'in juga berpendapat demikian, dan ini adalah mazhab Malik, Abu Hanifah, As-Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Abu Tsaur, dan Abu Khaitsamah. (An-Nawawi, Syarhun Nawawi 'ala Muslim, jilid II, halaman 66).

Apakah Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu?

Makan daging unta menjadi satu-satunya pengecualian yang diakui oleh banyak ulama. Menurut hadis, Rasulullah SAW menyarankan untuk berwudhu setelah makan daging unta.

Dalil Hadis tentang Daging Unta

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah engkau berwudhu karena makan daging kambing?” Jawab beliau, “Jika engkau mau, berwudhulah. Jika engkau mau, silakan tidak berwudhu.” Lalu beliau ditanya lagi, “Apakah engkau berwudhu karena makan daging unta?” Jawab beliau,

نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Iya, berwudhulah karena memakan daging unta.” (HR. Muslim, no. 360)

Perbedaan Pendapat Ulama

Perbedaan pendapat ulama mengenai wudhu berkaitan dengan cara memahami dalil tentang makanan yang dikonsumsi setelah bersuci.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu.

Sementara itu, terdapat pendapat yang memberikan pengecualian terhadap daging unta, termasuk pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa memakannya membatalkan wudhu.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudhu berkaitan dengan kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang kembali berada dalam keadaan hadats.

Di antara pembatal wudhu yang dibahas dalam sumber tersebut adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, hilangnya akal atau tidur, serta menyentuh kemaluan tanpa penghalang. Karena itu, mengetahui pembatal wudhu membantu seseorang menjaga kesucian sebelum melaksanakan ibadah.

Keluar Sesuatu dari Dua Jalan

Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, baik dari qubul (kemaluan depan) maupun dubur (kemaluan belakang).

Yang dimaksud di sini adalah segala macam keluaran, baik cairan seperti air kencing, madzi, wadi, darah, nanah, benda padat seperti kotoran atau batu ginjal, hingga gas seperti kentut. Semua ini, baik sedikit maupun banyak, suci maupun najis, tetap dihukumi membatalkan wudhu.

كل ما خرج من أحد السبيلين من بول أو غائط أو دم أو ريح: قال تعالى: (لو جاء أحد منكم الغائط) [النساء: 42] . أي مكان قضاء الحاجة، وقد قضى حاجته من تبرز أو تبول. والغائط هو المكان المنخفض، وفي مثله تقضى الحاجة من تبرز أو تبول. والغائط هو المكان المنخفض، وفي مثله نقضى الحاجة غالباً وعادة

وروى البخاري (135) ومسلم (225) عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم: "ولا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ" . فقال رجل من أهل حضر موت ما الحدث يا أبا هريرة؟ قال فساء أو ضراط.

وقيس على ما ذكر كل خارج من القبل أو الدبر، ولو كان طاهراً

Setiap perkara yang keluar dari dua jalan, baik berupa kencing, buang air besar, atau darah yang mengalir. Allah SWT berfirman:

اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ

‘’Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.’’ (QS. Al-Maidah : 6)

Yang dimaksud ayat ini adalah tempat untuk buang air besar atau kecil. Tempat buang air besar adalah tempat yang rendah,

dan di tempat seperti itu orang buang air besar atau kecil. Tempat buang air besar adalah tempat yang rendah, dan di tempat seperti itu kita biasanya buang air besar atau kecil.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadas sebelum berwudhu." Seorang pria dari penduduk Hadhramut bertanya, "Apa yang dimaksud dengan hadas, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Buang air kecil atau kentut."

“Dan kiaskanlah atas apa yang disebutkan dengan setiap yang keluar dari qubul dan dubur, meski pada dasarnya suci.”

Hilang Akal atau Tidur

Hilangnya akal dapat menyebabkan wudhu menjadi batal karena seseorang tidak lagi berada dalam kondisi kesadaran yang sempurna. Kondisi tersebut dapat terjadi karena pingsan, mabuk, atau tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran. Namun, tidur sebentar yang tidak sampai menghilangkan kesadaran tidak dihukumi membatalkan wudhu.

Dalilnya adalah hadits Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya tentang mengusap khuf, ia menjawab,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ نَمْسَحَ عَلَى خِفَافِنَا وَلَا نَنْزِعَهَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami, jika kami bersafar, maka cukup kami mengusap sepatu kami, tanpa perlu melepasnya selama tiga hari. Tidak perlu melepasnya (ketika wudhu batal) karena buang air besar, kencing atau tertidur kecuali jika dalam keadaan junub.” (HR. An-Nasa’i, no. 127. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Sedangkan tidur yang sebentar, tidak sampai hilang kesadaran tidaklah membatalkan wudhu. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.” (HR. Bukhari, no. 6292 dan Muslim, no. 376)

Qatadah rahimahullah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.

“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qatadah, “Iya betul. Demi Allah.” (HR. Muslim, no. 376)

Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan termasuk perkara yang membatalkan wudhu menurut pendapat yang dijelaskan dalam sumber ini. Ketentuan tersebut berlaku apabila menyentuh bagian kemaluan secara langsung menggunakan bagian dalam telapak tangan atau jari tanpa adanya penghalang. Jika sentuhan terjadi melalui penghalang, seperti kain atau sarung tangan, maka wudhu tidak batal berdasarkan ketentuan yang disebutkan.

مس الفرج نفسه أو من غيره، قبلاً أو دبراً، بباطن الكف والأصابع من غير حائل

Menyentuh farji (lubang depan dan belakang) dengan telapak tangan dan jari bagian dalam tanpa penghalang juga membatalkan wudhu.

Hal ini berlaku baik qubul milik sendiri, orang lain, maupun mayit. Jika ada penghalang, seperti kain atau sarung tangan, maka wudhu tidak batal. Begitu pula jika menyentuh dengan punggung tangan atau bagian tubuh selain telapak tangan. Ulama Syafi’iyyah mendasarkan hukum ini pada hadits Rasulullah ﷺ :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR Abu Daud dan At Tirmidzi)

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wudhu

Perbedaan pendapat ulama mengenai wudhu berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam tata cara bersuci. Perbedaan tersebut muncul karena adanya perbedaan dalam memahami dalil dan metode istinbat hukum yang digunakan masing-masing mazhab.

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memandang bahwa wudhu memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi agar wudhu sah. Rukun tersebut meliputi niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, serta tertib dalam melaksanakan rukun-rukun tersebut.

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi menetapkan empat perkara sebagai fardu wudhu, yaitu membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap seperempat bagian kepala, dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalam mazhab ini, tertib dalam melakukan rukun wudhu tidak termasuk fardu.

Mazhab Maliki dan Hanbali

Mazhab Maliki dan Hanbali memiliki beberapa persamaan dalam menetapkan ketentuan wudhu, tetapi terdapat pula perbedaan dalam sejumlah perinciannya. Keduanya sama-sama memberikan perhatian terhadap kewajiban membasuh anggota wudhu secara menyeluruh, sementara perbedaan dapat ditemukan dalam ketentuan seperti niat, tertib, dan menggosok anggota tubuh saat berwudhu.

Hikmah di Balik Hukum Makan dan Wudhu

Hukum makan setelah wudhu menunjukkan adanya kemudahan dalam pelaksanaan syariat karena seseorang tidak perlu mengulangi wudhu hanya akibat makan atau minum. Ketentuan ini juga menegaskan pentingnya membedakan antara aktivitas sehari-hari dan perkara yang secara hukum membatalkan wudhu. Meski demikian, kebersihan tetap perlu diperhatikan sebelum seseorang melaksanakan ibadah.

Kemudahan dalam Islam

Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah selama ketentuan syariat tetap dipenuhi. Makan setelah wudhu diperbolehkan dan seseorang tidak perlu mengulangi wudhunya hanya karena telah makan, selama tidak melakukan hal yang termasuk pembatal wudhu.

Ketentuan ini membuat seseorang dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa harus berulang kali berwudhu ketika tidak ada sebab yang membatalkannya. Dengan demikian, wudhu tetap dapat dipertahankan hingga tiba waktu melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian.

Menjaga Kesucian Ibadah

Meski makan tidak membatalkan wudhu, menjaga kebersihan setelah makan tetap penting, terutama sebelum melaksanakan shalat. Sisa makanan yang tertinggal di mulut dapat dibersihkan dengan berkumur atau menyikat gigi agar kondisi mulut tetap bersih.

Menjaga kebersihan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan diri sebelum beribadah. Dengan demikian, kesucian tidak hanya diperhatikan dari sisi keabsahan wudhu, tetapi juga melalui kebersihan tubuh dan lingkungan.

Kesimpulan Hukum Makan Setelah Wudhu

Makan setelah wudhu pada dasarnya tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Pengecualian mengenai makan daging unta menjadi bagian dari perbedaan pendapat ulama berdasarkan hadis yang membahas perkara tersebut. Karena itu, seseorang dapat tetap menggunakan wudhunya setelah makan selama tidak melakukan hal lain yang menjadi pembatal wudhu.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar