KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melatih 480 siswa sekolah dan madrasah dari berbagai daerah sebagai peer educator atau edukator sebaya.
Program tersebut menjadi salah satu upaya mencegah pernikahan anak dengan melibatkan remaja untuk memberikan edukasi kepada teman seusianya.
Para siswa mendapatkan pembinaan sejak 2024 hingga 2026. Mereka dibekali pemahaman mengenai risiko pernikahan anak, kesehatan reproduksi, hak anak, serta keterampilan komunikasi dan konseling.
Baca juga: Khutbah Jumat 28 Agustus 2026: Ta’aruf Menjaga Kesucian Menuju Pernikahan
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pendekatan sebaya penting karena remaja cenderung lebih terbuka ketika membicarakan persoalan pribadi dengan teman seusianya.
"Suara sebaya sesungguhnya lebih mudah didengar oleh sebaya," ujar Abu Rokhmad dikutip dari NU Online, Jumat (28/8/2026).
Melalui program tersebut, para edukator sebaya diharapkan dapat menjadi teman diskusi bagi remaja sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Pendekatan edukator sebaya dipilih karena persoalan yang dihadapi remaja sering kali lebih mudah dibicarakan dengan orang yang berada dalam kelompok usia yang sama.
Karena itu, para edukator tidak hanya diberikan pengetahuan mengenai risiko pernikahan anak, tetapi juga keterampilan komunikasi dan konseling.
Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan dapat menjadi teman diskusi bagi remaja lain.
Pendekatan ini membuat pencegahan pernikahan anak tidak hanya dilakukan melalui aturan atau imbauan orang dewasa. Remaja juga diberikan ruang untuk saling memberikan informasi dan memahami konsekuensi keputusan yang berkaitan dengan masa depan mereka.
Dalam perspektif Islam, upaya perlindungan terhadap anak dapat dikaitkan dengan prinsip kemaslahatan serta tujuan syariat dalam menjaga jiwa dan keturunan.
Baca juga: 5 Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah
Pernikahan merupakan bagian penting dalam kehidupan keluarga. Namun, ketika dilakukan pada usia anak, terdapat berbagai hal yang perlu dipertimbangkan karena anak masih berada dalam tahap tumbuh dan berkembang.
Karena itu, Kemenag membekali edukator sebaya dengan pengetahuan mengenai risiko pernikahan anak agar remaja dapat memahami konsekuensinya sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan masa depan.
Persoalan pernikahan anak juga tidak hanya menyangkut dua orang yang menikah, tetapi berkaitan dengan kehidupan keluarga dan generasi yang nantinya lahir dari perkawinan tersebut.
Dalam Islam, menjaga keturunan dikenal dengan istilah hifzh al-nasl, salah satu prinsip dalam maqashid syariah atau tujuan-tujuan syariat.
Dikutip dari NU Online, perkawinan memiliki kaitan dengan hifzh al-nasl karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjaga keberlangsungan keturunan.
Namun, pembahasan mengenai pernikahan anak dalam Islam tidak cukup hanya dilihat dari boleh atau tidaknya suatu pernikahan. Kemaslahatan dan kemungkinan timbulnya mudarat juga perlu menjadi pertimbangan.
Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan jiwa, keturunan, akal, dan harta merupakan bagian yang perlu diperhatikan.
Karena itu, pernikahan anak perlu dilihat dengan mempertimbangkan manfaat maupun dampaknya secara menyeluruh.
Dengan demikian, upaya mencegah pernikahan anak bukan berarti menolak pernikahan.
Pencegahan dapat ditempatkan sebagai ikhtiar untuk memastikan anak memperoleh perlindungan dan kesiapan yang memadai sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Perhatian terhadap kondisi generasi mendatang juga tercermin dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 9:
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya:
"Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar."
Ayat tersebut memang tidak secara khusus membahas pernikahan anak. Namun, kandungannya mengingatkan pentingnya memperhatikan kondisi dan kesejahteraan generasi yang akan datang.
Dalam konteks pencegahan pernikahan anak, prinsip tersebut dapat menjadi pengingat pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, dan mempersiapkan masa depannya sebelum menghadapi tanggung jawab kehidupan berkeluarga.
Melalui edukasi yang tepat, remaja diharapkan memahami konsekuensi pernikahan anak dan memiliki kesempatan lebih besar untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT