Editor
KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang menjadi salah satu bentuk hubungan langsung seorang hamba dengan Allah SWT.
Agar shalat sah sesuai ketentuan syariat, terdapat 13 rukun shalat yang perlu diketahui dan dilaksanakan sesuai urutannya.
Baca juga: 13 Rukun Shalat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
Rukun shalat merupakan bagian penting yang membentuk rangkaian ibadah shalat sejak awal hingga selesai. Untuk memahami pelaksanaannya, penting mengetahui pengertian rukun shalat sekaligus perbedaannya dengan syarat shalat.
Rukun shalat adalah setiap perbuatan dan perkataan yang membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ditinggalkan, shalat tersebut secara syar’i tidak dianggap sah dan tidak dapat digantikan dengan sujud sahwi.
Baca juga: 5 Rukun Islam dan Maknanya, Fondasi Utama Kehidupan Setiap Muslim
Rukun shalat terbagi menjadi dua jenis, yaitu rukun fi’li berupa perbuatan dan rukun qauli berupa ucapan. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: "Shallu kama ra’aitumuni ’ushalli" yang artinya "Shalatlah sebagaimana engkau melihat diriku melakukannya."
Hadits tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat mengikuti tata cara yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat para sahabatnya.
Syarat dan rukun shalat memiliki persamaan karena keduanya merupakan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah tidak menjadi batal atau tidak sah. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban yang diperintahkan dalam pelaksanaan suatu ibadah.
Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya. Syarat wajib dan syarat sah sholat merupakan faktor yang harus dipenuhi sebelum ibadah dimulai, sedangkan rukun shalat menjadi bagian dari rangkaian ibadah ketika shalat sedang dikerjakan.
Ke-13 rukun shalat memiliki fungsi dan ketentuan masing-masing dalam membentuk rangkaian ibadah yang sah. Berikut urutan rukun shalat yang perlu diperhatikan saat melaksanakan ibadah.
Niat dilakukan di dalam hati dan tidak disyariatkan untuk dilafadzkan. Hal itu karena Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya balasan untuk masing-masing orang tergantung dari apa yang ia niatkan.” [HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin al Khattab]
Hadits di atas juga dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin:
Niat berarti al Qashd (mempunyai maksud atau menyengaja). Dengan kata lain, seseorang yang shalat harus mengonsentrasikan berbagai pikirannya terhadap shalat yang sedang ia lakukan atau kerjakan dan sifat-sifatnya pun harus diingat pula, seperti bahwa ia sedang melakukan Shalat Dzuhur, Shalat Ashar, Shalat fardhu, dan shalat lainnya. Lalu, meniatkan perkara-perkara ini dengan niat yang dibarengi dengan awal awal takbir atau takbiratul ihram.
Berdiri merupakan rukun shalat bagi orang yang mampu ketika mengerjakan shalat wajib. Sementara itu, shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk meskipun seseorang masih mampu berdiri.
Pada dasarnya, berdiri dalam shalat sunnah hukumnya disunnahkan dan tidak wajib. Namun, mengerjakannya dalam keadaan berdiri lebih utama dibandingkan duduk, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya:
“Siapa yang mengerjakan shalat sambil berdiri, itu lebih afdhol. Siapa yang mengerjakan shalat sambil duduk akan mendapatkan pahala separuh dari shalat yang berdiri. Siapa yang shalat sambil berbaring, akan mendapatkan pahala separuh dari shalat sambil duduk.” [HR. Bukhari no. 1065]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakan dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, kerjakanlah dengan tidur menyamping.” [HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain]
Takbiratul ihram menjadi bagian yang mengawali pelaksanaan shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pembuka shalat adalah taharah (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir, sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” [HR. Abu Daud no. 618, at-Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ al-Ghalil no. 301]
Dalam melakukan takbiratul ihram, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan suaranya sehingga dapat didengar oleh para makmumnya.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan suara beliau dengan ucapan takbir sehingga dapat mendengarkan(nya) untuk para makmum di belakang beliau.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Hakim, dan dia menilainya shahih, serta disetujui pula oleh adz-Dzahabi]
Adapun yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir tersebut tidak dapat diganti dengan ucapan lainnya, meskipun maknanya sama.
Membaca Surah Al-Fatihah merupakan rukun yang dilakukan pada setiap raka’at shalat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca [di dalamnya] surah al-Fatihah [ditambah ayat yang lain].” (diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah dan al-Baihaqi. Hadits ini di-takhrij dalam Irwa ‘al-Ghalil no. 302)
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa seseorang yang shalat tetapi tidak membaca Surah Al-Fatihah, shalatnya kurang. Maksud kurang dalam penjelasan tersebut adalah tidak sempurna.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Surah Al-Fatihah dengan memenggal ayat demi ayat, kemudian berhenti sebelum melanjutkan ayat berikutnya hingga akhir surah.
Rukuk dilakukan dengan posisi tubuh membungkuk dan disertai tuma’ninah atau ketenangan. Nabi Muhammad Shallallahu a’laihi wa sallam pernah menyuruh seseorang yang tidak benar dalam shalatnya untuk mengulangi shalat karena tidak memenuhi rukun shalat, sebagaimana sabdanya,
“Kemudian, rukuklah dan thuma’ninahlah saat rukuk.” [HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397]
Saat rukuk, punggung dibentangkan dan diratakan sehingga diibaratkan apabila air dituangkan di atas punggung, air tersebut tidak tumpah. Kedua telapak tangan diletakkan pada kedua lutut dengan posisi jari-jemari direnggangkan.
Tuma’ninah merupakan kondisi tenang ketika setiap persendian tubuh berada dalam keadaan tenang setelah melakukan gerakan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah sempurna shalat hingga salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu … kemudian bertakbir, lalu melakukan rukuk dengan meletakkan telapak tangan di lutut hingga persendirian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” [HR. Ad Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]
Kemudian, adapun ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam rukuk.
I’tidal adalah gerakan bangkit dari rukuk hingga tubuh kembali tegak dan dilakukan dengan tuma’ninah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang tidak benar (jelek) dalam shalatnya,
“Kemudian, tegaklah badan (I’tidal) dan thuma’ninalah.” [HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397]
Sujud merupakan rukun shalat yang dilakukan setelah i’tidal dan harus disertai tuma’ninah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang tidak benar (jelek) dalam shalatnya,
“Kemudian, sujudlah dan thuma’ninalah saat sujud.” [HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397]
Dalam melakukan sujud, beberapa bagian tubuh harus diperhatikan, yaitu telapak tangan, lutut, ujung kaki, dahi, dan hidung.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diperintahkan bersujud dengan 7 bagian anggota badan: Dahi termasuk hidung (kemudian, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), telapak tangan kanan dan kiri, lutut kanan dan kiri, serta ujung kaki kanan dan kiri.” [HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490]
Duduk di antara dua sujud dilakukan setelah sujud pertama dan harus disertai tuma’ninah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kemudian, sujudlah dan thuma’ninalah saat sujud. Lalu, bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah saat duduk. Kemudian, sujudlah kembali dan thuma’ninah saat sujud.”
Duduk tasyahud akhir dilakukan menjelang berakhirnya rangkaian shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”. “(HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud)
Bacaan tasyahud akhir menjadi bagian yang dibaca ketika seseorang berada dalam posisi duduk tasyahud akhir. Adapun bacaan tasyahud adalah sebagai berikut.
“At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadhillahish sholihin. Asyhadu an laa ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.”
“Segala ucapan penghormatan hanya milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal sholih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Aku bersaksi bahwa tidak ada illah (sesembahan) yang berhak disembah dengan benar, selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Rasul Allah.” [HR. Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402]
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan bagian dari rukun shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang laki-laki berdoa dalam shalatnya yang mana orang tersebut tidak memuji dan menyanjung Allah Ta’ala serta tidak pula bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda, “orang ini terburu-buru”.
Kemudian, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil sambil berkata kepadanya dan kepada yang lain juga, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaklah ia memulai dengan memuliakan dan menyanjung Rabbnya Yang Mahaagung lagi Mahamulia, lalu bershalawat (dalam satu riwayat, ‘hendaklah ia bershalawat’) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia berdoa dengan apa yang ia inginkan.”
Kemudian, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang lelaki yang sedang shalat, orang itu memuliakan dan memuji Allah Ta’ala, serta bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda, ‘berdo’alah, niscaya do’amu akan dikabulkan dan mintalah, niscaya permintaanmu akan diberikan’.”
Adapun shalawat yang paling bagus adalah berikut ini.
Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad, kamaa shollaita ‘alaa ibraahim wa ‘alaa aali Ibrahim, innaka hamiidun majiid. Allahumma baarik a’la Muhammad wa a’laa ali Muhammad, kamaa baarakta ‘ala Ibraahiim wa a’la aali Ibrahim innaka hamidun majiid. [HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 409, dari Ka’ab bin ‘Ujroh.]
Salam menjadi bagian penutup dalam rangkaian shalat. Dalilnya hadits yang telah disebutkan di awal,
“Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir, sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” [HR. Abu Daud no. 618, at-Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam al-Irwa’ no. 301]
Yang dimaksudkan dalam rukun di sini ialah salam yang pertama. Inilah pendapat dari ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan mayoritas para ‘ulama. Terdapat empat cara, di antaranya.
Tertib berarti melaksanakan seluruh rukun shalat secara berurutan sesuai ketentuannya. Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam berkata kepada orang yang jelek shalatnya dan dalam hadits tersebut digunakan kata tsumma pada setiap rukun.
Kata “tsumma” memiliki makna “urutan”. Karena itu, rukun shalat harus dikerjakan sesuai urutan yang telah disebutkan.
Tertib (berurutan) dalam mengerjakan rukun yang telah disebutkan ini dikecualikan untuk:
Setiap rukun shalat memiliki posisi dalam rangkaian ibadah dan perlu dikerjakan sesuai ketentuannya. Dua hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya adalah tuma’ninah pada sejumlah gerakan dan tertib dalam mengikuti urutan rukun.
Pengertian tuma’ninah dalam shalat adalah tenang yang merupakan sebuah syarat untuk mencapai kekhusyuan dalam shalat. Sesuai dengan Pesan Rasulullah SAW : ”Kalau kamu berdiri ketika shalat, maka berdirilah dengan tuma’ninah. Kalau kamu ruku, rukulah dengan tuma’ninah. Kemudian berbuatlah demikian dalam shalatmu”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Khurairah).
Tuma’ninah juga diartikan sebagai keadaan tenang, berhenti, dan tidak bergerak setelah melakukan gerakan hingga seluruh anggota badan diam pada tempatnya, kira-kira selama membaca “Subhanallah”. Tuma’ninah dilakukan di empat tempat dalam shalat, yaitu ketika rukuk, ‘itidal, sujud, serta duduk antara dua sujud.
Tertib diperlukan karena rukun shalat merupakan satu rangkaian ibadah yang dilakukan secara berurutan dari awal hingga akhir. Pelaksanaan rukun sesuai urutan membantu memastikan setiap bagian shalat dikerjakan pada posisi dan waktu yang semestinya.
Setiap rukun shalat memiliki kedudukan penting dalam menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan shalat. Karena itu, meninggalkan salah satu rukun perlu diperhatikan agar kesalahan tersebut tidak membuat rangkaian ibadah menjadi tidak sah.
Meninggalkan salah satu rukun shalat menyebabkan shalat tidak dianggap sah secara syar’i. Rukun yang ditinggalkan tidak dapat digantikan dengan sujud sahwi.
Jika rukun shalat ditinggalkan sehingga shalat menjadi tidak sah, shalat tersebut perlu diulang. Karena itu, setiap Muslim perlu mengetahui dan memperhatikan 13 rukun shalat saat menjalankan ibadah.
Mengetahui urutan rukun saja belum cukup jika pelaksanaannya tidak dilakukan dengan perhatian dan ketenangan. Beberapa hal dapat dilakukan untuk membantu menjaga pelaksanaan shalat tetap tertib dan sesuai ketentuannya.
Fokus dalam shalat membantu seseorang menjalankan setiap gerakan dan bacaan dengan lebih tenang. Perhatian terhadap gerakan, bacaan, serta tuma’ninah juga dapat membantu menjaga rangkaian rukun shalat tetap terlaksana dengan baik.
Memahami bacaan shalat dapat membantu meningkatkan perhatian ketika menjalankan ibadah. Dengan mengetahui makna bacaan, seseorang dapat lebih memahami doa dan pujian yang disampaikan kepada Allah SWT selama shalat.
13 rukun shalat merupakan bagian yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan shalat agar ibadah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam syariat. Rukun tersebut meliputi niat, berdiri bagi yang mampu, takbiratul ihram, membaca Surah Al-Fatihah, rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk tasyahud akhir, membaca tasyahud akhir, membaca shalawat Nabi, salam, dan tertib. Memahami setiap rukun beserta ketentuannya dapat membantu umat Islam melaksanakan shalat dengan lebih tertib dan benar.
Pertanyaan tentang rukun shalat umumnya berkaitan dengan jumlah, urutan, tuma’ninah, serta akibat ketika salah satu rukun tidak dilakukan. Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai rukun shalat dan jawabannya.
Rukun shalat berjumlah 13 yang harus dilakukan secara tertib.
Rukun dilakukan saat shalat, sedangkan syarat dipenuhi sebelum shalat.
Tidak sah, dan wajib mengulang shalat tersebut.
Tuma’ninah adalah tenang sejenak di setiap gerakan shalat.
Karena tertib termasuk rukun, sehingga harus dilakukan sesuai urutan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT