Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Zuhud? Haedar Nashir: Bukan Hidup Serba Kekurangan

Kompas.com, 1 September 2026, 08:45 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Zuhud kerap dipahami sebagai sikap menjauhi kehidupan dunia dengan memilih hidup serba kekurangan. Padahal, zuhud bukan berarti seseorang harus hidup dalam kesusahan atau nestapa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, zuhud justru menempatkan kesederhanaan secara proporsional, yakni tidak berlebihan tetapi juga tidak berkekurangan.

Pandangan tersebut disampaikan Haedar dalam peluncuran buku "Fakih yang Zahid di Era Pudarnya Kepakaran: 70 Tahun Prof. Syamsul Anwar", Senin (31/8/2026).

Baca juga: 6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir

Menurut Haedar, pemahaman yang menyamakan zuhud dengan kehidupan serba kekurangan masih banyak ditemukan di tengah masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia Islam.

Ia tidak sepakat apabila kehidupan yang serba kekurangan kemudian diagungkan seolah-olah menjadi puncak kebaikan akhlak. Pandangan semacam itu dapat menimbulkan kesan bahwa semakin seseorang hidup dalam kesusahan, semakin baik pula kualitas dirinya.

Padahal, zuhud tidak mengharuskan seorang Muslim meninggalkan kehidupan dunia ataupun menolak tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya.

Zuhud Bukan Menolak Amanah

Haedar mencontohkan sikap tersebut melalui pengalaman sejumlah pimpinan Muhammadiyah yang pada awalnya tidak berkeinginan menduduki jabatan organisasi.

Keengganan mengejar jabatan, menurut dia, tidak berarti seseorang harus menolak ketika mendapatkan amanah yang dapat memberikan manfaat.

"Sebenarnya semua kita ini tidak ingin, tetapi amanah baik itu jika ditunaikan oleh orang baik, dan lebih baik itu kan jadi amal jariyah yang utama," ujar Haedar.

Dengan demikian, sikap zuhud tidak identik dengan menarik diri dari tanggung jawab. Amanah justru dapat menjadi jalan untuk melakukan kebaikan selama dijalankan dengan tujuan yang benar.

Baca juga: Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah

Zuhud Jangan Membuat Muslim Fatalistis

Haedar juga mengingatkan agar pemaknaan terhadap zuhud tidak membuat seseorang terjebak dalam fatalisme.

Fatalisme merupakan pandangan yang menganggap segala sesuatu telah ditentukan oleh nasib sehingga manusia seolah tidak memiliki ruang untuk berikhtiar dan melakukan perubahan.

Menurut Haedar, sikap zuhud tetap harus berjalan beriringan dengan kehidupan yang dinamis, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

"Sebagaimana tokoh-tokoh Muhammadiyah, terlebih dalam aspek keilmuan. Tetapi dinamis, bahkan progresif itu tetap dalam Muhammadiyah itu selalu ada bingkainya," tuturnya.

Sikap dinamis dan progresif tersebut, menurut Haedar, tetap membutuhkan pedoman agar tidak kehilangan arah.

Al Quran, Sunnah, dan Ijtihad Jadi Bingkai

Dikutip dari laman Muhammadiyah, Haedar menyebut terdapat tiga bingkai yang menjadi pedoman dalam Muhammadiyah, yakni Al Quran, As Sunnah, dan ijtihad.

Ketiganya penting karena kemampuan dan pengetahuan manusia memiliki keterbatasan.

Karena itu, perkembangan pemikiran dan ilmu pengetahuan tidak semestinya membuat manusia merasa paling mengetahui segala sesuatu atau menempatkan dirinya melampaui tuntunan Al Quran dan Sunnah Nabi.

Dengan pemahaman tersebut, zuhud bukan berarti meninggalkan dunia ataupun memilih hidup dalam kekurangan.

Sikap zuhud justru menempatkan kehidupan dunia secara proporsional sembari tetap menjalankan amanah, mengembangkan ilmu, dan melakukan ikhtiar untuk menghadirkan kebaikan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Aktual
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Aktual
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Aktual
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Aktual
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
Aktual
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
Aktual
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Aktual
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
Aktual
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
Aktual
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
Aktual
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
Aktual
Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF
Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF
Aktual
Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag untuk Madrasah dan Pesantren
Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag untuk Madrasah dan Pesantren
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar