Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Media Sosial

Kompas.com, 1 September 2026, 21:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan jasa layanan nikah siri yang marak dipromosikan melalui media sosial.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat dan usia pernikahan untuk melangsungkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah

Kemenag Ingatkan Bahaya Jasa Nikah Siri

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan pihaknya menemukan banyak promosi jasa nikah siri di media sosial yang menawarkan layanan kepada masyarakat.

“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (9/1/2026).

Baca juga: Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...

Abu meminta masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan batas usia pernikahan untuk memilih jalur pernikahan resmi melalui KUA. Menurut dia, pencatatan pernikahan secara resmi diperlukan agar pasangan memperoleh kepastian hukum.

Ia menegaskan pernikahan siri tidak mempunyai kekuatan hukum, termasuk ketika pasangan mendapatkan dokumen yang diklaim sebagai bukti pernikahan dari penyedia jasa.

“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujarnya.

Buku Nikah dari Biro Jasa Tidak Berkekuatan Hukum

Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama.

“Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” kata dia.

Abu Rokhmad menegaskan pernikahan resmi melalui KUA penting untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi pasangan. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan hak perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan.

Nikah Siri Bisa Menimbulkan Persoalan Saat Bercerai

Menurut Abu, pernikahan siri berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama apabila pasangan memutuskan untuk berpisah.

Ia menjelaskan perceraian bagi pasangan Muslim diproses melalui Pengadilan Agama. Dalam proses tersebut, keberadaan akta nikah menjadi salah satu bagian penting untuk mendukung proses hukum perceraian.

“Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Karena itu, Abu kembali meminta masyarakat tidak menggunakan jasa nikah siri yang ditawarkan melalui biro jasa.

“Jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri, karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” ujarnya menambahkan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan
MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan
Aktual
Anak Krakatau Meletus, Travel Umrah Diminta Tak Paksakan Keberangkatan
Anak Krakatau Meletus, Travel Umrah Diminta Tak Paksakan Keberangkatan
Aktual
Islam ala KH Ahmad Dahlan: Berakar Kuat, Terbuka, dan Membebaskan
Islam ala KH Ahmad Dahlan: Berakar Kuat, Terbuka, dan Membebaskan
Aktual
Dzikir dan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Dzikir dan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kalender Islam September 2026 Lengkap: Tanggal Hijriah, Weton Jawa, Hari Besar Islam, dan Libur
Kalender Islam September 2026 Lengkap: Tanggal Hijriah, Weton Jawa, Hari Besar Islam, dan Libur
Aktual
Gus Kikin Targetkan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung 30 Hari usai Muktamar
Gus Kikin Targetkan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung 30 Hari usai Muktamar
Aktual
Doa Saat Gunung Meletus Menurut Imam An-Nawawi: Arab, Latin dan Artinya
Doa Saat Gunung Meletus Menurut Imam An-Nawawi: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Nasihat KH Bisri Mustofa untuk Pendakwah di Era Media Sosial
Nasihat KH Bisri Mustofa untuk Pendakwah di Era Media Sosial
Aktual
MUI Ingatkan Warga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau: Waspada, Ikhtiar, dan Perkuat Empati
MUI Ingatkan Warga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau: Waspada, Ikhtiar, dan Perkuat Empati
Aktual
Erupsi Anak Krakatau, MUI Imbau Jangan Pasrah, Ikuti Mitigasi dan Peringatan Dini
Erupsi Anak Krakatau, MUI Imbau Jangan Pasrah, Ikuti Mitigasi dan Peringatan Dini
Aktual
Dari Kitab Kuning hingga Lemhannas, Jejak Pendidikan Holistik Darul Amanah
Dari Kitab Kuning hingga Lemhannas, Jejak Pendidikan Holistik Darul Amanah
Aktual
5 Ibadah dan Aktivitas Selain Shalat yang Berkaitan dengan Arah Kiblat
5 Ibadah dan Aktivitas Selain Shalat yang Berkaitan dengan Arah Kiblat
Aktual
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Jemaah Umrah Ditampung di Asrama Haji Sudiang
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Jemaah Umrah Ditampung di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Deklarasi GIHES 2026: AI Harus Menjadi Alat Pendukung, Bukan Penentu Pendidikan
Deklarasi GIHES 2026: AI Harus Menjadi Alat Pendukung, Bukan Penentu Pendidikan
Aktual
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar