Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menimbun Masker Saat Bencana Menurut Islam

Kompas.com, 14 September 2026, 09:21 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


KOMPAS.com — Masker menjadi salah satu barang yang banyak dibutuhkan ketika abu vulkanik menyebar ke permukiman atau asap kebakaran hutan menurunkan kualitas udara.

Kebutuhan yang meningkat dapat membuat persediaan masker menipis dan harganya melonjak. Kondisi ini juga membuka peluang bagi pihak tertentu untuk sengaja menahan stok, lalu menjualnya ketika harga telah naik.

Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo A Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, menyimpan persediaan untuk keperluan usaha pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.

Namun, hukumnya berbeda apabila masker sengaja ditahan saat masyarakat sangat membutuhkannya dengan tujuan menciptakan kelangkaan atau memperoleh keuntungan lebih besar. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai ihtikar yang dilarang.

Baca juga: Wasekjen PBNU Desak Hentikan Tambang dan Sawit di Hutan Primer

Pengertian ihtikar dalam Islam

Ihtikar merupakan praktik menahan barang yang dibutuhkan masyarakat untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi ketika terjadi kelangkaan.

Larangan menimbun bahan makanan antara lain dijelaskan dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُحْتَكَرَ الطَّعَامُ

Artinya, “Dari Abu Umamah RA, bahwa Nabi SAW melarang penimbunan bahan makanan.” (HR At-Thabrani).

Dikutip dari NU Online, Zaeini menjelaskan, para ahli fikih kemudian membahas kriteria suatu tindakan dapat disebut ihtikar.

Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani dalam Hawasyi Asy-Syirwani wal ‘Ubbadi menerangkan, ihtikar adalah menahan bahan kebutuhan pokok yang dibeli ketika harga sedang tinggi untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal saat masyarakat membutuhkannya.

Dengan demikian, ihtikar bukan sekadar menyimpan barang. Praktik ini berkaitan dengan tindakan menahan barang dari peredaran ketika masyarakat membutuhkannya, sehingga terjadi kelangkaan yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Baca juga: Krisis Air Saat Kemarau, Bolehkah Warga Mengambil Air dari Masjid?

Apakah hanya berlaku pada bahan makanan?

Pembahasan ihtikar dalam sejumlah kitab fikih klasik umumnya berkaitan dengan bahan makanan pokok. Namun, sebagian ulama memperluas cakupannya kepada barang lain yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Barang yang apabila ditahan dapat menimbulkan kesulitan, kerusakan, atau bahaya bagi masyarakat dapat dikenai ketentuan serupa.

Pandangan tersebut antara lain disampaikan Syekh Muhammad Najib Al-Muthi’i dalam Takmilatul Muthi’i ‘alal Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

Ia menjelaskan, barang selain makanan pokok dapat disamakan hukumnya apabila penimbunannya menyebabkan bahaya bagi masyarakat.

Contoh yang dikemukakan ialah menimbun pakaian ketika cuaca sangat dingin, sementara masyarakat sedang sangat membutuhkannya. Ia juga mencontohkan tindakan menahan sarana transportasi bagi pasukan ketika berlangsung peperangan.

Berdasarkan pandangan itu, masker dapat menjadi barang dengan tingkat kebutuhan mendesak dalam situasi tertentu.

Ketika abu vulkanik atau asap kebakaran menyebar dan mengancam kesehatan pernapasan, masker tidak lagi sekadar barang pelengkap. Masker menjadi salah satu kebutuhan untuk membantu mengurangi paparan partikel berbahaya.

Karena itu, menahan persediaan masker dalam kondisi tersebut demi menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga dapat termasuk perbuatan yang merugikan masyarakat.

Wajib mematuhi kebijakan pemerintah

Selain berkaitan dengan larangan ihtikar, pengadaan dan distribusi barang pada masa darurat juga berhubungan dengan kewenangan pemerintah dalam menjaga kemaslahatan masyarakat.

Menurut Zaeini, umat Islam wajib menaati kebijakan pemerintah selama aturan tersebut berada dalam lingkup kewenangannya dan tidak memerintahkan perbuatan yang haram atau makruh.

Ketentuan tersebut dijelaskan Syekh Abdurrahman Al-Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Ia menyatakan bahwa perintah pemerintah wajib ditaati apabila mengandung kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Karena itu, apabila pemerintah menetapkan aturan mengenai persediaan, distribusi, atau pengendalian harga barang dalam kondisi darurat, pelaku usaha wajib mematuhinya sepanjang kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan umum.

Hukum Indonesia juga melarang penyimpanan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan perdagangan.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun penerapannya terhadap komoditas tertentu perlu merujuk pada penetapan barang kebutuhan pokok atau barang penting serta aturan pemerintah yang berlaku.

Perhatikan kemaslahatan

Zaeini menyimpulkan, pedagang diperbolehkan menyimpan persediaan barang sebagai bagian dari kegiatan usaha yang wajar.

Namun, tindakan itu menjadi terlarang apabila stok masker sengaja ditahan ketika masyarakat sangat membutuhkannya dengan tujuan menciptakan kelangkaan, menunggu lonjakan harga, atau meraup keuntungan secara tidak wajar.

Larangan tersebut semakin kuat apabila tindakan itu membuat masyarakat kesulitan memperoleh alat pelindung kesehatan atau melanggar kebijakan pemerintah mengenai distribusi barang.

Dalam situasi bencana, kegiatan perdagangan semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Produsen, distributor, dan pedagang juga memiliki tanggung jawab menjaga ketersediaan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan harga wajar.

Nilai tolong-menolong, keadilan, dan kepedulian sosial perlu diutamakan ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar