KOMPAS.com - Potongan video ceramah sering beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Namun, tidak sedikit cuplikan yang dipotong dari konteks aslinya sehingga menimbulkan kesalahpahaman, memicu perdebatan, bahkan merusak nama baik seorang dai atau ulama. Dalam Islam, menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip tabayun dan amanah dalam menyampaikan berita.
Al-Qur’an dan hadis mengajarkan agar setiap Muslim memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Prinsip ini berlaku untuk seluruh bentuk informasi, termasuk potongan ceramah, kutipan kajian, maupun konten dakwah yang beredar di ruang digital.
Dasar utama dalam menyikapi informasi terdapat dalam Surah Al-Hujurat ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Yā ayyuhalladzīna āmanū in jā’akum fāsiqun binaba’in fatabayyanū an tuṣībū qauman bijahālatin fatuṣbiḥū ‘alā mā fa‘altum nādimīn.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu.” (QS Al-Hujurat: 6)
Baca juga: Keutamaan Istighfar dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Ayat ini menjadi landasan tabayyun, yaitu memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Para ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut tidak terbatas pada berita politik atau sosial, tetapi mencakup seluruh informasi yang berpotensi menimbulkan mudarat apabila disebarkan tanpa kepastian.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan agar seorang Muslim tidak mudah meneruskan setiap informasi yang ia dengar.
كَفَىٰ بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Kafā bil-mar’i kadhiban an yuḥadditsa bikulli mā sami‘a.
Artinya: “Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap yang didengarnya.” (Sahih Muslim, Muqaddimah No. 5)
Baca juga: Dari Nahwu ke Akhlak, Membaca Jalan Spiritual Menuju Indonesia Emas 2045
Hadis ini sangat relevan dengan budaya membagikan konten secara instan di media sosial. Seseorang dapat terjatuh pada dosa karena menyebarkan informasi yang ternyata tidak utuh, meskipun ia bukan pembuat konten tersebut.
Karena itu, tombol share dalam konteks digital juga mengandung tanggung jawab moral. Menyebarkan sesuatu tanpa memastikan kebenarannya dapat menjadi bagian dari penyebaran kebohongan.
Dalam praktiknya, sebuah ceramah berdurasi satu jam dapat dipotong menjadi video 30 detik. Potongan tersebut mungkin hanya memuat satu kalimat tanpa penjelasan sebelum atau sesudahnya sehingga maknanya berubah.
Islam mengajarkan keadilan dalam menilai ucapan seseorang. Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa seorang dai menyampaikan ajaran tertentu, seseorang perlu mendengar ceramah secara utuh, melihat sumber asli, serta memastikan bahwa potongan tersebut tidak mengalami penyuntingan yang menyesatkan.
Baca juga: Krisis Air Saat Kemarau, Bolehkah Warga Mengambil Air dari Masjid?
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Wa lā taqfu mā laisa laka bihī ‘ilm. Innas-sam‘a wal-baṣara wal-fu’āda kullu ulā’ika kāna ‘anhu mas’ūlā.
Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra: 36)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima melalui pendengaran dan penglihatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Islam tetap membolehkan mengoreksi kekeliruan, tetapi harus dilakukan secara adil dan berdasarkan ilmu. Kritik terhadap isi ceramah sebaiknya merujuk pada rekaman lengkap, dalil yang sahih, serta penjelasan ulama yang kompeten, bukan berdasarkan potongan video yang belum jelas konteksnya.
Apabila terdapat keraguan, langkah yang lebih tepat adalah menahan diri untuk tidak menyebarkannya hingga memperoleh klarifikasi. Sikap ini lebih dekat kepada kehati-hatian (wara’) daripada tergesa-gesa menyimpulkan kesalahan orang lain.
Baca juga: Apa Fungsi Gunung Menurut Al-Quran? Ini Penjelasan Surat An-Nahl Ayat 15
Media sosial membuat penyebaran informasi berlangsung dalam hitungan detik, tetapi Islam mengajarkan bahwa kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran. Seorang Muslim dianjurkan bertanya tiga hal sebelum membagikan sebuah ceramah: apakah sumbernya asli, apakah konteksnya utuh, dan apakah informasi tersebut membawa maslahat atau justru menimbulkan fitnah.
Dengan menerapkan tabayun, menjaga lisan dan jari dari penyebaran informasi yang belum jelas, seorang Muslim turut menjaga persaudaraan dan kehormatan sesama. Sebab, dakwah yang benar tidak hanya ditentukan oleh isi ceramah, tetapi juga oleh akhlak dalam menerima dan menyampaikan informasi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.