KOMPAS.com - Merencanakan keuangan keluarga tidak hanya berkaitan dengan menabung, tetapi juga menyiapkan masa depan melalui investasi.
Dalam Islam, investasi diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang halal, bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan yang berlebihan), serta tidak berkaitan dengan usaha yang diharamkan.
Al-Quran dan hadis mendorong umat Islam memperoleh harta melalui jalan yang benar sekaligus mengelolanya secara bertanggung jawab. Karena itu, memilih instrumen investasi halal menjadi bagian dari ikhtiar menjaga keberkahan rezeki bagi keluarga.
Baca juga: Hukum Menyebarkan Potongan Ceramah yang Belum Jelas Kebenarannya
Prinsip dasar investasi halal terdapat dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Wa aḥallallāhul-bai‘a wa ḥarramar-ribā.
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi landasan bahwa keuntungan dari aktivitas ekonomi diperbolehkan apabila berasal dari transaksi yang sah, sedangkan keuntungan yang diperoleh melalui praktik riba dilarang dalam syariat.
Karena itu, investasi halal tidak sekadar mengejar imbal hasil, tetapi juga memastikan akad, objek usaha, dan mekanisme pengelolaannya sesuai prinsip syariah.
Baca juga: Cara Mengajarkan Anak Shalat Tanpa Membuatnya Tertekan
Allah SWT juga mengingatkan agar harta tidak diperoleh melalui jalan yang batil. Dalam Surah An-Nisa ayat 29 Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍin minkum.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisa: 29)
Ayat tersebut menjadi pedoman bahwa investasi harus dibangun di atas akad yang jelas, transparan, dan disetujui seluruh pihak.
Beberapa instrumen berikut umumnya dikenal sebagai pilihan investasi yang sesuai prinsip syariah apabila dikelola berdasarkan ketentuan syariah dan diawasi lembaga yang berwenang.
Sukuk merupakan instrumen investasi yang menggunakan akad syariah, bukan sistem bunga. Imbal hasil berasal dari mekanisme bagi hasil atau pendapatan aset yang menjadi dasar penerbitannya.
Reksa dana syariah mengelola dana investor pada efek yang telah lolos penyaringan syariah. Pengelolaannya menghindari perusahaan yang bergerak di bidang riba, perjudian, minuman keras, dan usaha lain yang bertentangan dengan syariat.
Baca juga: Keutamaan Istighfar dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Saham syariah adalah saham perusahaan yang memenuhi kriteria syariah, baik dari sisi kegiatan usaha maupun struktur keuangannya. Di Indonesia, daftar saham syariah diterbitkan secara berkala oleh otoritas terkait sehingga memudahkan investor memilih emiten yang sesuai prinsip Islam.
Emas sering dipilih sebagai instrumen penyimpan nilai jangka panjang. Dalam Islam, transaksi emas harus dilakukan dengan akad yang jelas serta menghindari praktik yang mengandung riba atau ketidakjelasan.
Membuka atau menanam modal pada usaha halal, seperti perdagangan, pertanian, kuliner halal, maupun jasa yang dibolehkan syariat juga termasuk bentuk investasi yang dianjurkan apabila dijalankan secara jujur dan amanah.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa keberkahan dalam aktivitas ekonomi sangat berkaitan dengan kejujuran pelakunya.
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
At-tājirus ṣadūqul amīn ma‘an-nabiyyīna waṣ-ṣiddīqīna wasy-syuhadā’.
Artinya: “Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (Jami’ at-Tirmidzi No. 1209)
Hadis ini menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi tidak dipisahkan dari akhlak. Kejujuran, amanah, dan transparansi menjadi fondasi utama dalam mengelola harta.
Baca juga: Hukum Menimbun Masker Saat Bencana Menurut Islam
Selain memilih instrumen halal, keluarga Muslim juga perlu menghindari investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa penjelasan usaha yang mendasarinya.
Skema semacam itu berpotensi mengandung gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam muamalah.
Sebelum berinvestasi, pastikan memahami akad, risiko, cara memperoleh keuntungan, serta legalitas lembaga pengelolanya.
Prinsip syariah mengajarkan bahwa keuntungan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan risiko yang wajar, bukan janji keuntungan pasti tanpa dasar yang jelas.
Islam memandang harta sebagai amanah yang harus dikelola secara bijaksana.
Investasi halal bukan sekadar sarana memperbanyak kekayaan, tetapi juga upaya menjaga keberlanjutan nafkah, mempersiapkan pendidikan anak, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan cara yang diridhai Allah SWT.
Dengan berpegang pada prinsip bebas riba, akad yang jelas, dan usaha yang halal, keluarga Muslim dapat merencanakan masa depan finansial tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.