Editor
KOMPAS.com - Makmum masbuk adalah sebutan bagi jamaah yang terlambat mengikuti shalat berjamaah atau baru datang saat imam sudah memulai shalat.
Kondisi ini terkadang membuat jamaah tergesa-gesa, terutama ketika melihat imam sedang rukuk dan ingin mendapatkan rakaat bersama imam.
Baca juga: Niat Shalat 5 Waktu, Jumlah Rakaat, dan Batas Waktunya: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya
Padahal, makmum masbuk tetap harus masuk ke dalam shalat dengan tenang, melakukan takbiratul ihram dengan benar, serta mengikuti imam hingga salam.
Hal ini senada dengan penjalasan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menjelaskan persoalan tersebut dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (2/9/2026).
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, menurut Qaem, makmum masbuk tetap harus menjaga ketenangan ketika memasuki shalat.
Baca juga: Cara Mengajarkan Anak Shalat Tanpa Membuatnya Tertekan
Keinginan mendapatkan rakaat bersama imam tidak boleh membuat seseorang mengabaikan tata cara shalat yang benar. Hal itu termasuk ketika jamaah datang dan mendapati imam sudah berada dalam posisi rukuk.
Qaem mengingatkan hadis Nabi Saw dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam al-Bukhari:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ، وَلَا تُسْرِعُوا
“Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan penuh ketenteraman. Jangan tergesa-gesa.”
Ketika datang terlambat dan mendapati imam sudah rukuk, makmum masbuk tidak perlu berlari atau mempercepat langkah untuk mengejar imam. Ia tetap masuk ke dalam shalat dengan tenang dan mengikuti posisi imam saat itu.
Menurut Qaem, ketenangan tersebut tetap berlaku ketika seseorang datang terlambat dan mendapati imam sudah berada dalam posisi rukuk. Jamaah tidak perlu berlari untuk mengejar imam.
Jika akhirnya tidak sempat mendapatkan rukuk bersama imam, ia tetap dapat mengikuti shalat dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Keinginan mendapatkan rakaat bersama imam tidak boleh membuat jamaah mengorbankan ketenangan dalam shalat. Kesempurnaan gerakan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Qaem mengutip hadis yang menggambarkan orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya sebagai orang yang “mencuri” shalat.
Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ
“Seburuk-buruk pencurian adalah orang yang mencuri dari shalatnya.”
Ketika para sahabat bertanya bagaimana seseorang mencuri dari shalatnya, Nabi menjelaskan:
لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا
“Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.”
Karena itu, ketenangan dalam setiap gerakan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan shalat, termasuk bagi jamaah yang datang terlambat.
Makmum masbuk harus melakukan takbiratul ihram dalam posisi berdiri, bukan ketika tubuh mulai turun menuju rukuk.
Kesalahan ini perlu dihindari meskipun jamaah datang ketika imam sudah rukuk dan ingin segera mendapatkan rakaat.
Qaem menggambarkan situasi yang kerap terjadi. Seseorang datang ke masjid ketika imam sudah rukuk. Karena ingin mendapatkan rakaat, ia melakukan takbiratul ihram sembari membungkukkan badan menuju rukuk.
Menurut penjelasan yang disampaikan Qaem, takbiratul ihram seharusnya dilakukan dalam keadaan berdiri. Ia mengutip sabda Nabi Saw:
فَإِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
“Apabila kamu berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.”
Dengan demikian, takbiratul ihram tidak dilakukan sambil turun menuju rukuk. Setelah takbiratul ihram dilakukan dengan benar dalam posisi berdiri, jamaah kemudian mengikuti gerakan imam.
Setelah takbiratul ihram dilakukan dengan benar, makmum masbuk mengikuti gerakan imam sesuai posisi imam saat itu.
Prinsipnya adalah terus mengikuti imam sampai imam mengucapkan salam.
Ketika imam rukuk, makmum rukuk. Ketika imam sujud, makmum sujud. Bahkan ketika imam berada pada tahiyat akhir dengan posisi duduk tawarruk, makmum tetap mengikuti posisi imam tersebut.
Makmum masbuk baru berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam selesai dan mengucapkan salam. Dengan demikian, jamaah tidak langsung berdiri sebelum imam menyelesaikan salamnya.
Qaem menekankan bahwa masbuk bukan keadaan yang mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Karena itu, jamaah yang terlambat tidak perlu panik ketika memasuki masjid dan mendapati shalat sudah berlangsung.
Yang perlu dilakukan adalah masuk ke dalam shalat dengan tenang, melakukan takbiratul ihram secara benar, mengikuti gerakan imam hingga salam, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Pada akhirnya, keterlambatan datang ke masjid tidak perlu membuat jamaah tergesa-gesa dalam mengejar rakaat.
Makmum masbuk tetap mengikuti imam dengan tenang dan menjaga kesempurnaan setiap gerakan shalat.
Setelah imam salam, rakaat yang tertinggal kemudian disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.