Editor
KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar urusan administrasi.
Menurutnya, sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan sekaligus nilai tambah bagi produk dan pelaku usaha.
“Jadi ada tambahan nilai dengan sertifikasi halal, bukan beban kepada harga pelaku usaha. Tetapi ini memberikan nilai tambah dari bisnis atau dari perdagangan yang beredar di Indonesia,” kata Cholil dalam konferensi pers jelang wajib halal 18 Oktober di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (24/9/2026) seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Manfaatnya untuk Produsen dan Konsumen
Cholil mengatakan pemerintah bersama pihak terkait telah siap melaksanakan kewajiban halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kesiapan tersebut telah dibahas dalam rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, serta lembaga terkait lainnya.
“Semua sepakat melaksanakan wajib halal pada 18 Oktober,” ujarnya.
Baca juga: Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Perdagangan
Cholil mengatakan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal perlu dilakukan secara masif.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar pelaku usaha memahami mekanisme sertifikasi halal dan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk.
Sertifikasi halal juga dinilai dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk "naik kelas", baik pada sektor makanan dan minuman, obat-obatan, maupun produk lainnya.
“Awalnya tidak ada jaminan halal menjadi ada jaminan halal. Bahkan kami ingin menyambungkan, tidak hanya halal saja, tapi thayyib," kata Cholil.
Cholil menjelaskan konsep halal dan thayyib merupakan satu kesatuan. Selain memenuhi aspek keagamaan, produk juga diharapkan memenuhi aspek kesehatan dan kandungan yang baik bagi masyarakat.
“Dengan adanya halal itu tidak hanya persoalan bisnis, tapi membuat anak-anak Indonesia, orang-orang Indonesia sehat, harapan hidupnya tambah baik, SDGs pun juga bisa tercapai," ujar Cholil.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi jaminan produk halal tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.
Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.
Menurut Haikal, tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal Hasan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.