Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk

Kompas.com, 24 September 2026, 21:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar urusan administrasi.

Menurutnya, sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan sekaligus nilai tambah bagi produk dan pelaku usaha.

“Jadi ada tambahan nilai dengan sertifikasi halal, bukan beban kepada harga pelaku usaha. Tetapi ini memberikan nilai tambah dari bisnis atau dari perdagangan yang beredar di Indonesia,” kata Cholil dalam konferensi pers jelang wajib halal 18 Oktober di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (24/9/2026) seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Manfaatnya untuk Produsen dan Konsumen

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026

Cholil mengatakan pemerintah bersama pihak terkait telah siap melaksanakan kewajiban halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kesiapan tersebut telah dibahas dalam rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, serta lembaga terkait lainnya.

“Semua sepakat melaksanakan wajib halal pada 18 Oktober,” ujarnya.

Baca juga: Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Perdagangan

Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Produk

Cholil mengatakan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal perlu dilakukan secara masif.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.

Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar pelaku usaha memahami mekanisme sertifikasi halal dan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk.

Sertifikasi halal juga dinilai dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk "naik kelas", baik pada sektor makanan dan minuman, obat-obatan, maupun produk lainnya.

“Awalnya tidak ada jaminan halal menjadi ada jaminan halal. Bahkan kami ingin menyambungkan, tidak hanya halal saja, tapi thayyib," kata Cholil.

Halal dan Thayyib Dinilai Saling Melengkapi

Cholil menjelaskan konsep halal dan thayyib merupakan satu kesatuan. Selain memenuhi aspek keagamaan, produk juga diharapkan memenuhi aspek kesehatan dan kandungan yang baik bagi masyarakat.

“Dengan adanya halal itu tidak hanya persoalan bisnis, tapi membuat anak-anak Indonesia, orang-orang Indonesia sehat, harapan hidupnya tambah baik, SDGs pun juga bisa tercapai," ujar Cholil.

BPJPH: Wajib Halal Bukan Pembatasan Perdagangan

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi jaminan produk halal tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.

Menurut Haikal, tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal Hasan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 25 September 2026: Pemimpin Harus Dahulukan Kepentingan Rakyat
Khutbah Jumat 25 September 2026: Pemimpin Harus Dahulukan Kepentingan Rakyat
Aktual
Khutbah Jumat 25 September 2026: Menjaga Profesionalisme dan Integritas Saat Bekerja
Khutbah Jumat 25 September 2026: Menjaga Profesionalisme dan Integritas Saat Bekerja
Aktual
Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk
Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Manfaatnya untuk Produsen dan Konsumen
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Manfaatnya untuk Produsen dan Konsumen
Aktual
Talhah bin Ubaidillah, Sahabat yang Lindungi Rasulullah dengan Tubuhnya
Talhah bin Ubaidillah, Sahabat yang Lindungi Rasulullah dengan Tubuhnya
Aktual
Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Perdagangan
Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Perdagangan
Aktual
Menko Airlangga: Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
Menko Airlangga: Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
Aktual
Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Aktual
Kemenag Kaji Pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Berjenjang hingga Tingkat KUA
Kemenag Kaji Pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Berjenjang hingga Tingkat KUA
Aktual
Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Singgung Perlindungan Korban dan Keamanan Santri
Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Singgung Perlindungan Korban dan Keamanan Santri
Aktual
Kafilah Jateng Dapat Bonus Uang Pembinaan hingga Umrah Setelah Raih 36 Gelar di MTQ Nasional XXXI
Kafilah Jateng Dapat Bonus Uang Pembinaan hingga Umrah Setelah Raih 36 Gelar di MTQ Nasional XXXI
Aktual
Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025
Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025
Aktual
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Korban Bencana Berjuang Sendiri
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Korban Bencana Berjuang Sendiri
Aktual
Apa Makna Keramat dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Hikam
Apa Makna Keramat dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Hikam
Aktual
Sejarah Arab Saudi: Dari Rute Rahasia di Gurun hingga Merebut Riyadh
Sejarah Arab Saudi: Dari Rute Rahasia di Gurun hingga Merebut Riyadh
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar