Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kompas.com, 27 September 2026, 20:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat yang mulai merencanakan mudik atau liburan saat Lebaran 2027 perlu mencermati rangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Susunan libur Idul Fitri tahun depan berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan akhir pekan, sehingga membentuk rangkaian libur panjang yang perlu diperhatikan saat menyusun rencana perjalanan.

Baca juga: Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah berada pada bulan Maret 2027 dan disertai tiga hari cuti bersama.

Baca juga: Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda

Libur Lebaran 2027 Berapa Hari?

Libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan selama dua hari. Selain itu, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama.

Dengan demikian, terdapat lima hari libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan langsung dengan momen Idul Fitri 1448 H atau Lebaran 2027.

Apabila ditambah dengan akhir pekan dan Hari Suci Nyepi yang berdekatan, rangkaian libur dapat berlangsung hingga 10 hari berturut-turut.

Kapan Libur Lebaran 2027?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah jatuh pada:

  • Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada:

  • Selasa, 9 Maret 2027
  • Jumat, 12 Maret 2027
  • Senin, 15 Maret 2027

Kelima tanggal tersebut menjadi rangkaian utama libur Lebaran 2027 yang ditetapkan pemerintah.

Libur Lebaran 2027 Bisa 10 Hari Berturut-turut

Rangkaian libur Lebaran dapat berlangsung hingga 10 hari jika digabungkan dengan Hari Suci Nyepi dan libur akhir pekan.

Berikut rangkaian tanggalnya:

  1. Sabtu, 6 Maret: libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret: libur akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  4. Selasa, 9 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  5. Rabu, 10 Maret: libur nasional Idul Fitri
  6. Kamis, 11 Maret: libur nasional Idul Fitri
  7. Jumat, 12 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  8. Sabtu, 13 Maret: libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret: libur akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret: cuti bersama Idul Fitri

Dengan susunan tersebut, tidak terdapat hari kerja di antara 6-15 Maret 2027 dalam rangkaian tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama.

Namun, rangkaian 10 hari tersebut tidak otomatis menjadi jatah libur bagi seluruh pekerja. Pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok pekerja.

Mengapa Libur Lebaran 2027 Bisa 10 Hari?

Potensi libur panjang tersebut terbentuk karena beberapa hari libur tersambung secara berurutan.

Rangkaian dimulai dari akhir pekan pada 6-7 Maret, kemudian Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret. Setelah itu, terdapat cuti bersama Idul Fitri pada 9 Maret dan libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret.

Rangkaian tersebut berlanjut dengan cuti bersama pada Jumat, 12 Maret, kemudian tersambung dengan akhir pekan 13-14 Maret dan cuti bersama Idul Fitri pada Senin, 15 Maret.

Apakah Cuti Bersama Lebaran 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.

Bagi ASN, cuti bersama berlaku sesuai ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Khusus ASN, ketentuan cuti bersama 2027 akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, meskipun kalender menunjukkan rangkaian libur hingga 10 hari, jumlah hari yang dapat dinikmati setiap pekerja dapat berbeda sesuai status pekerjaan dan kebijakan tempat kerja.

Apakah Jadwal Libur Lebaran 2027 Sudah Final?

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.

SKB tersebut menjadi acuan kalender libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Namun, penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Karena itu, kalender SKB dapat digunakan sebagai acuan awal untuk menyusun rencana mudik, perjalanan, dan agenda keluarga. Untuk pelaksanaan hari raya, masyarakat tetap mengikuti penetapan resmi pemerintah.

Daftar Libur Nasional dan Cuti bersama 2027 Sesuai SKB 3 Menteri

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftar tanggal merahnya:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  5. 10 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. 11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  8. 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  10. 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  12. 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  14. 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  18. 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan demikian, kalender 2027 memuat 26 hari, terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan libur Lebaran 2027 untuk mudik atau bepergian, periode 6-15 Maret 2027 menjadi salah satu rangkaian tanggal yang perlu diperhatikan.

Namun, jumlah hari libur yang benar-benar dapat dinikmati tetap bergantung pada status pekerjaan dan kebijakan cuti di masing-masing tempat kerja.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Aktual
Arab Saudi Buka Jalan Baru di Mekah, Bisa Pangkas Waktu Tempuh hingga 90 Persen
Arab Saudi Buka Jalan Baru di Mekah, Bisa Pangkas Waktu Tempuh hingga 90 Persen
Aktual
Cara Taubat agar Diterima Allah SWT, Ini 3 Syarat Taubatan Nasuha
Cara Taubat agar Diterima Allah SWT, Ini 3 Syarat Taubatan Nasuha
Aktual
Bedah Kitab Nashaihul Ibad, Ketua MUI Bidang Fatwa Ingatkan Pentingnya Adab Sebelum Ilmu
Bedah Kitab Nashaihul Ibad, Ketua MUI Bidang Fatwa Ingatkan Pentingnya Adab Sebelum Ilmu
Aktual
Cholil Nafis: Berbuat Baik Harus karena Allah, Bukan Berharap Balasan Manusia
Cholil Nafis: Berbuat Baik Harus karena Allah, Bukan Berharap Balasan Manusia
Aktual
Delegasi Brasil Usulkan Jakarta Jadi Pusat Global Imam Perdamaian, Sekretariat di Masjid Istiqlal
Delegasi Brasil Usulkan Jakarta Jadi Pusat Global Imam Perdamaian, Sekretariat di Masjid Istiqlal
Aktual
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Aktual
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar