Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Ingatkan BPJPH: Jangan Kejar Cepat Terbitkan Sertifikat Halal, Ketepatan Harus Utama

Kompas.com, 28 September 2026, 17:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar tidak hanya mengejar efisiensi waktu dalam proses penerbitan sertifikat halal.

MUI menilai kecepatan layanan harus berjalan seimbang dengan kualitas pemeriksaan, ketepatan standar, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH M Cholil Nafis menekankan pentingnya keseimbangan antara responsivitas birokrasi dan akurasi dalam menetapkan kehalalan sebuah produk.

Pernyataan tersebut disampaikan Cholil dilansir dari MUI Digital, Sabtu (26/9/2026).

"Harus tahu antara kecepatan dan ketepatan. Mana yang self-declare bisa dipertanggungjawabkan, mana yang reguler. Memang harus ada penelitian yang lebih komprehensif. Jangan sampai atas nama kecepatan itu menghilangkan dari ketepatan," ujar Cholil.

Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah

Self-Declare Dominasi Sertifikasi Halal UMKM

Cholil menyoroti mekanisme self-declare atau pernyataan mandiri yang saat ini menjadi salah satu jalur utama sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu tetap disertai pengawasan dan verifikasi yang memadai agar pernyataan kehalalan produk dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan, kelonggaran dalam proses verifikasi dengan alasan efisiensi berpotensi menimbulkan persoalan apabila produk yang belum teruji secara memadai dinyatakan memenuhi ketentuan halal.

Karena itu, menurut Cholil, perlu ada pemetaan yang jelas mengenai produk mana yang dapat menggunakan mekanisme self-declare dan produk mana yang harus melalui pemeriksaan reguler.

"Ini berkenaan dengan produk yang nanti di UMKM. Jadi, halal standarnya dan halal compliance-nya ini harus dijamin. Karena kita bicara halal, ada nilai yang kita perjuangkan dan menjamin hak asasi masyarakat muslim, meskipun tidak menutup kepada non-Muslim," tegasnya.

Standar Halal Indonesia Harus Tetap Kredibel

Cholil juga menilai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan konsumen di dalam negeri.

Menurut dia, kredibilitas sistem halal Indonesia juga penting dalam konteks perdagangan dan pengakuan halal di tingkat internasional.

Ia mengingatkan bahwa standar halal Indonesia dapat memiliki perbedaan dengan standar yang diterapkan di negara lain.

Karena itu, kualitas proses pemeriksaan dan kepastian kepatuhan terhadap standar halal perlu dijaga.

"Halal compliance-nya ini harus dijamin," kata Cholil.

Menurut dia, sertifikasi halal pada akhirnya bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan jaminan kepada masyarakat Muslim mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

MUI: Sertifikasi Halal Bukan Beban

Selain menyoroti proses pemeriksaan, Cholil mendorong perubahan persepsi masyarakat dan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal.

Ia menilai sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan birokrasi atau sekadar tambahan biaya bagi pelaku usaha.

Sebaliknya, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kredibilitas dan daya saing produk.

"Sertifikasi halal itu bukan beban, tapi value added. Jadi, tambah nilai tentang yang disertifikasi. Kalau dianggap beban, maka orang akan takut karena akan menjadi mahal," jelasnya.

Cholil mengatakan kampanye mengenai gaya hidup halal juga perlu diperkuat sehingga halal tidak dipersepsikan sebagai sesuatu yang mempersulit pelaku usaha.

"Mengampanyekan bahwa halal itu elit, halal itu baik, halal itu menjadi lifestyle, itu penting. Halal itu bukan mempersulit, tapi sebenarnya mempernyaman," ujarnya.

MUI Gandeng Ormas hingga Influencer

Dalam rangka menyukseskan agenda Wajib Halal Oktober 2026, MUI berencana memperluas sosialisasi dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Kolaborasi tersebut akan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, dai, hingga influencer dan figur publik.

Sejumlah nama yang disebut antara lain Willy Salim dan Ustaz Deri Sulaiman.

Pelibatan figur publik tersebut diharapkan dapat membuat edukasi mengenai halal compliance lebih mudah menjangkau generasi muda dan konsumen di berbagai segmen.

MUI menilai sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan birokrasi. Edukasi mengenai manfaat sertifikasi halal perlu disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami masyarakat dan pelaku UMKM.

MUI dan BPJPH Diminta Berjalan Beriringan

MUI berharap hubungan antara BPJPH sebagai regulator dan MUI dalam kapasitasnya terkait fatwa kehalalan dapat berjalan secara sinergis.

Baca juga: Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor

Menurut MUI, percepatan layanan sertifikasi halal tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan akuntabilitas dan ketepatan penetapan kehalalan produk.

Dengan keseimbangan tersebut, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional yang tidak hanya cepat dan responsif, tetapi juga memiliki standar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariah dan ilmiah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar