KOMPAS.com - Membaca Al-Qur'an dari HP saat shalat pada dasarnya diperbolehkan menurut mazhab Syafi'i. Namun, kebolehan tersebut berkaitan dengan cara menggunakan perangkat, terutama gerakan ketika mengambil, membuka, dan mengoperasikan aplikasi Al-Qur'an.
Persoalan ini berbeda dengan sekadar membaca Al-Qur'an melalui HP di luar shalat. Ketika dilakukan dalam shalat, gerakan tubuh dan tangan ikut menjadi pertimbangan fikih. Karena itu, penggunaan HP tidak boleh membuat gerakan shalat menjadi berlebihan atau mengganggu kekhusyukan.
Al-Qur'an dan hadis tidak membahas penggunaan HP saat shalat secara langsung karena perangkat digital belum ada pada masa Nabi Muhammad SAW. Hukum penggunaan HP kemudian dibahas melalui kaidah fikih yang berkaitan dengan membaca Al-Qur'an dari mushaf dan gerakan dalam shalat.
Baca juga: Kemenag Salurkan Rp 65,2 Miliar untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh
Allah berfirman dalam Surah Al-Muzzammil ayat 20:
فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ
Faqra'ū mā tayassara minal-qur'ān.
Artinya: “Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an.” (QS Al-Muzzammil: 20).
Ayat ini berbicara tentang membaca Al-Qur'an dalam konteks ibadah, tetapi tidak secara khusus menjadi dalil tentang penggunaan HP. Karena itu, perangkat digital tidak dapat disebut sebagai bagian dari tuntunan Nabi secara langsung.
Mengutip laman NU Online, menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, membaca Al-Qur'an dari mushaf ketika shalat diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat. Ketentuan tersebut kemudian dibahas dalam konteks mushaf digital yang ditampilkan melalui HP.
Baca juga: Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya
Namun, kebolehan membaca dari HP tidak berarti semua cara penggunaannya bebas. Mengambil HP dari saku, membuka aplikasi, mengarahkan layar, hingga menggeser halaman melibatkan gerakan yang perlu diperhitungkan. Karena itu, hukum membaca dan hukum gerakan saat menggunakan HP perlu dibedakan.
Rasulullah SAW bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Shallū kamā ra'aitumūnī ushalli.
Artinya: “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Sahih al-Bukhari 631).
Hadis ini menjadi dasar umum bahwa pelaksanaan shalat mengikuti tuntunan Nabi. Hadis tersebut tidak secara khusus membahas HP, sehingga tidak tepat digunakan sebagai dalil langsung yang mengharamkan perangkat digital. Relevansinya adalah menjaga tata cara shalat agar penggunaan HP tidak mengubah gerakan ibadah secara berlebihan.
Baca juga: Tips Memilih Gamis Kekinian agar Tetap Nyaman dan Syar’i
Dalam penjelasan NU Online, mazhab Syafi'i membedakan gerakan berat dan gerakan ringan. Gerakan anggota tubuh yang berat dan dilakukan tiga kali atau lebih secara berturut-turut dapat membatalkan shalat. Sementara gerakan ringan, seperti mengoperasikan layar dengan jari, memiliki ketentuan berbeda.
Karena itu, orang yang hendak membaca Al-Qur'an dari HP sebaiknya sudah menyiapkan perangkat sebelum takbiratul ihram. Jika aplikasi sudah terbuka dan HP berada pada posisi yang mudah dibaca, kebutuhan untuk melakukan banyak gerakan selama shalat dapat dikurangi.
Persoalan membaca Al-Qur'an dari mushaf ketika shalat tidak hanya memiliki satu pandangan fikih. NU Online mencatat bahwa mazhab Syafi'i membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah berpendapat membaca dari mushaf dapat membatalkan shalat. Perbedaan tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap aktivitas melihat mushaf dan gerakan yang menyertainya.
Baca juga: Mengapa Ada Orang yang Berdoa tetapi Belum Dikabulkan?
Karena itu, penggunaan HP dalam shalat sebaiknya tidak disebut mutlak “boleh” tanpa menyebut rincian pendapat ulama. Bagi Muslim yang mengikuti mazhab tertentu, ketentuan fikih yang berlaku dalam mazhab tersebut dapat menjadi pedoman.
Menurut pembahasan fikih yang digunakan NU Online, membaca Al-Qur'an dari mushaf dalam shalat dapat dilakukan selama tidak menimbulkan gerakan berlebihan. Ketentuan ini juga dapat diterapkan pada mushaf digital dengan memperhatikan cara penggunaannya.
Meski demikian, imam perlu mempertimbangkan kondisi makmum. Menggeser layar berulang kali atau melakukan gerakan yang tidak diperlukan dapat mengganggu ketenangan shalat. Jika hafalan mencukupi, membaca tanpa bergantung pada HP tentu lebih sederhana dalam pelaksanaannya.
Jika seseorang memang membutuhkan HP untuk membaca Al-Qur'an, aplikasi sebaiknya dibuka sebelum shalat. Layar dapat ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat sehingga tangan tidak perlu banyak bergerak.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kekhusyukan. Penggunaan HP dalam shalat bukan sekadar persoalan apakah layar digital dapat menggantikan mushaf, tetapi juga apakah aktivitas tersebut membuat seseorang tetap menjaga tata cara dan ketenangan shalat.
Baca juga: Mengambil Barang Saat Masih Kecil, Apakah Tetap Wajib Mengembalikannya?
Dengan demikian, membaca Al-Qur'an dari HP saat shalat diperbolehkan menurut mazhab Syafi'i dengan syarat penggunaannya tidak menimbulkan gerakan berlebihan. Ada perbedaan pendapat dalam fikih, sehingga hukum tersebut tidak tepat digeneralisasi sebagai pendapat seluruh ulama. Praktiknya dapat dilakukan dengan menyiapkan HP sebelum shalat dan meminimalkan gerakan selama membaca.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.