Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Kikin Tegaskan Khidmah PBNU 2026-2031 Berlandaskan Qanun Asasi

Kompas.com, 30 September 2026, 23:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Hakim Mahfudz menegaskan, khidmah NU kepada umat pada masa kepengurusan 2026-2031 akan berlandaskan Qanun Asasi.

Dokumen yang disusun pendiri NU tersebut menjadi rujukan organisasi sekaligus fondasi ruhaniah dan pedoman perjuangan Nahdlatul Ulama.

“Di periode ini, ada dokumen lalu yang dulu disusun Muassis (pendiri), yaitu buku Qanun Asasi, menjadi rujukan NU secara keseluruhan untuk kita melaksanakan kegiatan berbasis mencari rida Allah Swt,” kata Abdul Hakim Mahfudz di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca juga: Daftar Lengkap Susunan Kepengurusan PBNU 2026–2031

Qanun Asasi Jadi Pedoman Khidmah NU

Pria yang akrab disapa Gus Kikin itu menjelaskan, Al-Qanun Al-Asasi sudah lama tidak dimunculkan dan digunakan dalam kehidupan organisasi NU.

Dalam tiga tahun terakhir, Gus Kikin berupaya mengumpulkan dan menyusun kembali berbagai dokumen Qanun Asasi yang terdiri atas empat bab.

Baca juga: Masuk Kepengurusan PBNU 2026-2031, Gufroni Sakaril dan Bahrul Fuad Wakili Kelompok Disabilitas

Al-Qanun al-Asasi atau Undang-Undang Dasar merupakan kitab risalah dasar sekaligus konstitusi ideologis yang disusun oleh Hadratussyekh Hasyim Asy'ari.

Menurut Gus Kikin, kitab tersebut menjadi fondasi ruhaniah, pemikiran, dan pedoman perjuangan bagi warga NU.

PBNU Bertanggung Jawab Membina Umat

Gus Kikin menegaskan, khidmah kepada umat merupakan tanggung jawab yang diamanahkan para muassis NU.

Karena itu, kepengurusan baru PBNU memiliki kewajiban membina umat sekaligus menjalankan amanah para pendiri organisasi.

“Selesai ini (pengumuman struktur) kita memiliki tanggung jawab kepada masyarakat sebagaimana NU didirikan untuk membina umat, melaksanakan apa yang diamanahkan oleh muassis,” katanya.

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031 Diumumkan

Sebelumnya, PBNU mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026-2031. Dalam struktur tersebut, Gus Kikin menunjuk Gufdan Arif sebagai Sekretaris Jenderal PBNU, Ainun Na’im sebagai Bendahara Umum, dan Muhammad Nuh sebagai Khatib Aam.

Pengumuman tersebut sekaligus menandai rampungnya proses penyusunan struktur kepengurusan setelah Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Gus Kikin berharap seluruh pengurus dapat segera menjalankan tugas dan amanah organisasi setelah susunan kepengurusan diumumkan.

“Mudah-mudahan dengan diumumkannya susunan pengurus ini, mulai besok pagi kita mulai berkhidmah,” kata dia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Susunan Kepengurusan Diresmikan, PBNU Targetkan Rekonsiliasi ke Daerah dalam 100 Hari Kerja
Susunan Kepengurusan Diresmikan, PBNU Targetkan Rekonsiliasi ke Daerah dalam 100 Hari Kerja
Aktual
Gus Kikin Tegaskan Khidmah PBNU 2026-2031 Berlandaskan Qanun Asasi
Gus Kikin Tegaskan Khidmah PBNU 2026-2031 Berlandaskan Qanun Asasi
Aktual
Daftar Lengkap Susunan Kepengurusan PBNU 2026–2031
Daftar Lengkap Susunan Kepengurusan PBNU 2026–2031
Aktual
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Dibuka dengan Salam Lintas Agama
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Dibuka dengan Salam Lintas Agama
Aktual
PBNU Gelar Istighosah dan Doa Bersama Jelang Pengumuman Pengurus 2026-2031
PBNU Gelar Istighosah dan Doa Bersama Jelang Pengumuman Pengurus 2026-2031
Aktual
Hubungan Al-Qur'an dan Pancasila Menurut Penjelasan Muhammadiyah, dari Sila Pertama sampai Kelima
Hubungan Al-Qur'an dan Pancasila Menurut Penjelasan Muhammadiyah, dari Sila Pertama sampai Kelima
Aktual
Teks Ikrar, Doa, dan Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Teks Ikrar, Doa, dan Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Aktual
Kisah Abdullah bin Mas'ud, Sahabat yang Menjadi Rujukan Ilmu Al-Qur'an
Kisah Abdullah bin Mas'ud, Sahabat yang Menjadi Rujukan Ilmu Al-Qur'an
Aktual
Contoh Doa Resmi dan Singkat Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Contoh Doa Resmi dan Singkat Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Aktual
Apa Bedanya Sedekah, Infak, dan Hibah? Jangan Sampai Keliru
Apa Bedanya Sedekah, Infak, dan Hibah? Jangan Sampai Keliru
Aktual
Bolehkah Membaca Al-Qur'an dari HP Saat Shalat? Ini Penjelasannya
Bolehkah Membaca Al-Qur'an dari HP Saat Shalat? Ini Penjelasannya
Aktual
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026-2031 Malam Ini
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026-2031 Malam Ini
Aktual
Bisakah Menikah Kembali Setelah Talak Tiga? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Bisakah Menikah Kembali Setelah Talak Tiga? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Kemenag Salurkan Rp 65,2 Miliar untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh
Kemenag Salurkan Rp 65,2 Miliar untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh
Aktual
Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya
Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar