Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 13:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Perilaku zalim merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dapat merugikan orang lain sekaligus menjerumuskan pelakunya ke dalam keburukan.

Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi kezaliman, baik dalam hubungan dengan Allah SWT, diri sendiri, maupun sesama manusia.

Baca juga: 5 Akibat Perbuatan Zalim dalam Islam, Ada Azab hingga Datangnya Bencana

Shihab Wicaksono Ardhi, M.Ag., Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Banyumas, menjelaskan jenis-jenis kezaliman dan larangan berbuat zalim yang ditegaskan dalam hadis.

3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam

Secara umum, perilaku zalim terbagi menjadi tiga macam, yakni zalim kepada Allah SWT, zalim kepada diri sendiri, dan zalim kepada orang lain. Ketiganya wajib dijauhi karena dapat membawa seseorang pada kesesatan, kehinaan, dan kerugian.

Baca juga: Doa Agar Terhindar dari Tipu Daya Orang-orang Zalim

1. Zalim kepada Allah SWT

Zalim kepada Allah SWT merupakan bentuk kesesatan akibat menyimpang dari perintah-Nya, baik dalam perkara akidah maupun ibadah. Allah SWT berfirman:

وَٱلْكَٰفِرُونَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ “Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 254).

Kezaliman kepada Allah SWT mencakup tiga perbuatan besar, yaitu:

Syirik, yakni menyekutukan Allah. Perbuatan ini merupakan dosa terbesar yang tidak diampuni tanpa tobat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa’: 48.

Kufur, yaitu mengingkari syariat dan menganggap perintah Allah sia-sia.

Nifaq, yakni menampilkan kebaikan di luar, tetapi menyimpan pengingkaran dalam hati demi kepentingan duniawi, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 8.

2. Zalim kepada Diri Sendiri

Zalim kepada diri sendiri terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang menjerumuskannya ke dalam kehinaan. Salah satu contohnya adalah memelihara kebodohan karena malas menuntut ilmu.

Padahal, ilmu yang bermanfaat menjadi wasilah untuk mengangkat derajat seorang hamba di hadapan Allah SWT. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11.

3. Zalim kepada Orang Lain

Zalim kepada orang lain mencakup tindakan yang mengganggu kenyamanan, merampas hak, atau menyakiti fisik maupun perasaan sesama manusia. Islam tidak hanya melarang perbuatan tersebut, tetapi juga mengajarkan umatnya untuk menolong orang yang dizalimi dan orang yang berbuat zalim.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” Kemudian ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, aku bisa menolongnya jika ia terzalimi, namun bagaimana cara kami menolong orang yang menzalimi?” Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari no. 6952 & Muslim no. 2584).

Menolong orang yang berbuat zalim dapat dilakukan dengan menasihatinya, mencegah tindakan yang merusak, serta mendoakannya agar kembali ke jalan yang benar.

Hadis tentang Larangan Berbuat Zalim dalam Islam

Rasulullah SAW menyampaikan hadis qudsi dari Allah SWT mengenai larangan melakukan kezaliman sebagai berikut:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ الغِفَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ: يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

Artinya: “Dari Abu Dzar Al-Ghifari RA, dari Nabi SAW, beliau meriwayatkan dari Allah ‘Azza wa Jalla, sesungguhnya Allah telah berfirman: ‘Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.'” (HR. Muslim, no. 6737).

Hadis tersebut mengandung hikmah bahwa kezaliman tidak mendatangkan manfaat. Allah SWT mengharamkan kezaliman atas diri-Nya, sejalan dengan sifat-Nya, yaitu al-’Adl atau Maha Adil.

Kebaikan dapat diibaratkan sebagai cahaya yang menerangi jalan, sedangkan keburukan seperti kegelapan ketika petunjuk Allah hilang.

Orang yang bersungguh-sungguh mencari hidayah akan ditunjukkan jalan kebaikan, sementara mereka yang mengabaikannya berisiko terjerumus dalam keburukan.

Dampak Perilaku Zalim dalam Islam

Kezaliman merupakan perbuatan yang harus dijauhi karena dapat membawa kehancuran bagi pelakunya.

Ketika seseorang terus-menerus melakukan kezaliman, amal kebaikannya dapat terancam dan ia berisiko mendapatkan kehinaan di dunia maupun akhirat.

Karena itu, setiap Muslim perlu menjaga hubungan dengan Allah SWT, memperbaiki diri, dan menghormati hak orang lain.

Menjauhi kezaliman sekaligus mencegahnya merupakan bagian dari upaya menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu a’lam bish-shawab.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kebahagiaan Sejati dalam Islam Tidak Bergantung pada Pujian, Cukup dengan Mencari Ridha Allah
Kebahagiaan Sejati dalam Islam Tidak Bergantung pada Pujian, Cukup dengan Mencari Ridha Allah
Aktual
Mengapa Nabi Melarang Meniup Makanan dan Minuman? Ini Penjelasannya
Mengapa Nabi Melarang Meniup Makanan dan Minuman? Ini Penjelasannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Paparkan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam
Menag Nasaruddin Umar Paparkan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam
Aktual
Perkiraan Awal Ramadhan 2027, Jadwal Libur Lebaran, hingga Hari Pertama Masuk Kerja
Perkiraan Awal Ramadhan 2027, Jadwal Libur Lebaran, hingga Hari Pertama Masuk Kerja
Aktual
Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri
Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik
DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik
Aktual
Bolehkah Makan Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Makan Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya
3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya
Aktual
Arab Saudi Bantah Isu Bom Bunuh Diri di Masjidil Haram
Arab Saudi Bantah Isu Bom Bunuh Diri di Masjidil Haram
Aktual
Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar
Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar
Aktual
Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama
Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Aktual
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Aktual
Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mu'tah
Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mu'tah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar