KOMPAS.com - Meniup makanan atau minuman panas merupakan kebiasaan yang dilakukan sebagian orang agar hidangan lebih cepat dingin.
Namun, Islam memiliki tuntunan mengenai cara memperlakukan makanan dan minuman, termasuk larangan meniup atau mengembuskan napas langsung ke dalam wadah.
Larangan tersebut bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW. Meski demikian, penerapannya perlu dipahami secara tepat.
Hadis secara langsung menyebut larangan meniup dan bernapas di dalam wadah, sementara para ulama dan peneliti memberikan penjelasan mengenai adab, kebersihan, serta konteks penerapannya.
Dalam Sunan Abi Dawud, Abdullah bin Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang bernapas dan meniup ke dalam wadah.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
Nahā Rasūlullāhi shallallāhu 'alaihi wa sallama an yutanaffasa fil-inā'i au yunfakha fīhi.
Artinya: “Rasulullah SAW melarang bernapas di dalam wadah atau meniup ke dalamnya.” (Sunan Abi Dawud, hadis 3728).
Baca juga: Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Hadis tersebut dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunnah.com. Redaksinya secara langsung membahas wadah atau bejana, terutama dalam konteks minuman.
Karena makanan juga dikonsumsi dari wadah, para ulama membahas penerapannya pada makanan sebagai bagian dari adab makan dan minum.
Larangan Nabi tidak secara otomatis berarti setiap tindakan meniup makanan merupakan perbuatan haram.
Kajian fikih hadis yang diterbitkan Journal of International Multidisciplinary Research pada 2026 menyebut hadis tersebut sebagai hadis sahih dan menganalisis kandungannya melalui pendekatan fikih hadis.
Penelitian dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut menyebut sejumlah nilai yang dapat dipahami dari hadis, antara lain kebersihan, kesehatan, kepedulian terhadap orang di sekitar, dan kesabaran.
Dengan demikian, larangan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari tuntunan menjaga adab ketika makan dan minum.
Baca juga: Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Pembahasan mengenai hukum meniup makanan tidak hanya berhenti pada bunyi hadis.
Dalam fikih, terdapat perincian mengenai penerapannya. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa makanan yang pernah ditiup otomatis menjadi haram atau tidak boleh dimakan.
Fokus larangan dalam hadis adalah tindakan meniup atau mengembuskan napas ke dalam wadah.
Seseorang yang ingin mengikuti tuntunan Nabi dapat memilih untuk tidak meniup makanan atau minuman, terutama ketika makan bersama orang lain, dan membiarkannya dingin terlebih dahulu.
Sejumlah sumber kesehatan mengkaji kemungkinan dampak meniup makanan atau minuman.
Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia, misalnya, membahas kemungkinan perpindahan mikroorganisme dari mulut ke makanan atau minuman ketika seseorang meniupnya.
Baca juga: Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mutah
Namun, penjelasan kesehatan tersebut perlu ditempatkan sebagai kajian pendukung, bukan sebagai alasan yang secara pasti dinyatakan Nabi.
Hadis yang menjadi dasar larangan tidak menyebut bakteri, virus, karbon dioksida, atau mekanisme kesehatan tertentu.
Karena itu, klaim seperti “Nabi melarang meniup karena alasan medis tertentu” perlu dihindari jika tidak didukung dalil. Yang dapat dipastikan dari hadis adalah adanya tuntunan untuk tidak meniup atau bernapas ke dalam wadah.
Menghindari meniup makanan juga berkaitan dengan kenyamanan orang lain. Tiupan seseorang berasal dari mulut dan dapat masuk ke makanan atau minuman, terlebih apabila hidangan tersebut akan dikonsumsi bersama.
Baca juga: Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Kajian UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menempatkan kepedulian terhadap orang sekitar sebagai salah satu nilai yang dapat dibaca dari hadis.
Adab tersebut relevan dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika makanan atau minuman disajikan untuk beberapa orang.
Selain itu, menunggu makanan hingga lebih dingin dapat menjadi bentuk kesabaran.
Seseorang tidak perlu terburu-buru mengonsumsi hidangan ketika suhunya belum memungkinkan untuk disantap dengan nyaman.
Jika makanan atau minuman terlalu panas, seseorang dapat menunggu beberapa saat hingga suhunya turun.
Cara sederhana ini memungkinkan makanan tetap dapat dinikmati tanpa harus meniup langsung ke dalam wadah.
Baca juga: Shalat Qabliyah Jumat: Hukum, Dalil, dan Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam konteks pengasuhan anak, orang dewasa juga dapat menunggu makanan menjadi lebih hangat sebelum diberikan kepada anak, daripada meniup makanan secara langsung.
Pilihan tersebut sekaligus menjadi kebiasaan yang sesuai dengan tuntunan hadis.
Hadis Nabi memberikan dasar yang jelas mengenai larangan bernapas dan meniup ke dalam wadah.
Sementara itu, kajian fikih dan penelitian pendukung membantu menjelaskan nilai serta konteks penerapannya.
Dengan demikian, seorang Muslim dapat membiasakan diri tidak meniup makanan atau minuman, terutama ketika makan bersama orang lain.
Jika hidangan terlalu panas, tunggu hingga suhunya lebih aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Jangan Langsung Pulang, Amalkan Dulu Shalat Badiyah Usai Shalat Jumat
Tuntunan ini pada akhirnya menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya mengatur apa yang dikonsumsi, tetapi juga adab ketika menikmati makanan dan minuman.
Mengikuti tuntunan Nabi dapat dilakukan melalui kebiasaan sederhana, termasuk memberi waktu makanan dan minuman untuk mendingin tanpa meniupnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.