Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Ghibah Dibolehkan dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 18:05 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ghibah atau menggunjing merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Namun, ulama menjelaskan bahwa terdapat kondisi tertentu ketika menyebut keburukan seseorang diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan syar'i dan bukan untuk merendahkan.

Kelonggaran tersebut bukan berarti seseorang bebas membicarakan aib orang lain.

Ada batasan yang harus diperhatikan agar pembicaraan tidak berubah menjadi ghibah yang dilarang. Imam An-Nawawi merangkum enam kondisi yang dapat menjadi pengecualian.

Apa Itu Ghibah dalam Islam?

Allah SWT melarang ghibah dalam Surah Al-Hujurat ayat 12. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Baca juga: Perkiraan Awal Ramadhan 2027, Jadwal Libur Lebaran, hingga Hari Pertama Masuk Kerja

Yā ayyuhalladzīna āmanū ijtanibū katsīran minazh-zhanni inna ba'dhazh-zhanni itsmun wa lā tajassasū wa lā yaghtab ba'dhukum ba'dhā. A-yuhibbu ahadukum an ya'kula lahma akhīhi maitan fa karihtumūhu. Wattaqullāha innallāha tawwābur rahīm.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat: 12)

Ayat tersebut menunjukkan beratnya larangan ghibah. Karena itu, pengecualian yang dijelaskan ulama tidak dapat dijadikan alasan untuk membicarakan keburukan orang lain sesuka hati.

Bagaimana Nabi Menjelaskan Ghibah?

Rasulullah SAW menjelaskan pengertian ghibah dalam hadis Abu Hurairah RA:

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Dzikruka akhāka bimā yakrah.

Artinya: “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.”

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Paparkan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam

Para sahabat kemudian bertanya bagaimana jika sesuatu yang dibicarakan itu memang benar-benar ada pada orang tersebut.

Nabi SAW menjawab bahwa jika yang dibicarakan memang ada padanya, berarti orang tersebut telah mengghibahinya. Jika tidak ada, berarti ia telah melakukan fitnah atau kebohongan terhadapnya. (Sahih Muslim 2589)

Hadis ini penting karena menunjukkan bahwa ghibah tidak harus berupa kebohongan. Membicarakan kekurangan seseorang yang memang benar tetapi tidak disukainya tetap termasuk ghibah.

Mengadukan Kezaliman kepada Pihak Berwenang

Imam An-Nawawi menjelaskan, salah satu kondisi yang diperbolehkan adalah ketika seseorang mengadukan kezaliman yang dialaminya kepada hakim atau pihak yang berwenang. Tujuannya adalah memperoleh keadilan atau menghentikan tindakan tersebut.

Baca juga: Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri

Dalam kondisi ini, informasi yang disampaikan harus sesuai kebutuhan. Seseorang tidak boleh menggunakan alasan mengadu kezaliman untuk membuka aib lain yang tidak berkaitan dengan perkara.

Meminta Fatwa dan Menjelaskan Masalah

Ghibah juga dapat dibolehkan ketika seseorang meminta fatwa kepada ulama atau pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan agama. Penyebutan kondisi orang lain dilakukan agar persoalan dapat dipahami dengan jelas.

Meski demikian, nama atau identitas orang yang bersangkutan tidak perlu disebut jika tidak dibutuhkan. Prinsipnya, informasi yang disampaikan hanya sebatas yang diperlukan untuk mendapatkan jawaban.

Memperingatkan Orang dari Bahaya

Pengecualian lainnya adalah memberikan peringatan agar seseorang terhindar dari bahaya atau kerugian. Misalnya, ketika seseorang mengetahui adanya pihak yang memiliki masalah serius dan informasi tersebut memang diperlukan untuk melindungi orang lain.

Baca juga: 3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya

Namun, peringatan harus didasarkan pada fakta yang benar dan disampaikan sesuai kebutuhan. Tujuannya bukan mempermalukan atau menjatuhkan seseorang, melainkan mencegah terjadinya mudarat.

Menjelaskan Kemungkaran yang Dilakukan Terang-terangan

Menurut penjelasan Imam An-Nawawi, seseorang yang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan dapat disebut berdasarkan perbuatan yang memang ia lakukan secara terbuka. Hal itu berbeda dengan membuka aib yang sengaja disembunyikan.

Batasannya tetap penting. Jika seseorang melakukan satu kesalahan secara terang-terangan, bukan berarti seluruh kekurangannya boleh dibicarakan. Pembahasan harus terbatas pada perbuatan yang memang diketahui secara terbuka.

Identifikasi dan Kapan Ghibah Tidak Boleh

Imam An-Nawawi juga memasukkan kebutuhan untuk mengidentifikasi seseorang sebagai salah satu kondisi yang diperbolehkan, misalnya menggunakan ciri tertentu agar seseorang dapat dibedakan dari orang lain.

Namun, penyebutan tersebut tidak boleh dimaksudkan untuk merendahkan.

Baca juga: DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik

Karena itu, enam kondisi tersebut bukan izin untuk membicarakan keburukan orang lain secara bebas.

Setiap pembicaraan tetap harus memiliki kebutuhan yang jelas, berdasarkan fakta, dan sebatas informasi yang diperlukan.

Jika tujuan utamanya hanya mengejek, mempermalukan, melampiaskan kemarahan, atau menjatuhkan seseorang, maka pengecualian tersebut tidak berlaku.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar