Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar

Kompas.com, 3 Oktober 2026, 18:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kuota haji Pakistan untuk keberangkatan 2027 sebanyak 107.526 jemaah di bawah skema pemerintah telah terisi penuh.

Setelah kuota terpenuhi, pembayaran biaya haji bagi jemaah terpilih kini memasuki tahap kedua yang dijadwalkan pada 5 hingga 20 Oktober 2026.

Baca juga: DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik

Pembayaran berlangsung pada 5-20 Oktober 2026, dengan ketentuan pendaftaran dibatalkan apabila jemaah tidak melunasi cicilan kedua hingga batas waktu yang ditetapkan.

Dilansir dari Arab News Pakistan, Pakistan mengalokasikan 107.526 kuota haji untuk skema pemerintah, termasuk 30.000 kuota untuk paket berdurasi lebih singkat.

Sementara itu, sebanyak 71.696 kuota lainnya disediakan melalui skema haji swasta untuk penyelenggaraan haji tahun depan.

Baca juga: Kemenhaj Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tak Berubah

Batas Akhir Pembayaran Biaya Haji Pakistan 20 Oktober 2026

Kementerian Urusan Agama Pakistan mengumumkan jadwal pembayaran tahap kedua biaya haji melalui pernyataan yang dirilis pada Jumat.

Pemerintah memperingatkan bahwa pendaftaran calon jemaah haji tahun depan akan dibatalkan apabila pembayaran tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kementerian menetapkan periode pembayaran cicilan kedua biaya haji bagi jemaah dalam skema pemerintah pada 5-20 Oktober 2026,” demikian pernyataan kementerian setempat.

Kementerian juga menegaskan konsekuensi bagi jemaah yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran.

Adapun kegagalan membayar cicilan kedua hingga batas waktu yang ditentukan akan mengakibatkan pembatalan pendaftaran jemaah, sedangkan jumlah yang telah dibayarkan sebelumnya akan dikembalikan ke rekening jemaah.

Jemaah yang mengikuti skema haji pemerintah dapat membayar cicilan kedua melalui aplikasi Pak Hajj App atau portal haji digital selama periode pembayaran berlangsung.

Kementerian Urusan Agama Pakistan juga mewajibkan jemaah mengunggah sertifikat kesehatan atau surat keterangan sehat haji melalui aplikasi Pak Hajj atau portal haji digital sebelum melakukan pembayaran tahap kedua.

Kuota dan Biaya Paket Haji Pemerintah Pakistan

Pakistan menyediakan 107.526 kuota untuk penyelenggaraan haji melalui skema pemerintah, dengan rincian 30.000 kuota untuk paket berdurasi lebih singkat. Adapun 71.696 kuota lainnya dialokasikan untuk skema haji swasta.

Pemerintah Pakistan menetapkan biaya sebesar 1,2 juta rupee Pakistan atau sekitar 4.334 dollar AS untuk paket haji berdurasi 40 hari.

Sementara itu, paket haji dengan durasi 20-25 hari dikenakan biaya 1,3 juta rupee Pakistan atau sekitar 4.695 dollar AS melalui skema pemerintah.

Seluruh Kuota Haji Pakistan2027 Lewat Skema Pemerintah Telah Terisi

Pakistan menyelesaikan pemesanan daring seluruh kuota haji melalui skema pemerintah pada 25 Agustus. Pencapaian tersebut menjadi yang pertama kalinya seluruh kuota terisi melalui sistem reservasi digital.

Pembayaran cicilan pertama untuk kuota paket haji berdurasi lebih singkat bahkan telah rampung dalam waktu 24 jam setelah proses dibuka pada 18 Agustus. Selanjutnya, seluruh kuota yang tersisa dalam skema pemerintah berhasil dipesan hingga 25 Agustus.

Dengan jadwal pembayaran tahap kedua pada 5-20 Oktober 2026, jemaah yang terpilih melalui skema pemerintah perlu memenuhi ketentuan administrasi dan pembayaran sesuai periode tersebut.

Kementerian juga memastikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan ke rekening jemaah apabila pendaftaran dibatalkan akibat keterlambatan pembayaran.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar