Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya

Kompas.com, 3 Oktober 2026, 20:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Mati syahid merupakan salah satu kemuliaan dalam Islam yang tidak hanya diberikan kepada orang yang gugur dalam peperangan.

Sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan berbagai kondisi kematian yang termasuk syahid atau mendapatkan pahala syahid.

Dirangkum dari penjelasan pada laman Muhammadiyah dan MUI, berikut penjelasan singkat terkait mati syahid dalam pandangan Islam.

Baca juga: Apa Itu Mati Syahid? Simak Pengertian, Keutamaan, Jenis-Jenis, dan Aturan Memandikan Jenazahnya

Apa Pengertian Mati Syahid dalam Islam?

Menurut ulama Asy’ariyah, Ar-Raghib Al-Ashfahani, orang yang syahid ketika sakaratul maut memperoleh anugerah seperti yang disebutkan dalam Alquran Surat Fushshilat ayat 30, Al-Hadid ayat 19, dan Ali ‘Imran ayat 169.

Kemuliaan mati syahid bukan berarti kematian lebih baik daripada kehidupan sehingga umat Muslim harus menjalani hidup dalam teologi maut, yakni segan hidup dan berani mati.

Baca juga: Syahid dalam Islam: Pengertian, Keutamaan, dan Macam-Macam Mati Syahid

Makna mati syahid adalah kematian yang memiliki derajat mulia ketika seseorang meninggal dalam keadaan beriman, menjalani kehidupan dengan martabat, serta tidak diperbudak oleh siapa pun, baik secara ruhani maupun jasmani.

Karena itu, putri Abu Bakr Ash-Shidiq Radhiallahu ‘anhu mengeluarkan ungkapan mahsyur yang berbunyi, “isy kariman au mut syahidan”, hidup mulia atau mati syahid. Ungkapan ini sayangnya seringkali dibajak oleh kelompok ekstrimis-fundamentalis keluar dari konteks dan makna aslinya.

Pada umumnya, sebutan mati syahid disematkan kepada kaum Muslimin yang meninggal dalam keadaan berperang di jalan Allah. Namun, mati syahid juga diberikan kepada umat Islam yang meninggal dalam kondisi di luar peperangan.

Hal ini menunjukkan luasnya anugerah Allah SWT. Jika mati syahid hanya diberikan kepada mereka yang gugur di medan perang, akan sedikit sekali umat Nabi Muhammad SAW yang mendapatkan derajat mulia tersebut.

Apa Saja Jenis Mati Syahid dalam Islam?

Jenis mati syahid dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan peperangan. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama, terdapat 11 kondisi yang termasuk dalam pembahasan mati syahid.

Berikut rangkuman 11 jenis mati syahid yang diolah dan dikembangkan kembali berdasarkan artikel Sekretaris PP Muhammadiyah yang juga Dosen Program Studi Ilmu Hadits UIN Sunan Kalijaga, Dr. Agung Danarto, M.Ag., di Majalah Suara Muhammadiyah No.14-16 Tahun 2018.

1. Orang yang Terbunuh di Jalan Allah

Menurut Agung, sebagian besar sahabat Nabi yang mati syahid adalah mereka yang terbunuh dalam berbagai peperangan. Akan tetapi, yang termasuk dalam sabilillah bukan hanya perang.

Apalagi, perang di zaman ini memerlukan syarat dan kriteria yang sangat ketat untuk bisa dikategorikan sebagai perang fi sabilillah.

Di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Majelis Tarjih Muhammadiyah mengartikan sabilillah dalam pengertian yang umum dan sangat luas. Sabilillah adalah jalan apa pun yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat agama-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.

2. Orang yang Mati di Jalan Allah

Menurut Agung, mati syahid fi sabilillah karena nonperang dapat berupa meninggal saat menuntut ilmu, meninggal karena kecelakaan di perjalanan dakwah, wafat ketika sedang dalam agenda dakwah, hingga wafatnya seorang penegak hukum saat bertugas memberantas kemaksiatan dan kemunkaran.

Dengan demikian, pembahasan tentang mati di jalan Allah tidak selalu berkaitan dengan kematian dalam peperangan.

3. Orang yang Senantiasa Berdoa atau Rindu Mati di Jalan Allah

Muslim meriwayatkan sebuah hadis Rasulullah SAW yang artinya:

“Barangsiapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan jujur dari dalam hatinya, maka Allah akan memberinya pahala syuhada meskipun ia meninggal di atas kasur.”

Menurut Agung, hadis ini menjelaskan bahwa orang yang meninggal di atas tempat tidur pun bisa memiliki pahala syahid. Hal tersebut ditujukan kepada orang yang sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah semasa hidupnya dan senantiasa berdoa agar diambil nyawanya ketika sedang menjalankan tugas di jalan Allah.

4. Orang yang Meninggal karena Wabah Penyakit atau Pandemi

Agung menulis bahwa Rasulullah juga bersabda tentang penyakit tha’un atau yang serupa dengan pandemi Covid-19. Mereka yang wafat dalam keadaan beriman dan tertular penyakit tersebut akan disifati sebagai wafat dalam keadaan syahid.

Agung Danarto lalu menyitir hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

“Siapa yang mati karena suatu wabah penyakit, juga syahid.”

Termasuk hadis riwayat Bukhari dari Siti ‘Aisyah yang artinya:

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang masalah tha’un lalu beliau mengabarkan, bahwa tha’un adalah sejenis siksa yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki dan sesungguhnya Allah menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum muslimin dan tidak ada seorangpun yang menderita tha’un lalu dia bertahan di tempat tinggalnya dengan sabar dan mengharapkan pahala dan mengetahui bahwa dia tidak terkena musibah melainkan karena Allah telah mentakdirkannya kepadanya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid.”

5. Orang yang Mati karena Penyakit di dalam Perutnya

Orang yang meninggal karena penyakit di dalam perutnya juga termasuk dalam jenis kematian yang mendapatkan pahala syahid.

“Barang siapa yang mati karena (ada penyakit) dalam perut maka ia syahid” (HR. Muslim)

Menurut Imam An-Nawawi, orang yang meninggal karena penyakit di perutnya, baik karena tenggelam, melahirkan, atau yang lainnya, diganjar dengan pahala syahid.

6. Orang yang Mati Tenggelam

Orang yang meninggal karena tenggelam termasuk salah satu jenis mati syahid berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Ada hadis riwayat Abu Dawud yang artinya:

“Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Maha Perkasa: Orang yang mati karena wabah tha’un adalah syahid, orang yang mati karena sakit (dalam) perut(nya) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang mati karena penyakit lepra adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahidah.”

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga pernah menguji para sahabat dengan pertanyaan, “Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?”

Sahabat menjawab, “Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah.”

“Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid” kata Rasulullah.

Sahabat pun bertanya kembali, “Mereka (yang lain) itu lalu siapa ya Rasul?”

Rasulullah menjawab, “Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah juga syahid, orang yang kena tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid,’ jawab Nabi Muhammad SAW.”

Dua hadis tersebut menjadi penjelasan bagi jenis mati syahid berikutnya, yakni orang yang mati tertimpa benda keras dan orang yang mati terbakar.

7. Orang yang Mati Tertimpa Benda Keras

Orang yang meninggal karena tertimpa benda keras disifati sebagai syahid. Kondisinya dapat berupa tertimpa pohon yang roboh, batu akibat longsor, pesawat atau meteor, rudal, rumah karena gempa, material dari gedung yang tinggi karena kecelakaan kerja, dan sebagainya.

8. Orang yang Mati Terbakar

Orang yang meninggal karena terbakar juga termasuk syahid. Kondisi tersebut dapat berupa rumah yang terbakar, mobil yang terbakar, kompor meledak, kendaraan terbakar, atau kebakaran akibat kecelakaan kerja.

9. Wanita yang Meninggal karena Kehamilannya

Seorang wanita yang meninggal karena kehamilan atau proses persalinannya adalah syahidah sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis sebelumnya.

10. Orang yang Meninggal karena Membela atau Mempertahankan Hartanya

Bukhari meriwayatkan hadis Rasulullah SAW dari Abdullah bin Amru yang artinya:

“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.”

Menurut Agung, orang yang tewas ketika mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, dan penipuan, diganjar dengan pahala mati syahid.

11. Orang yang Mati Terbunuh karena Membela Agama dan Anggota Keluarganya

Orang yang mati terbunuh karena membela agama, darah atau jiwa, dan anggota keluarganya juga termasuk syahid sebagaimana hadis riwayat At-Tirmidzi berikut:

“Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”

Apa Dalil tentang Mati Syahid dalam Islam?

Dalam khazanah Islam, istilah “syahid” tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang gugur di medan perang.

Dilansir dari laman MUI, sejumlah riwayat hadis menunjukkan bahwa Nabi SAW menjelaskan beberapa keadaan kematian lain yang juga mendapatkan kedudukan atau pahala syahid.

Nabi SAW bersabda:

مَن قُتِلَ في سَبيلِ اللهِ فهو شَهيدٌ، ومَن ماتَ في سَبيلِ اللهِ فهو شَهيدٌ، ومَن ماتَ في الطَّاعونِ فهو شَهيدٌ، ومَن ماتَ في البَطنِ فهو شَهيدٌ

Artinya: “Barang siapa terbunuh di jalan Allah, maka ia adalah syahid. Barang siapa yang meninggal di jalan Allah, maka ia adalah syahid. Barang siapa meninggal karena wabah tha‘un, maka ia adalah syahid. Dan barang siapa meninggal karena sakit perut, maka ia adalah syahid.” (HR Muslim)

Adapun yang dimaksud fi sabilillah dalam hadis tersebut dijelaskan dalam riwayat berikut:

مَنْ قاتلَ لِتَكُونَ كلِمةُ اللهِ هيَ الْعُليا فهوَ في سبيلِ اللهِ

Artinya: “Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain hadis tersebut, terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwa mati syahid ada lima macam. Nabi SAW bersabda:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَطعُونُ، والمَبطُونُ، والغَرِيقُ، وَصَاحِبُ الهَدمِ، والشَّهِيدُ في سَبِيلِ اللهِ

Artinya: “Para syuhada ada lima: orang yang meninggal karena wabah tha‘un, sakit perut, tenggelam, tertimpa reruntuhan, dan yang gugur di jalan Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain yang lebih rinci disebutkan:

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ

Artinya: “Syahid itu ada tujuh selain yang terbunuh di jalan Allah: orang yang meninggal karena tha‘un adalah syahid, yang tenggelam adalah syahid, yang terkena penyakit dada (pleuritis) adalah syahid, yang sakit perut adalah syahid, yang terbakar adalah syahid, yang tertimpa bangunan adalah syahid, dan perempuan yang meninggal karena melahirkan adalah syahidah.” (HR Malik bin Anas)

Kematian-kematian yang disebutkan dalam hadis tersebut pada hakikatnya merupakan kematian yang berat dan penuh penderitaan. Allah menjadikannya sebagai sarana penghapus dosa dan pengangkat derajat hingga seseorang dapat mencapai martabat syahid.

Apa Saja Kategori Mati Syahid?

Selain berdasarkan kondisi kematian, ulama juga menjelaskan kategori syahid berdasarkan konsekuensi hukum di dunia dan pahala di akhirat.

Syekh Kamaluddin ad-Damiri (wafat 808 H), dalam kitab An-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, merinci kriteria mati syahid menjadi tiga kategori.

Syahid di Dunia dan Akhirat

شهيد في حكم الدنيا - في ترك الغسل والصلاة - وفي الآخرة، وهو: من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا

Pertama, syahid yang mendapatkan hukum syahid di dunia sekaligus di akhirat, yaitu orang yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi. Orang dalam kategori ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.

Syahid di Dunia, tetapi Tidak di Akhirat

والثاني: شهيد في الدنيا دون الآخرة وهو من قاتل رياء وسمعة وقتل، والمقتول مدبرًا أو وقد غل من الغنيمة، فلا يغسل ولا يصلى عليه، وليس له من ثواب الشهيد الكامل في الآخرة

Kedua, syahid di dunia saja, tidak di akhirat. Yaitu orang yang berperang karena riya’ dan mencari popularitas lalu terbunuh, atau yang terbunuh dalam keadaan melarikan diri, atau yang berkhianat dalam harta rampasan perang.

Maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, tetapi tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna di akhirat.

Syahid di Akhirat Saja

والثالث: شهيد في الأخرة فقط، وهم: المبطون والمطعون ومن قتله بطنه والغريق والحريق واللديغ وصاحب الهدم، والميت بذات الجنب أو محمومًا، ومن قتله مسلم أو ذمي، أو باغ في غير القتال، فهؤلاء شهداء في الآخرة لا في الدنيا، لأن عمر وعثمان رضى الله عنهما غسلا وهما شهيدان بالاتفاق.

Ketiga, syahid di akhirat saja. Mereka adalah orang yang meninggal karena sakit perut, wabah tha‘un, yang terbunuh oleh penyakit dalam perutnya, yang tenggelam, yang terbakar, yang mati karena sengatan, yang tertimpa bangunan, yang meninggal karena penyakit dada (pleuritis) atau demam tinggi, serta orang yang dibunuh oleh seorang muslim, atau oleh kafir dzimmi, atau oleh pemberontak di luar konteks peperangan.

Mereka semua adalah syahid di akhirat, bukan di dunia, karena Sayyidina ‘Umar dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhuma tetap dimandikan, padahal keduanya disepakati sebagai syahid. (An-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj [Jedda: Dar al-Minhaj], juz 3, h. 71)

Apakah Orang yang Mati Syahid Diampuni Dosanya?

Bagi orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni, kecuali hutang yang belum tuntas. Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang.” (HR. Muslim).

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kemuliaan mati syahid tetap memiliki ketentuan tertentu, termasuk mengenai hak orang lain yang belum diselesaikan.

Apa Hikmah dari Banyaknya Jenis Mati Syahid?

Syekh Abul al-Walid al-Baji (wafat 474 H), dalam kitab Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’, menjelaskan bahwa berbagai macam kriteria mati syahid menunjukkan keluasan rahmat Allah dan keagungan hikmah-Nya.

أنَّ الشهادة سبعة سوى القتل في سبيل الله؛ تسليةً للمؤمنين، وإخبارًا لهم بتفَضُّل الله تعالى عليهم

“Sesungguhnya syahid itu ada tujuh selain terbunuh di jalan Allah; sebagai bentuk penghiburan bagi kaum mukminin, sekaligus pemberitahuan tentang karunia dan kemurahan Allah Ta‘ala kepada mereka.” (Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ [Kairo: Dar al-Kitab al-Islami], juz 2, h. 27)

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa mati syahid tidak hanya berkaitan dengan peperangan.

Seorang mukmin tidak perlu menunggu medan perang untuk meraih derajat syahid karena terdapat berbagai keadaan lain yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW.

Pada akhirnya, pembahasan tentang mati syahid juga mengingatkan umat Islam untuk menjalani kehidupan dengan iman yang lurus, kesabaran dalam menghadapi ujian, dan keikhlasan dalam setiap keadaan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar