Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis haram dalam Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz dikutip dari MUI Digital, Minggu (4/10/2026).
Baca juga: LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Menurut Muiz, Islam memberikan panduan untuk memenuhi kebutuhan biologis melalui pernikahan serta mengendalikan dorongan tersebut dengan berpuasa apabila pernikahan belum memungkinkan.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pengendalian diri tersebut juga dapat dilakukan oleh warga binaan yang tidak memiliki kesempatan untuk menyalurkan kebutuhan biologis melalui pernikahan.
Muiz menyayangkan usulan penyediaan alat bantu seksual disampaikan di ruang publik oleh anggota DPR.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” katanya.
Menurut dia, anggota DPR sebagai wakil rakyat perlu menjaga etika komunikasi serta mempertimbangkan norma moral dan ajaran agama yang dianut masyarakat.
Muiz menyarankan agar usulan tersebut tidak dilanjutkan. Ia juga meminta Willy mencabut pernyataannya.
Baca juga: MUI Siapkan E-commerce untuk UMKM, Targetkan 1.000 Usaha saat Peluncuran
Sebelumnya, Willy mengusulkan penyediaan bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan, Rabu (30/9/2026).
Willy berpendapat, warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap mempunyai kebutuhan biologis yang perlu diperhatikan dalam proses pembinaan.
Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Mengapa kami melakukan ini? Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal. Jadi nggak ada penjara lagi,” kata Willy.
Menurut Willy, masa pembinaan di lapas merupakan bagian dari proses transisi sebelum warga binaan kembali ke lingkungan sosial.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.