Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Kesehatan Bisa Mengandung Bahan Hewani, Ini Titik Kritis Kehalalannya

Kompas.com, 6 Oktober 2026, 07:11 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Kehalalan dalam layanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan obat yang dikonsumsi pasien. Bahan dan proses pembuatan alat kesehatan juga perlu diperhatikan, terutama pada produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh atau ditanam di dalamnya.

Auditor halal LPPOM, Rina Maulidiyah, menjelaskan bahwa sejumlah alat kesehatan dapat menggunakan material yang berasal dari hewan. Karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sumber bahan dan proses produksinya.

“Karena itu, aspek kehalalannya juga perlu dipastikan, bukan hanya fungsi medis dan keamanannya,” kata Rina, dikutip dari MUI Digital, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, informasi mengenai status halal merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan pasien terhadap layanan kesehatan.

Baca juga: LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Bahan hewani dalam alat kesehatan

Rina menyampaikan bahwa kajian Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia menemukan penggunaan unsur hewani dalam sejumlah produk alat kesehatan.

Produk tersebut antara lain benang bedah, katup jantung buatan, kateter jantung, vascular graft prosthesis atau prostesis pembuluh darah, perangkat penghenti perdarahan pembuluh darah, serta bahan cangkok tulang.

Pemeriksaan juga diperlukan pada produk yang bersentuhan dengan tubuh, seperti penutup luka atau wound dressing, serta produk berbasis alkohol, seperti kapas alkohol.

Keberadaan bahan hewani maupun alkohol tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan status halal produk. Asal bahan dan proses pengolahannya perlu ditelusuri.

Baca juga: MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat

Tidak cukup memeriksa bahan akhir

Rina menekankan bahwa pemeriksaan halal tidak berhenti pada daftar bahan yang tercantum dalam produk.

“Kita juga harus melihat dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana proses pengolahannya, dan apakah selama produksi ada kemungkinan terjadi kontaminasi,” ujarnya.

Menurut Rina, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan, yakni asal bahan baku, proses pengolahan, dan potensi kontaminasi selama produksi.

Bahan yang berasal dari sumber halal tetap memerlukan proses produksi yang terjaga agar tidak tercampur atau terkontaminasi bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Untuk material hewani, Rina menjelaskan bahwa jenis hewan dan cara penyembelihannya menjadi bagian dari pemeriksaan. Ketentuan pemanfaatannya juga dapat berbeda menurut bagian tubuh hewan yang digunakan.

Karena itu, penilaian membutuhkan ketelitian terhadap bahan dan seluruh proses pengolahannya.

“Yang perlu dipastikan adalah seluruh rantai prosesnya. Mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas yang digunakan, sampai distribusinya harus terjaga agar prinsip halal dan thayyib benar-benar terpenuhi,” kata Rina.

Ia menjelaskan, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi tersebut, termasuk pengendalian bahan dan fasilitas produksi.

Sertifikasi diterapkan bertahap

Kewajiban sertifikasi halal alat kesehatan diterapkan bertahap sesuai kelas risikonya.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan masa penahapan alat kesehatan kelas risiko A hingga 17 Oktober 2026, kelas B hingga 17 Oktober 2029, dan kelas C hingga 17 Oktober 2034.

Adapun masa penahapan alat kesehatan kelas risiko D hingga 17 Oktober 2039 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.

BPJPH menjelaskan bahwa kewajiban bagi alat kesehatan kelas risiko A yang termasuk cakupan wajib halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, setelah masa penahapan berakhir.

“Tahapan tersebut memberikan ruang bagi industri untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, fasilitas maupun sistem manajemen,” ujar Rina.

Informasi yang jelas bagi pasien

Regulasi juga mengatur bahwa alat kesehatan yang berasal dari bahan yang diharamkan dapat beredar dan diperdagangkan dengan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal.

Untuk alat kesehatan, penandaan tersebut mencakup nama bahan dengan warna berbeda pada penandaan produk.

Dengan demikian, pencantuman informasi menjadi bagian dari transparansi kepada pengguna, bukan sekadar pemenuhan administrasi.

“Kebijakan ini menjadi bentuk transparansi kepada konsumen sekaligus memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan transformasi,” kata Rina.

Ia menilai, pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang digunakan dalam diagnosis dan pengobatan, terlebih jika materialnya berada di dalam tubuh.

Menurut Rina, pengembangan alat kesehatan halal berkaitan dengan perlindungan konsumen, keterbukaan informasi, dan ketenangan batin pasien Muslim.

“Ini juga soal kepercayaan pasien,” ujarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar