KOMPAS.com - Islam dan budaya lokal kerap bertemu dalam kehidupan masyarakat Muslim, termasuk di Indonesia. Tradisi seperti kenduri, halal bihalal, hingga berbagai bentuk kesenian berkembang di tengah masyarakat dan dalam sejumlah kasus diberi nuansa keislaman.
Lantas, bolehkah tradisi lokal menjadi bagian dari kehidupan seorang Muslim? Dalam fikih, kebiasaan masyarakat dikenal dengan istilah ‘urf atau adat. Keberadaannya dapat dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunah, serta prinsip dasar ajaran Islam.
Salah satu dasar yang sering dikaitkan dengan konsep ‘urf terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 199:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Khudzil-‘afwa wa’mur bil-‘urfi wa a’ridh ‘anil-jāhilīn.
“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS Al-A’raf: 199).
Baca juga: Pemerintah Usulkan Skema Baru Biaya Haji 2027: Jamaah Bayar 52 Persen, BPKH 48 Persen
Ayat tersebut menunjukkan adanya konsep al-‘urf, yakni sesuatu yang dikenal sebagai kebaikan dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks budaya, prinsip ini tidak berarti setiap kebiasaan otomatis dibenarkan agama. Tradisi tetap perlu dinilai berdasarkan nilai kebaikan dan ketentuan syariat.
Dalam kajian fikih, adat atau ‘urf dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam persoalan tertentu. Nahdlatul Ulama (NU) dalam NU Online menjelaskan kaidah al-‘adah muhakkamah, yakni adat kebiasaan dapat dipertimbangkan dalam hukum selama memenuhi kriteria yang sesuai dengan syariat.
Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa ‘urf dapat dipertimbangkan dalam persoalan muamalah apabila berlaku di masyarakat, diterima akal sehat, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an serta Sunah. Dengan demikian, keberadaan sebuah tradisi tidak cukup menjadi alasan untuk menyatakan bahwa tradisi tersebut pasti boleh.
Salah satu hadis yang menunjukkan adanya pengakuan terhadap kebiasaan masyarakat terdapat dalam Sunan Abi Dawud. Rasulullah SAW bersabda:
Baca juga: Kemenag Buka 5 Program Non-Degree 2026, Ada Pelatihan Gratis dan Bantuan S2-S3
الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ
Al-waznu waznu ahli Makkata wal-mikyālu mikyālu ahli Madīnah.
“Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah.” (Sunan Abi Dawud Nomor 3340).
Hadis ini berkaitan dengan standar dalam transaksi. Muhammadiyah menjelaskan bahwa riwayat tersebut menunjukkan pengakuan Rasulullah SAW terhadap standar perdagangan yang telah dikenal masyarakat pada masa itu. Artinya, kebiasaan yang telah hidup dalam masyarakat dapat digunakan dalam urusan sosial tertentu selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Karena itu, tradisi lokal perlu dilihat dari isi dan praktiknya, bukan semata-mata dari asal-usul budayanya. Jika sebuah tradisi mengandung silaturahmi, gotong royong, penghormatan kepada tamu, atau kepedulian sosial, unsur tersebut dapat sejalan dengan nilai Islam.
Baca juga: Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2-S3 hingga Rp 25 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sebaliknya, tradisi yang mengandung unsur syirik, kemaksiatan, ketidakadilan, atau praktik yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan agama tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan sudah dilakukan turun-temurun. Islam tidak menjadikan kebiasaan masyarakat sebagai dalil mutlak yang mengalahkan Al-Qur’an dan Sunah.
Kajian dalam ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin menjelaskan bahwa Islam dapat memberi ruang bagi pengetahuan dan produk budaya lokal selama tidak merusak akidah. Dalam prosesnya, budaya dapat berinteraksi dengan ajaran Islam dan mengalami penyesuaian.
Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa sejarah Islam menunjukkan adanya proses seleksi terhadap kebiasaan yang telah berkembang di masyarakat. Sebagian praktik dapat diterima, sebagian dimodifikasi, sedangkan kebiasaan yang bertentangan dengan prinsip Islam ditinggalkan. Dengan cara ini, keberislaman tidak harus berarti menghilangkan seluruh identitas budaya masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim dapat mengikuti tradisi lokal selama memahami batasnya. Menghadiri acara adat, menggunakan pakaian khas daerah, menjaga kesenian tradisional, atau mengikuti kegiatan sosial masyarakat pada dasarnya tidak menjadi masalah selama praktiknya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca juga: Bambu dan Bunyi, Jejak Hubungan Manusia dengan Alam dalam Musik Tradisi
Sikap yang tepat bukan menerima seluruh tradisi tanpa pertimbangan atau menolaknya hanya karena berasal dari budaya lokal. Tradisi dapat dipertahankan ketika membawa kemaslahatan dan tidak melanggar prinsip agama. Dengan begitu, budaya menjadi bagian dari kehidupan sosial Muslim tanpa menggeser kedudukan Al-Qur’an dan Sunah sebagai pedoman utama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.