KOMPAS.com - Bertamu merupakan bagian dari silaturahmi yang dianjurkan dalam Islam. Namun, tidak setiap ajakan bertamu harus diterima dalam keadaan apa pun. Ada kalanya seseorang memiliki kesibukan, kondisi tertentu, atau alasan lain sehingga belum dapat menerima kedatangan tamu.
Islam justru memberikan ruang bagi tuan rumah untuk meminta tamu kembali apabila belum dapat menerima kedatangan mereka. Di sisi lain, orang yang bertamu juga harus menghormati keputusan tersebut dan tidak memaksakan diri. Prinsipnya, silaturahmi tetap dijaga tanpa mengabaikan privasi dan keadaan masing-masing.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Yā ayyuhalladzīna āmanū lā tadkhulū buyūtan ghaira buyūtikum ḥattā tasta’nisū wa tusallimū ‘alā ahlihā, dzālikum khairul lakum la‘allakum tadzakkarūn.
Baca juga: Ekonom Soroti Dana Haji yang Keluar dari Ekosistem Syariah saat Belanja
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat.” (QS An-Nur: 27).
Ayat ini menetapkan bahwa bertamu memiliki batas yang harus dihormati. Tamu tidak boleh masuk begitu saja, melainkan perlu meminta izin dan memberikan salam. Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan menghubungi pemilik rumah terlebih dahulu sebelum datang.
Jawabannya, boleh. Al-Qur’an bahkan secara tegas memberikan ketentuan apabila seseorang tidak memperoleh izin untuk masuk. Allah SWT berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Fa il lam tajidū fīhā aḥadan fa lā tadkhulūhā ḥattā yu’dzana lakum, wa in qīla lakumurji‘ū farji‘ū, huwa azkā lakum, wallāhu bimā ta‘malūna ‘alīm.
Artinya: “Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembalilah!’ maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih suci bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS An-Nur: 28).
Baca juga: BPJPH: Wajib Halal Bukan Paksaan, Ada Toleransi bagi yang Belum Siap
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak berdosa hanya karena meminta tamu kembali ketika memang belum dapat menerima kedatangan mereka. Sebaliknya, tamu diperintahkan menghormati keputusan tersebut tanpa memaksa masuk atau meminta penjelasan yang tidak perlu.
Rasulullah SAW juga mengajarkan batas ketika seseorang meminta izin bertamu. Abu Sa'id Al-Khudri RA meriwayatkan:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ كُنْتُ فِي مَجْلِسٍ مِنْ مَجَالِسِ الْأَنْصَارِ إِذْ جَاءَ أَبُو مُوسَى كَأَنَّهُ مَذْعُورٌ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ عَلَى عُمَرَ ثَلَاثًا، فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَرَجَعْتُ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ قُلْتُ اسْتَأْذَنْتُ ثَلَاثًا، فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَرَجَعْتُ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ، فَلْيَرْجِعْ
Qāla Rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallam: “Idzā ista’dzana aḥadukum tsalātsan fa lam yu’dzan lahu, fal-yarji‘.
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian meminta izin tiga kali, lalu tidak diberi izin, hendaklah ia kembali.” (Sahih al-Bukhari Nomor 6245).
Baca juga: Dadang Kahmad: Masyarakat Kini Hadapi Kemiskinan Makna dan Kebodohan Digital
Hadis ini menunjukkan bahwa keputusan untuk tidak menerima tamu harus dihormati. Orang yang datang tidak perlu merasa dipermalukan karena tidak diizinkan masuk, sementara tuan rumah juga tidak berkewajiban membuka pintu ketika belum dapat menerima tamu.
Berbeda dengan datang tanpa pemberitahuan, undangan untuk berkunjung merupakan bentuk penghormatan dan silaturahmi. Mengutip dari laman Muhammadiyah, bahwa memenuhi undangan merupakan salah satu bentuk menjaga hubungan antarsesama Muslim, selama undangan tersebut untuk kebaikan dan tidak mengandung kemungkaran.
Namun, menerima undangan juga tidak berarti seseorang harus datang dalam semua keadaan. Jika terdapat alasan yang dibenarkan, seseorang dapat menyampaikan penolakan dengan cara yang baik. Yang perlu dijaga adalah cara menyampaikannya agar tidak merendahkan atau menyakiti pihak yang mengundang.
Baca juga: Mengapa Muslim Harus Menjaga Diri dari Prasangka dan Merendahkan?
Menolak ajakan bertamu sebaiknya disampaikan secara santun, misalnya dengan menjelaskan bahwa saat itu belum dapat menerima kunjungan dan menawarkan waktu lain jika memungkinkan. Dengan begitu, penolakan tidak berubah menjadi tindakan memutus silaturahmi.
Sebaliknya, orang yang hendak bertamu perlu memahami bahwa setiap rumah memiliki keadaan berbeda. Menghormati privasi, meminta izin, tidak datang secara mendadak, dan menerima penolakan dengan lapang dada merupakan bagian dari adab bertamu.
Pada akhirnya, Islam tidak menjadikan silaturahmi sebagai alasan untuk mengabaikan batas pribadi. Bertamu dianjurkan, tetapi dilakukan dengan izin dan memperhatikan keadaan tuan rumah.
Baca juga: Mengapa Islam Mengajarkan Menjaga Lingkungan? Ini Dalilnya
Karena itu, menolak kedatangan tamu pada kondisi tertentu diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik. Begitu pula tamu hendaknya tidak memaksakan diri ketika permintaannya ditolak. Dengan saling menghormati, silaturahmi dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan dan privasi masing-masing.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.