Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Al-Qur'an Tanpa Wudu, Bagaimana Hukum Qur'an Digital?

Kompas.com, 7 Oktober 2026, 19:10 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Membaca Al-Qur'an sering dilakukan setelah berwudu sebagai bentuk penghormatan terhadap kitab suci. Namun, bagaimana jika seseorang ingin mengaji ketika sedang tidak memiliki wudu? Apakah membaca Al-Qur'an tetap diperbolehkan?

Dalam fikih, perlu dibedakan antara membaca Al-Qur'an dan menyentuh mushaf. Orang yang berhadas kecil tetap diperbolehkan membaca Al-Qur'an menurut pendapat ulama yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini. Sementara itu, persoalan menyentuh mushaf memiliki ketentuan fikih tersendiri.

Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudu, Bolehkah?

Dasar pembahasan ini salah satunya terdapat dalam riwayat dari Ali bin Abi Thalib. Ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW membaca Al-Qur'an dalam keadaan tidak sedang berwudu dan tidak ada sesuatu yang menghalangi beliau membaca Al-Qur'an selain janabah.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلِمَةَ، قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ عَنِ الْقُرْآنِ شَىْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ

Baca juga: Hak Anak yang Lahir akibat Perkosaan, Peneliti UIN Usulkan Nafkah Pemulihan

Ḥaddathanā Muḥammadu bnu Bashshār, ḥaddathanā Muḥammadu bnu Ja‘far, ḥaddathanā Shu‘bah, ‘an ‘Amri bni Murrah, ‘an ‘Abdillāhi bni Salamah, qāla dakhal­tu ‘alā ‘Aliyyi bni Abī Ṭālib, faqāla kāna Rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallama ya’tī al-khalā’a fa yaqdiyal-ḥājata tsumma yakhruju fa ya’kulu ma‘anā al-khubza wal-laḥma wa yaqra’ul-Qur’āna wa lā yaḥjubuhu ‘anil-Qur’āni syai’un illal-janābah.

Artinya: “Rasulullah SAW pergi ke tempat buang hajat dan menunaikan hajatnya, kemudian keluar, makan roti dan daging bersama kami, lalu membaca Al-Qur'an. Tidak ada sesuatu yang menghalanginya dari membaca Al-Qur'an kecuali janabah.” (Sunan Ibn Majah Nomor 594).

Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar bahwa hadas kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur'an. NU Online juga menjelaskan bahwa membaca Al-Qur'an tanpa wudu bagi orang yang berhadas kecil diperbolehkan, meskipun bersuci terlebih dahulu tetap lebih utama sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur'an.

Baca juga: Muhammadiyah: Cegah Korupsi Sejak Dini Dimulai dengan Rizki yang Halal

Bagaimana Jika Menyentuh Mushaf?

Ketentuan membaca perlu dibedakan dari menyentuh mushaf secara langsung. Para ulama membahas persoalan ini berdasarkan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah SWT:

لَا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Lā yamassuhū illal-muṭahharūn.

Artinya: “tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS Al-Waqi'ah: 79).

Ayat tersebut berada dalam rangkaian ayat yang menyebut Al-Qur'an sebagai kitab yang mulia dan berada dalam kitab yang terpelihara. Para ahli tafsir berbeda dalam menjelaskan siapa yang dimaksud dengan “al-muthahharun”. Sebagian menafsirkannya sebagai para malaikat yang disucikan, sehingga ayat ini tidak secara eksplisit menyebut kewajiban wudu bagi manusia yang hendak menyentuh mushaf.

Baca juga: Kemenag Ajak Kiai hingga Penghulu Jadi Agen Bansos 2027

Karena itu, ayat tersebut tidak sebaiknya digunakan sendirian untuk menyimpulkan hukum fikih. Pembahasan menyentuh mushaf juga mempertimbangkan hadis dan pendapat para ulama.

Apa Bedanya Hadas Kecil dan Janabah?

Hadas kecil adalah keadaan yang menyebabkan seseorang perlu berwudu, misalnya setelah buang air kecil atau besar. Dalam kondisi ini, seseorang masih diperbolehkan membaca Al-Qur'an menurut pendapat yang dijelaskan di atas.

Adapun janabah merupakan hadas besar yang mengharuskan seseorang mandi wajib. Riwayat dari Ali bin Abi Thalib tadi memberikan pembedaan bahwa janabah menjadi keadaan yang menghalangi Rasulullah SAW dari membaca Al-Qur'an.

Baca juga: Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak menyamakan semua kondisi tidak berwudu. Tidak berwudu karena hadas kecil memiliki ketentuan berbeda dengan keadaan junub. Masing-masing memiliki pembahasan fikih tersendiri.

Apakah Wudu Tetap Dianjurkan?

Meskipun membaca Al-Qur'an tanpa wudu diperbolehkan dalam kondisi hadas kecil, berwudu sebelum membaca tetap merupakan pilihan yang lebih utama. Wudu dapat menjadi bagian dari adab ketika seseorang hendak berinteraksi dengan Al-Qur'an.

NU Online menjelaskan bahwa orang yang berhadas kecil tidak terhalang untuk membaca Al-Qur'an, tetapi bersuci terlebih dahulu dianjurkan apabila memungkinkan. Dengan demikian, orang yang belum berwudu tidak perlu menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan untuk meninggalkan kebiasaan membaca Al-Qur'an.

Baca juga: Buku Fatwa dan Fikih Kebencanaan Muhammadiyah Masuk Koleksi Oxford

Hal ini juga relevan dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang sedang bepergian, belajar, atau memiliki waktu terbatas tetap dapat membaca Al-Qur'an meskipun wudunya telah batal, selama tidak berada dalam kondisi yang memiliki ketentuan berbeda seperti janabah.

Bagaimana dengan Al-Qur'an Digital?

Perkembangan teknologi membuat umat Islam semakin sering membaca Al-Qur'an melalui ponsel atau perangkat digital. Dalam pembahasan NU Online, membaca Al-Qur'an melalui aplikasi ketika tidak berwudu diperbolehkan karena hadas kecil tidak menghalangi bacaan.

Ketentuan ini dibedakan dari mushaf fisik. Tampilan ayat pada layar perangkat digital tidak diposisikan sama dengan lembaran mushaf secara fisik. Karena itu, seseorang dapat membaca Al-Qur'an melalui aplikasi meskipun tidak sedang berwudu.

Jadi, Bolehkah Membaca Tanpa Wudu?

Kesimpulannya, membaca Al-Qur'an tanpa wudu bagi orang yang mengalami hadas kecil diperbolehkan berdasarkan pendapat ulama yang didukung riwayat tentang praktik Nabi Muhammad SAW. Namun, berwudu terlebih dahulu tetap lebih utama sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur'an.

Baca juga: PBNU dan Qatar Jajaki Beasiswa Santri hingga Pemasaran Produk Pesantren

Sementara itu, membaca Al-Qur'an dan menyentuh mushaf merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Untuk kehati-hatian dalam menyentuh mushaf fisik, seseorang dapat berwudu terlebih dahulu. Dengan memahami perbedaan tersebut, umat Islam dapat tetap membaca Al-Qur'an tanpa merasa bahwa batalnya wudu otomatis membuat aktivitas membaca Al-Qur'an terlarang.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar