Editor
KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448 H/2027 M, termasuk skema pembiayaan yang mendapat subsidi Pemerintah.
Melalui subsidi sebesar Rp 3 juta, jemaah haji reguler rata-rata hanya perlu membayar Rp 23.248.825 untuk pelunasan.
Baca juga: BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?
Dilansir dari laman dpr.go.id, Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengatakan nominal pelunasan awal jemaah haji reguler sebenarnya berada di kisaran Rp 26.248.825.
Namun, setelah dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta, beban yang perlu dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp 23,24 juta.
“Jemaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp 23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp 26,24 juta dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp 3 juta,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, nominal tersebut merupakan hasil keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah dipotong subsidi, nilainya menjadi sekitar Rp 23,24 juta,” jelasnya.
Maman menjelaskan, kesepakatan skema pembiayaan haji tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara pimpinan DPR RI dan pihak eksekutif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diketahui berkoordinasi langsung dengan Presiden RI untuk mengupayakan skema pembiayaan haji yang lebih terjangkau bagi jemaah.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tutur legislator asal Jawa Barat tersebut.
Berdasarkan keputusan rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.
Nilai tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah sebesar Rp 54.648.825 dan alokasi Nilai Manfaat dari BPKH sebesar Rp 43.817.526,35.
Komponen Bipih yang menjadi kewajiban jemaah sebesar Rp 54,64 juta tersebut tidak seluruhnya dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Perhitungannya mencakup setoran awal saat pendaftaran sebesar Rp 25 juta, Nilai Manfaat pada rekening virtual (virtual account) jemaah rata-rata Rp 3,4 juta, serta subsidi Pemerintah sebesar Rp 3 juta.
Dengan perhitungan tersebut, uang tunai yang masih harus disiapkan jemaah untuk pelunasan rata-rata sekitar Rp 23,24 juta.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Maman menegaskan DPR akan tetap mengawal pelaksanaan efisiensi biaya agar tidak berdampak pada fasilitas dan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” pungkasnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.