Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji

Kompas.com, 9 Oktober 2026, 22:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah mengkaji pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji untuk mengurangi kesenjangan biaya antarfasilitas kesehatan di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rentang tarif yang lebih terkendali sehingga biaya pemeriksaan tidak berbeda terlalu jauh dan tetap terjangkau bagi jemaah.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji lebih terorganisasi dan tidak menimbulkan perbedaan biaya yang terlalu besar.

“Memang akan ada perbedaan tarif, tapi range-nya harus diatur,” kata Wamenkes dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Baca juga: BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?

Kemenkes Kaji Dua Opsi Rentang Tarif Pemeriksaan Haji

Dante menjelaskan, penetapan tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji saat ini bergantung pada jenis fasilitas kesehatan yang memberikan layanan.

Tarif pemeriksaan di rumah sakit umum daerah (RSUD) ditentukan berdasarkan ketentuan kepala daerah setempat, sedangkan tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan kajian pembiayaan yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat dua opsi rentang tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, yakni Rp800.000-Rp900.000 dan Rp1,2 juta-Rp1,3 juta.

Namun, rentang tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan berdasarkan kondisi medis masing-masing jemaah.

Pemeriksaan lanjutan itu meliputi CT scan, pemeriksaan tuberkulosis, dan ekokardiografi yang dilakukan sesuai indikasi medis.

Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Mengacu pada PMK

Dante menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji mencakup pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium.

Pelaksanaan pemeriksaan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Ia menegaskan, seluruh jenis pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas di berbagai fasilitas kesehatan.

Dengan demikian, pengaturan tarif juga perlu mempertimbangkan jenis layanan dan kebutuhan pemeriksaan calon jemaah.

Menhaj Dorong Tarif Pemeriksaan Kesehatan Lebih Seragam

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menekankan pentingnya pengaturan biaya pemeriksaan kesehatan agar tidak membebani calon jemaah haji, terutama mereka yang berada di daerah dengan tarif layanan kesehatan lebih tinggi.

“Yang lebih penting lagi bagaimana biaya pemeriksaan kesehatan itu bisa seragam untuk seluruh Indonesia sehingga tidak memberatkan kepada jamaah,” kata Menhaj.

Melalui kajian tarif dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di berbagai daerah.

Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan rentang tarif yang lebih terkendali tanpa mengabaikan kebutuhan pemeriksaan medis sesuai kondisi setiap jemaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Aktual
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Aktual
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Aktual
Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Aktual
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
Aktual
Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Aktual
Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Doa dan Niat
Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar