Editor
KOMPAS.com - Pemerintah mengkaji pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji untuk mengurangi kesenjangan biaya antarfasilitas kesehatan di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rentang tarif yang lebih terkendali sehingga biaya pemeriksaan tidak berbeda terlalu jauh dan tetap terjangkau bagi jemaah.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji lebih terorganisasi dan tidak menimbulkan perbedaan biaya yang terlalu besar.
“Memang akan ada perbedaan tarif, tapi range-nya harus diatur,” kata Wamenkes dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Baca juga: BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?
Dante menjelaskan, penetapan tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji saat ini bergantung pada jenis fasilitas kesehatan yang memberikan layanan.
Tarif pemeriksaan di rumah sakit umum daerah (RSUD) ditentukan berdasarkan ketentuan kepala daerah setempat, sedangkan tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan kajian pembiayaan yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat dua opsi rentang tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, yakni Rp800.000-Rp900.000 dan Rp1,2 juta-Rp1,3 juta.
Namun, rentang tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan berdasarkan kondisi medis masing-masing jemaah.
Pemeriksaan lanjutan itu meliputi CT scan, pemeriksaan tuberkulosis, dan ekokardiografi yang dilakukan sesuai indikasi medis.
Dante menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji mencakup pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
Ia menegaskan, seluruh jenis pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas di berbagai fasilitas kesehatan.
Dengan demikian, pengaturan tarif juga perlu mempertimbangkan jenis layanan dan kebutuhan pemeriksaan calon jemaah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menekankan pentingnya pengaturan biaya pemeriksaan kesehatan agar tidak membebani calon jemaah haji, terutama mereka yang berada di daerah dengan tarif layanan kesehatan lebih tinggi.
“Yang lebih penting lagi bagaimana biaya pemeriksaan kesehatan itu bisa seragam untuk seluruh Indonesia sehingga tidak memberatkan kepada jamaah,” kata Menhaj.
Melalui kajian tarif dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di berbagai daerah.
Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan rentang tarif yang lebih terkendali tanpa mengabaikan kebutuhan pemeriksaan medis sesuai kondisi setiap jemaah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.