Editor
KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat verifikasi calon jemaah sekaligus mencegah potensi kecurangan dalam antrean keberangkatan.
Baca juga: BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Dilansir dari Antara, penandatanganan SEB dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama perwakilan Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
"Kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik," kata Tito.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji dan umrah menjadi salah satu layanan penting bagi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Baca juga: Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Namun, tingginya jumlah calon jemaah dibandingkan dengan kuota keberangkatan menyebabkan antrean haji panjang dan berpotensi memicu penyimpangan.
"Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain," ujarnya.
Tito mengapresiasi upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam memangkas masa tunggu calon jemaah haji. Menurut dia, upaya tersebut perlu didukung sistem layanan digital berbasis data kependudukan yang dikelola Kemendagri untuk memperkuat proses verifikasi identitas calon jemaah.
Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri menghimpun data kependudukan yang dilengkapi identitas biometrik, antara lain pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata.
"Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji," katanya.
Pemanfaatan data kependudukan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian identitas calon jemaah sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dan praktik kecurangan dalam antrean keberangkatan haji.
Tito mengatakan, SEB tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi pelayanan haji.
Sinergi ini melibatkan Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan di daerah bersama kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut dia, aspek kesehatan menjadi bagian penting dalam pelayanan haji karena calon jemaah harus memenuhi persyaratan kesehatan yang berlaku. Karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan berjalan tertib.
"Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu," ujar Tito.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 orang untuk keberangkatan pada 2026. Jumlah yang sama juga ditetapkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Besarnya kuota tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan data yang akurat, mengingat jumlah calon jemaah yang mengantre untuk berangkat haji jauh lebih besar dibandingkan kuota tahunan.
Pada akhir September 2026, Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar dalam antrean keberangkatan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada 28 September menyatakan, proses validasi tersebut menemukan sekitar 400.000 data yang tidak valid.
Menurut Dahnil, setelah pembenahan data dan penghitungan ulang dilakukan, rata-rata masa tunggu faktual jemaah yang berangkat pada 2026 tercatat sekitar 14 tahun.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan penghitungan administratif sebelumnya yang menunjukkan rata-rata masa tunggu 26 tahun.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.