Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu

Kompas.com, 9 Oktober 2026, 22:22 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan hasil pengelolaan dana haji tidak hanya digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat, tetapi juga dialokasikan bagi calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu melalui nilai manfaat virtual account.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, dana haji yang dikelola lembaganya mencapai sekitar Rp 184 triliun.

Dana tersebut dikelola dengan mempertimbangkan keamanan, likuiditas, optimalisasi nilai manfaat, serta keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Nilai Manfaat Virtual Account Jemaah

Fadlul menyebut, rata-rata nilai manfaat virtual account tahunan jemaah haji reguler pada 2025 tercatat sekitar Rp 756.000, dengan akumulasi sekitar Rp 2,92 juta.

Baca juga: Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?

Menurut dia, nilai manfaat tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban pelunasan ketika calon jemaah memperoleh kesempatan berangkat. Dengan mekanisme virtual account, jemaah juga dapat mengetahui perkembangan nilai manfaat atas dana yang telah disetorkan.

Fadlul menegaskan, pengelolaan keuangan haji merupakan amanah umat yang perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, manfaatnya perlu dipertimbangkan bagi jemaah yang segera berangkat maupun mereka yang masih menunggu giliran.

Dana Haji Dikelola dengan Prinsip Kehati-hatian

Untuk menjaga keberlanjutan dana, BPKH menerapkan strategi investasi dengan profil konservatif. Sekitar 70 persen portofolio ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, sekitar 5 persen terdiversifikasi melalui fund pada Islamic Development Bank, dan sekitar 25 persen ditempatkan sebagai likuiditas melalui deposito bank syariah di Indonesia.

Fadlul menjelaskan, komposisi tersebut mempertimbangkan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan imbal hasil tertinggi, tetapi juga memastikan dana tersedia saat dibutuhkan.

Baca juga: Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib

Prinsip tersebut menjadi penting karena nilai manfaat hasil investasi turut berperan dalam pembiayaan haji. Dengan demikian, pengelolaan dana perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan manfaat bagi calon jemaah yang masih mengantre.

Nilai Manfaat Membantu Pembiayaan Haji

Dalam penyelenggaraan haji 2026, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sekitar Rp 87,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 54,19 juta dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan sekitar Rp 33,22 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Fadlul menjelaskan, biaya haji dipengaruhi berbagai faktor, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arab Saudi, nilai tukar, kondisi ekonomi global, serta kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?

Karena itu, nilai manfaat menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan. BPKH berupaya mengoptimalkan hasil pengelolaan dana dengan tetap mengutamakan keamanan, kehati-hatian, dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh jemaah.

Menjaga Keadilan bagi Jemaah yang Mengantre

Fadlul mengatakan, BPKH berupaya menjaga agar hasil pengelolaan keuangan haji memberikan manfaat bagi seluruh jemaah, termasuk mereka yang belum memperoleh jadwal keberangkatan. Menurut dia, pengelolaan yang berkelanjutan diperlukan agar manfaat dana tetap tersedia bagi generasi jemaah berikutnya.

BPKH juga menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas. Fadlul menyebut lembaganya telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak delapan kali, dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan mencapai 95 persen.

Baca juga: Menag: Dakwah kepada Generasi Muda Perlu Beradaptasi dengan Era AI

Meski demikian, besaran nilai manfaat virtual account yang diterima jemaah perlu dipahami sebagai salah satu bentuk manfaat pengelolaan dana, bukan keseluruhan hasil investasi BPKH. Fadlul berharap pengelolaan yang hati-hati dan berkelanjutan dapat menjaga manfaat bagi jemaah yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam antrean.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Aktual
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Aktual
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Aktual
Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Aktual
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
Aktual
Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Aktual
Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Doa dan Niat
Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar