Penulis
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan Kartu Nikah Digital yang dapat diakses dan diunduh secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Layanan ini memudahkan pasangan suami-istri memperoleh dokumen administrasi pernikahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, cara mendapatkannya berbeda bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Simkah dan yang belum terdaftar.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui laman resmi layanan tersebut.
“Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” kata Zayadi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Baca juga: Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Bagi masyarakat yang telah memiliki akun Simkah, khususnya pasangan yang mendaftarkan pernikahan secara daring, Kartu Nikah Digital dapat diunduh melalui beberapa langkah berikut:
1. Buka laman resmi Simkah di simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih menu “Masuk/Daftar”.
3. Masuk menggunakan akun Simkah yang telah terdaftar.
4. Pilih menu “Kartu Nikah Digital”.
5. Unduh kartu nikah digital melalui menu yang tersedia.
Dengan layanan ini, pasangan suami-istri dapat menyimpan Kartu Nikah Digital dalam perangkat elektronik sehingga lebih praktis saat dibutuhkan.
Bagaimana jika pasangan suami-istri belum memiliki akun Simkah?
Kemenag menjelaskan, masyarakat tetap dapat mengajukan Kartu Nikah Digital melalui KUA tempat akad nikah dilangsungkan.
Pemohon perlu membawa buku nikah asli agar petugas KUA dapat melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” ujar Zayadi.
Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki akun Simkah tidak harus membuat akun terlebih dahulu untuk mengajukan kartu tersebut. Pengajuan dapat dilakukan melalui KUA sesuai dengan mekanisme yang disampaikan Kemenag.
Kartu Nikah Digital memiliki sejumlah manfaat bagi pasangan suami-istri, terutama dalam penyimpanan dokumen dan kebutuhan administrasi.
Kartu Nikah Digital dapat disimpan dalam bentuk digital atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM. Bentuk ini membuat dokumen lebih praktis untuk disimpan di dompet maupun perangkat elektronik.
Kartu Nikah Digital dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.
Kartu Nikah Digital dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Web. Fitur ini membantu proses verifikasi data pernikahan sekaligus mendukung pencegahan pemalsuan dokumen.
Baca juga: Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Zayadi menegaskan, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Menurut dia, layanan publik perlu terus dikembangkan agar masyarakat dapat mengakses dokumen secara lebih praktis dan efisien.
“Layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memudahkan dan memberikan dampak nyata. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien,” pungkasnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.