Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah

Kompas.com, 11 Oktober 2026, 06:47 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan Kartu Nikah Digital yang dapat diakses dan diunduh secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Layanan ini memudahkan pasangan suami-istri memperoleh dokumen administrasi pernikahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, cara mendapatkannya berbeda bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Simkah dan yang belum terdaftar.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui laman resmi layanan tersebut.

“Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” kata Zayadi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Baca juga: Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia

Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah

Bagi masyarakat yang telah memiliki akun Simkah, khususnya pasangan yang mendaftarkan pernikahan secara daring, Kartu Nikah Digital dapat diunduh melalui beberapa langkah berikut:

1. Buka laman resmi Simkah di simkah4.kemenag.go.id.

2. Pilih menu “Masuk/Daftar”.

3. Masuk menggunakan akun Simkah yang telah terdaftar.

4. Pilih menu “Kartu Nikah Digital”.

5. Unduh kartu nikah digital melalui menu yang tersedia.

Dengan layanan ini, pasangan suami-istri dapat menyimpan Kartu Nikah Digital dalam perangkat elektronik sehingga lebih praktis saat dibutuhkan.

Belum Punya Akun Simkah? Ajukan Lewat KUA

Bagaimana jika pasangan suami-istri belum memiliki akun Simkah?

Kemenag menjelaskan, masyarakat tetap dapat mengajukan Kartu Nikah Digital melalui KUA tempat akad nikah dilangsungkan.

Pemohon perlu membawa buku nikah asli agar petugas KUA dapat melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” ujar Zayadi.

Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki akun Simkah tidak harus membuat akun terlebih dahulu untuk mengajukan kartu tersebut. Pengajuan dapat dilakukan melalui KUA sesuai dengan mekanisme yang disampaikan Kemenag.

Tiga Manfaat Kartu Nikah Digital

Kartu Nikah Digital memiliki sejumlah manfaat bagi pasangan suami-istri, terutama dalam penyimpanan dokumen dan kebutuhan administrasi.

1. Praktis Disimpan dan Dibawa

Kartu Nikah Digital dapat disimpan dalam bentuk digital atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM. Bentuk ini membuat dokumen lebih praktis untuk disimpan di dompet maupun perangkat elektronik.

2. Menjadi Dokumen Pendukung Administrasi

Kartu Nikah Digital dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.

3. Dilengkapi Kode QR untuk Verifikasi

Kartu Nikah Digital dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Web. Fitur ini membantu proses verifikasi data pernikahan sekaligus mendukung pencegahan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya

Kemenag Dorong Layanan Pernikahan Lebih Praktis

Zayadi menegaskan, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.

Menurut dia, layanan publik perlu terus dikembangkan agar masyarakat dapat mengakses dokumen secara lebih praktis dan efisien.

“Layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memudahkan dan memberikan dampak nyata. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien,” pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Aktual
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Aktual
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Aktual
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Aktual
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Aktual
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Aktual
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Aktual
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Aktual
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Aktual
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Aktual
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar