Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 12:11 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan permohonan maaf setelah video yang memperlihatkan seorang penghulu marah saat prosesi akad nikah viral di media sosial.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Petugas seharusnya memberikan pelayanan yang membantu prosesi berlangsung tenang dan khidmat.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang timbul. Akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Karena itu, pelayanan harus membantu mereka menjalani prosesi dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” ujar Zayadi dalam rilisnya, Senin (12/10/2026).

Baca juga: Kemenag Ajak Kiai hingga Penghulu Jadi Agen Bansos 2027

Dalam keterangan unggahan yang beredar, penghulu tersebut disebut diduga marah karena merasa diatur oleh fotografer. Fotografer disebut menyampaikan pesan bahwa mempelai perempuan akan keluar setelah akad.

Kemenag masih menelaah kronologi peristiwa dengan mendengarkan keterangan para pihak.

Hasil penelaahan akan menjadi dasar evaluasi pelayanan dan penentuan langkah sesuai ketentuan.

Dugaan pelanggaran SOP akan diperiksa

Zayadi menegaskan, seluruh petugas wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Setiap layanan memiliki SOP yang harus menjadi pedoman. Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap SOP, akan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Zayadi, Kemenag telah menerima laporan bahwa penghulu yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait.

“Kami menghargai langkah tersebut. Namun, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh penghulu dan petugas layanan Kementerian Agama agar senantiasa mengedepankan sikap santun dan menghormati masyarakat,” ujarnya.

Kemenag juga melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam proses mediasi dan mitigasi melalui pendekatan dialogis dan persuasif. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut, pembinaan profesi, serta evaluasi kualitas pelayanan.

Baca juga: Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu

Profesionalitas mencakup sikap dan tutur kata

Zayadi mengingatkan bahwa penghulu hadir dalam salah satu peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat. Ketelitian menjalankan tugas perlu disertai empati, kepekaan terhadap suasana, dan kemampuan berkomunikasi.

“Masyarakat adalah pihak yang kita layani. Karena itu, mereka harus dihormati dan dimuliakan. Profesionalitas bukan hanya menyangkut ketepatan prosedur, tetapi juga sikap, tutur kata, dan cara kita berinteraksi,” katanya.

Menurutnya, ketentuan dan tata tertib akad nikah harus disampaikan secara jelas dan santun. Jika muncul perbedaan pemahaman, penghulu perlu mengedepankan dialog dengan tetap menghormati pasangan, keluarga, dan pihak lain yang terlibat.

“Petugas layanan membawa wajah negara di hadapan masyarakat. Sikap dan tutur katanya harus mencerminkan pelayanan negara yang ramah, humanis, dan bermartabat,” ujar Zayadi.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas penghulu perlu mencakup etika profesi, pemahaman pelayanan publik, dan komunikasi yang humanis.

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah akan melanjutkan pembinaan serta pemantauan kinerja penghulu. Kemenag juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan masukan.

“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan dan masukan masyarakat. Setiap laporan perlu didengar dan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan,” kata Zayadi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar