Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 11:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Adzan dini hari yang terdengar sebelum waktu Subuh terkadang membuat umat Islam bingung, terutama ketika sedang melakukan ibadah sepertiga malam atau melakukan sahur sebelum berpuasa.

Padahal, adzan sebelum Subuh memiliki dasar dalam hadis dan khazanah fikih Islam, dengan fungsi berbeda dari adzan yang menandai masuknya waktu shalat Subuh.

Baca juga: Bacaan Adzan Subuh Lengkap: Arab, Latin, Arti & Doa

Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa?

Adzan sebelum Subuh dikenal sebagai adzan pertama Subuh, yakni adzan yang dikumandangkan sebelum terbit fajar shadiq atau sebelum masuknya waktu shalat Subuh.

Di sejumlah daerah, adzan ini terdengar pada dini hari, misalnya sekitar pukul 03.00, meskipun waktu pelaksanaannya dapat berbeda sesuai kebiasaan setempat.

Adzan pertama menjadi panggilan bagi umat Islam yang masih terjaga atau terbangun dari tidur untuk mempersiapkan diri menjalankan ibadah di akhir malam.

Baca juga: Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh

Umat Islam dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melaksanakan shalat tahajud, membaca Al-Qur'an, berzikir, bersalawat, dan melakukan ibadah lainnya.

Menjelang Subuh, sebagian masjid juga melantunkan salawat tarhim sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa waktu Subuh semakin dekat.

Namun, fajar kadzib atau fajar semu bukanlah sebutan untuk seluruh waktu sebelum Subuh, melainkan cahaya awal yang muncul di langit sebelum fajar shadiq.

Fajar shadiq ditandai dengan cahaya yang membentang secara horizontal di ufuk timur dan menjadi penanda masuknya waktu shalat Subuh.

Karena itu, adzan pertama perlu dibedakan dari adzan setelah terbit fajar shadiq, yang menandai masuknya waktu Subuh sekaligus menjadi batas akhir sahur.

Dua Fungsi Pokok Adzan dalam Islam

Dalam penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah, adzan didefinisikan sebagai seruan yang menandakan masuknya waktu shalat dengan tujuan memanggil kaum Muslimin agar berkumpul untuk melaksanakan salat berjamaah.

Pengertian ini sejalan dengan sejarah pensyariatan adzan pada tahun kedua Hijriah, ketika umat Islam membutuhkan cara untuk memberitahukan waktu salat dan mengumpulkan jamaah.

Karena itu, adzan memiliki dua fungsi pokok. Pertama, memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba. Kedua, memanggil umat Islam untuk menunaikan shalat secara berjamaah.

Kedua fungsi tersebut saling berkaitan. Adzan menjadi pemberitahuan bagi mereka yang hendak menunaikan shalat sekaligus seruan agar kaum Muslimin mendatangi tempat salat dan melaksanakannya bersama-sama. Dalam kerangka ini, adzan memiliki kedudukan sebagai syiar ibadah yang pelaksanaannya mengikuti tuntunan agama.

Meski demikian, terdapat praktik adzan yang memiliki fungsi tambahan dan juga memiliki dasar dalam hadis, yakni adzan pertama pada waktu Subuh yang dikumandangkan sebelum terbit fajar.

Fungsi Adzan Pertama Subuh 

Adzan pertama Subuh memiliki fungsi berbeda dari adzan yang menandai masuknya waktu shalat.

Adzan ini dikumandangkan ketika malam masih berlangsung, sehingga belum menunjukkan bahwa waktu shalat Subuh telah tiba.

Tujuannya antara lain membangunkan orang yang masih tidur, mengingatkan orang yang sedang melaksanakan salat malam, serta memberikan penanda waktu yang berkaitan dengan persiapan sahur.

Dasar praktik ini terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Rasulullah saw. bersabda,

لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ

Artinya: “Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari agar orang yang sedang melaksanakan shalat malam dapat kembali beristirahat dan orang yang masih tidur dapat terbangun.”

Hadis ini menjelaskan bahwa adzan Bilal pada malam hari bukanlah penanda masuknya waktu Subuh.

Adzan tersebut berfungsi sebagai tanbih, yakni pengingat bagi umat Islam sebelum waktu Subuh tiba. Karena itu, adzan pertama Subuh merupakan contoh bahwa adzan dapat memiliki fungsi tambahan ketika fungsi tersebut memang ditunjukkan oleh tuntunan Nabi.

Dalam praktiknya, umat Islam perlu membedakan adzan pertama yang dikumandangkan sebelum fajar dan adzan yang menandai masuknya waktu Subuh.

Pembedaan ini penting agar fungsi masing-masing tidak tertukar, terutama dalam kaitannya dengan waktu sahur dan pelaksanaan salat Subuh.

Hukum Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Menurut Fikih Islam

Dalam khazanah fiqih Islam, adzan sebelum masuknya waktu shalat diperbolehkan khusus untuk shalat Subuh, bukan untuk shalat wajib lainnya. Penjelasan ini dikutip dari NU Online yang merujuk pada kitab Al-Muhadzdzab karya Imam As-Syairazi.

Imam As-Syairazi menuturkan:

ولا يَجُوزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ لِأَنَّهُ يُرَادُ لِلْإِعْلَامِ بِالْوَقْتِ فَلَا يَجُوزُ قَبْلَهُ واما الصبح فيجوز ان يؤذن له بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ

Artinya: “Tidak diperbolehkan untuk selain shalat subuh adzan sebelum masuk waktunya. Karena adzan itu dimaksudkan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, maka tidak boleh adzan dilakukan sebelum waktunya. Kecuali shalat subuh maka diperbolehkan adzan dilakukan setelah lewat tengah malam” (Abu Ishak As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, 2005], juz I, hal. 78).

Penjelasan tersebut memberikan pemahaman bahwa adzan untuk shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya harus dilakukan setelah masuk waktunya. Sementara itu, adzan Subuh dapat dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat, yakni setelah lewat tengah malam.

Mengapa Adzan Subuh Memiliki Ketentuan Berbeda?

Imam As-Syairazi menjelaskan bahwa ketika waktu Subuh tiba, orang-orang masih banyak yang tidur. Bahkan, sebagian di antara mereka berada dalam keadaan junub atau berhadas sehingga membutuhkan waktu untuk bersiap melaksanakan shalat.

Karena itu, adzan sebelum masuknya waktu Subuh dapat memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk mempersiapkan diri.

Kondisi ini berbeda dari waktu shalat lainnya, ketika orang pada umumnya sudah terjaga sehingga tidak membutuhkan persiapan dengan cara yang sama.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan pendapat para ulama mazhab Syafi'i bahwa sunah hukumnya melakukan dua kali adzan untuk shalat Subuh.

Adzan pertama dikumandangkan sebelum terbit fajar, sedangkan adzan kedua dilakukan setelah fajar terbit atau setelah masuknya waktu Subuh.

Apabila adzan Subuh hanya dilakukan satu kali, adzan dapat dikumandangkan sebelum atau setelah terbit fajar. Namun, adzan setelah terbit fajar dinilai lebih utama daripada adzan sebelum fajar.

Apa yang disampaikan Imam As-Syairazi dan Imam Nawawi tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya: “Sesungguhnya Bilal beradzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummu Maktum” (HR. Imam Muslim).

Dari hadis ini, Imam Nawawi menyimpulkan kebolehan mengumandangkan dua kali adzan untuk shalat Subuh, yakni satu kali sebelum terbit fajar dan satu kali setelah fajar terbit. Penjelasan tersebut tercantum dalam karya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhȃj Syarh Shahȋh Muslim ibn Al-Hajjȃj (2008, jil. IV, juz. VII: 175).

Kebiasaan Adzan Subuh Dua Kali yang Perlu Diperhatikan

Husain Al-Imrani dalam kitab Al-Bayȃn (2000, II: 62) memberikan catatan mengenai pelaksanaan adzan Subuh sebelum masuk waktunya.

Mengutip pendapat sebagian ulama Syafi'iyah, ia menjelaskan bahwa apabila suatu daerah telah terbiasa mengumandangkan adzan Subuh setelah terbit fajar, kebiasaan tersebut tidak serta-merta memberi ruang bagi seseorang untuk mengumandangkan adzan sebelum fajar. Hal ini bertujuan agar masyarakat setempat tidak terkecoh oleh adzan tersebut.

Dengan demikian, meskipun adzan sebelum Subuh memiliki dasar dalam fikih, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai waktu shalat dan batas akhir sahur.

Sejarah Adzan Subuh Dua Kali Sejak Zaman Rasulullah SAW

Yayan Suryana, Wakil Ketua PWM DIY, melalui laman MediaMU menjelaskan bahwa praktik adzan sebelum waktu Subuh telah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW, khususnya pada bulan Ramadhan.

Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dijelaskan bahwa Bilal ra mengumandangkan adzan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Tujuan adzan tersebut bukan sebagai penanda masuknya waktu shalat Subuh, melainkan untuk membangunkan kaum Muslimin yang masih tidur agar bersiap melaksanakan sahur.

Dengan demikian, adzan pertama berfungsi sebagai pengingat sosial dan spiritual, bukan sebagai penentu waktu shalat.

Pemahaman tersebut diperkuat oleh hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra, sebagaimana dicatat oleh mayoritas ahli hadis.

Rasulullah SAWmenegaskan agar kaum Muslimin tidak menjadikan adzan Bilal sebagai tanda berakhirnya waktu sahur. Adzan Bilal dikumandangkan pada malam hari untuk mengingatkan orang yang sedang shalat malam dan membangunkan mereka yang masih tidur.

Setelah terbit fajar dan masuk waktu Subuh, Ibnu Ummi Maktum ra mengumandangkan adzan yang menandai masuknya waktu shalat Subuh sekaligus menjadi batas akhir sahur.

Dengan adanya dua muadzin dan dua waktu adzan yang berbeda, umat Islam pada masa Nabi memperoleh kejelasan dalam menjalankan ibadah puasa dan shalat.

Yayan Suryana menjelaskan bahwa adzan dua kali menjelang Subuh bukanlah bid'ah atau tradisi tanpa dasar, melainkan praktik yang memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi SAW.

Pemahaman ini penting agar umat tidak terjebak pada penilaian simplistis terhadap tradisi keagamaan yang memiliki dasar dan hikmah.

Kesimpulan

Adzan sebelum Subuh dikenal sebagai adzan pertama yang berfungsi sebagai pengingat bagi umat Islam untuk mempersiapkan ibadah malam dan sahur.

Praktik ini memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad saw. serta pembahasan fikih, tetapi tidak menandai masuknya waktu shalat Subuh.

Waktu Subuh dan batas akhir sahur ditandai oleh terbitnya fajar shadiq, sehingga umat Islam perlu memahami perbedaan fungsi kedua adzan tersebut agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar