Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng DPN, Pagar Nusa NU Siapkan Beasiswa PKPA untuk 2.000 Kader

Kompas.com, 17 Oktober 2026, 07:10 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pimpinan Pusat Pagar Nusa bersama Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia menyiapkan beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi 2.000 kader Pagar Nusa.

Program ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas kader dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Ketua Umum PP Pagar Nusa Muchamad Nabil Haroen mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas peran kader dalam membantu masyarakat memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Menurut Nabil, tanggung jawab seorang pendekar tidak hanya berkaitan dengan kemampuan bela diri, tetapi juga kecakapan memahami hukum, menjernihkan persoalan, dan memperjuangkan hak secara beradab.

Baca juga: Pagar Nusa NU Perluas Kaderisasi di Taiwan

Ia menilai, pendampingan hukum masih dibutuhkan oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan, biaya, maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya.

“Pendidikan profesi hukum bagi kader diharapkan dapat membantu menjawab kebutuhan tersebut,” kata Nabil dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Nabil juga menyebut program beasiswa tersebut sebagai kado menjelang Hari Santri.

Peserta Terpilih Berpeluang Mendapat Dukungan Lanjutan

Presiden DPN Indonesia Dr Faizal Hafied SH MH menyampaikan komitmen untuk mendukung pendidikan profesi hukum bagi kader Pagar Nusa.

Menurut Faizal, pengabdian Pagar Nusa dalam menjaga kiai, agama, dan bangsa dapat diperkuat melalui kemampuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Selain beasiswa PKPA, DPN Indonesia juga menyediakan kesempatan memperoleh dukungan lanjutan bagi kader yang terpilih dan berprestasi dalam program tersebut.

Dukungan itu mencakup Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga tahap pengambilan sumpah advokat dan penerbitan Berita Acara Sumpah (BAS).

Namun, dukungan lanjutan tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh penerima beasiswa. Kesempatan itu diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria sebagai kader terpilih dan berprestasi.

Dengan demikian, target 2.000 kader merujuk pada penerima beasiswa PKPA, sedangkan dukungan hingga tahap pengambilan sumpah advokat diberikan secara selektif.

PBNU Sambut Penguatan Kapasitas Hukum Kader

Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Sudrajat yang hadir menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman menyambut baik kerja sama antara Pagar Nusa dan DPN Indonesia.

Ia menilai, kerja sama tersebut menjadi momentum untuk membangun kesadaran sekaligus meningkatkan kemampuan hukum kader Pagar Nusa yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama.

Penguatan kapasitas hukum diharapkan memperluas kontribusi kader dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Dalam kesempatan itu, Nabil turut memperkenalkan Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) PP Pagar Nusa, Dr Ahmad Muzakka SH MH.

Baca juga: Kiai Imjaz Ungkap Rahasia Kepemimpinan Kiai Miftach: Tegas Jaga Konstitusi NU

Di sela-sela sambutannya, Nabil meminta Muzakka memperagakan sejumlah gerakan jurus Pagar Nusa. Peragaan tersebut disambut tepuk tangan para hadirin.

Melalui kerja sama ini, Pagar Nusa dan DPN Indonesia berupaya menghubungkan pendidikan profesi hukum dengan pengabdian sosial, sehingga kader tidak hanya memiliki keterampilan bela diri, tetapi juga berpeluang berkontribusi dalam pendampingan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar