Editor
KOMPAS.com - Umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan. Puasa pengganti ini dikenal dengan istilah qadha puasa Ramadhan.
Seperti puasa wajib lainnya, puasa ganti Ramadhan harus diawali dengan niat. Berikut bacaan niat puasa ganti Ramadhan lengkap dengan tulisan Arab, latin, artinya, serta tata cara dan ketentuannya.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadan 2027? Ini Tanggalnya Menurut KHGT Muhammadiyah
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
"Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Niat tersebut dapat dibaca dengan lisan untuk membantu memantapkan hati. Namun, yang terpenting adalah adanya kesengajaan di dalam hati untuk berpuasa qadha Ramadhan.
Qadha puasa Ramadhan adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Puasa ini dilakukan karena adanya uzur syar'i yang membuat seseorang tidak berpuasa saat Ramadhan.
Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 185. Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan, lalu tidak berpuasa, wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari lain.
Baca juga: 15 Inspirasi Warna Jilbab untuk Gamis Hitam agar Tidak Monoton
Kewajiban qadha berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur yang dibenarkan syariat dan masih mampu berpuasa setelahnya.
Mereka antara lain orang sakit, musafir, perempuan yang haid atau nifas, serta ibu hamil atau menyusui.
Untuk musafir, dikutip dari MUI Digital, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan, perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang membolehkan qashar sholat, yaitu sekitar 89 kilometer.
Dari segi pelaksanaan, puasa qadha sama dengan puasa Ramadhan.
Seseorang menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Perbedaannya terletak pada waktu dan niat.
Puasa Ramadhan dilakukan selama bulan Ramadhan, sedangkan puasa qadha dilakukan di luar Ramadhan dengan niat mengganti puasa yang ditinggalkan.
Niat puasa qadha Ramadhan dibaca pada malam hari sebelum berpuasa. Dalam fikih, niat di malam hari ini disebut tabyit.
Ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa orang yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.
Niat puasa qadha dapat dibaca sejak terbenam matahari atau waktu Maghrib hingga sebelum terbit fajar atau masuk waktu Subuh.
Jika niat baru dilakukan setelah fajar, puasa qadha pada hari itu tidak sah.
Hal ini berbeda dengan puasa sunnah, yang niatnya masih boleh dilakukan pada siang hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Menurut Mazhab Syafi'i, niat puasa wajib, termasuk qadha Ramadhan, harus dilakukan pada malam hari.
Ketentuan ini dijelaskan antara lain oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini.
Dikutip dari NU Online, niat juga harus dilakukan untuk setiap hari puasa, bukan sekali untuk seluruh hari qadha.
Penjelasan ini merujuk pada kitab Hasyiyatul Iqna' karya Syekh Sulaiman Al-Bujairimi.
Langkah pertama adalah membaca niat puasa qadha Ramadhan pada malam hari, antara Maghrib hingga sebelum Subuh.
Pastikan niat diucapkan atau dihadirkan dalam hati untuk setiap hari puasa yang akan dijalankan.
Makan sahur sangat dianjurkan sebelum menjalankan puasa qadha, sama seperti saat puasa Ramadhan.
Sahur membantu menjaga tenaga selama berpuasa. Waktu yang paling utama adalah mendekati waktu Subuh.
Selama berpuasa, seseorang wajib menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Selain itu, dianjurkan juga menjaga lisan dan perbuatan agar pahala puasa tetap sempurna.
Puasa qadha diakhiri dengan berbuka saat masuk waktu Maghrib.
Disunnahkan untuk menyegerakan berbuka dan membaca doa berbuka puasa.
Tidak ada bacaan niat khusus untuk mengganti puasa yang ditinggalkan karena haid. Perempuan yang mengganti puasa karena haid menggunakan niat qadha puasa Ramadhan yang sama, yaitu:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Puasa yang ditinggalkan karena haid dapat diganti setelah bulan Ramadhan berakhir, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa.
Kewajiban ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim dari Aisyah RA. Ia menyebut bahwa para perempuan di masa Nabi diperintahkan mengqadha puasa yang ditinggalkan saat haid, tetapi tidak diperintahkan mengqadha salat.
Jumlah puasa yang harus diganti sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan selama Ramadhan.
Jika haid membuat seseorang tidak berpuasa selama tujuh hari, maka ia wajib mengganti tujuh hari puasa.
Agar tidak lupa, sebaiknya catat jumlah hari yang ditinggalkan sejak Ramadhan berlangsung.
Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan sejak bulan Syawal hingga bulan Syaban, sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Namun, puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Utang puasa sebaiknya dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya datang. MUI menganjurkan agar qadha puasa ditunaikan sesegera mungkin.
Aisyah RA diketahui biasa mengganti puasa Ramadhannya pada bulan Syaban, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Riwayat ini menunjukkan bahwa qadha boleh diakhirkan, selama masih sebelum Ramadhan berikutnya.
Puasa qadha dapat dilakukan pada hari apa saja di luar hari yang diharamkan. Banyak orang memilih menjalankannya pada hari Senin dan Kamis.
Pilihlah waktu ketika kondisi tubuh sehat dan aktivitas memungkinkan agar puasa dapat dijalankan dengan baik.
Yang wajib dalam qadha adalah mengganti puasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
Hal ini sesuai dengan QS Al-Baqarah ayat 185 yang memerintahkan agar puasa diganti sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari lain.
Ayat tersebut tidak mensyaratkan qadha dilakukan berturut-turut.
Karena itu, mayoritas ulama membolehkan puasa qadha dilakukan secara terpisah, misalnya beberapa hari dalam satu bulan.
Meski begitu, menyegerakan dan melaksanakannya secara berurutan lebih utama karena kewajiban menjadi cepat tertunaikan.
Menunda qadha hingga bulan Syaban masih diperbolehkan selama utang puasa tetap dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya.
Yang perlu dihindari adalah menunda tanpa alasan hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengganti seluruh utang puasa.
Menurut Mazhab Syafi'i, orang yang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya berdosa.
Ia tetap wajib mengqadha puasanya dan juga membayar fidyah, seperti dijelaskan NU Online dengan merujuk kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Jika penundaan terjadi karena uzur, misalnya sakit yang berkepanjangan, perjalanan, hamil, atau menyusui, maka ia tidak berdosa dan cukup mengqadha tanpa fidyah.
Bagi yang menunda tanpa uzur, fidyah dibayar sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari utang puasa.
Menurut pendapat yang lebih kuat dalam Mazhab Syafi'i, sebagaimana disebut Imam An-Nawawi, fidyah ini berlipat jika penundaan melewati lebih dari satu Ramadhan.
Contohnya, utang lima hari yang tertunda dua tahun berarti wajib qadha lima hari dan membayar fidyah sepuluh mud.
Qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain, sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan pokok kepada fakir atau miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Dasarnya adalah QS Al-Baqarah ayat 184.
Takaran fidyah adalah satu mud untuk setiap hari. Ukuran satu mud setara sekitar 675 gram beras menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili, atau sekitar 510 gram menurut Syekh Ali Jumah.
Mazhab Syafi'i mensyaratkan fidyah berupa makanan pokok, sedangkan Mazhab Hanafi membolehkan dalam bentuk uang senilai makanan tersebut.
Qadha diwajibkan bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur sementara dan masih mampu berpuasa di kemudian hari.
Contohnya adalah orang yang sakit lalu sembuh, musafir, serta perempuan yang haid atau nifas.
Fidyah dibayar oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Mereka cukup membayar fidyah tanpa qadha.
Fidyah juga dibayar bersama qadha oleh ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena hanya mengkhawatirkan anaknya, serta oleh orang yang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya.
Catat jumlah hari puasa yang ditinggalkan sejak Ramadhan berlangsung. Catatan ini memudahkan perhitungan dan memastikan seluruh utang puasa terlunasi.
Jika lupa jumlah pastinya, ambil jumlah yang paling diyakini, dan lebih baik dilebihkan untuk berhati-hati.
Segera lunasi utang puasa saat kondisi memungkinkan. Menunda tanpa alasan dapat membuat utang puasa menumpuk dan berisiko terbawa hingga Ramadhan berikutnya.
Karena qadha Ramadhan termasuk puasa wajib, niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar dan diperbarui untuk setiap hari puasa.
Pastikan juga niat yang dibaca adalah niat qadha Ramadhan, bukan niat puasa sunnah.
Bacaan niatnya adalah Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā, yang artinya "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Niat dibaca pada malam hari, mulai waktu Maghrib hingga sebelum terbit fajar atau masuk waktu Subuh.
Ya. Menurut Mazhab Syafi'i, niat puasa wajib, termasuk qadha Ramadhan, harus dilakukan pada malam hari. Niat yang baru dilakukan setelah fajar membuat puasa qadha hari itu tidak sah.
Tidak harus. Puasa qadha boleh dilakukan secara terpisah, asalkan jumlahnya sesuai dengan hari yang ditinggalkan. Namun, menyegerakannya lebih utama.
Caranya sama dengan qadha puasa Ramadhan pada umumnya.
Hitung jumlah hari yang ditinggalkan, baca niat qadha pada malam hari, lalu berpuasa di luar bulan Ramadhan dan di luar hari-hari yang diharamkan berpuasa.
Jika penundaan karena uzur, cukup mengqadha.
Jika tanpa uzur, menurut Mazhab Syafi'i seseorang tetap wajib mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari utang puasa.
Qadha adalah mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain.
Fidyah adalah tebusan berupa makanan pokok untuk fakir miskin, yang dibayar oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau sebagai tambahan bagi yang menunda qadha tanpa uzur.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.