Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028.
Penyesuaian ini antara lain mencakup produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), kosmetik, serta sejumlah produk dari luar negeri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dikutip dari laman Kemenko Ekonomi, Sabtu (17/10/2026).
Baca juga: Cerita Imah Babaturan 11 Tahun Bertahan hingga Repotnya Mengurus Sertifikasi Halal
Menurut pemerintah, penyesuaian diperlukan karena pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri.
Sejumlah kategori yang sebelumnya dijadwalkan memasuki pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026 mendapat tambahan waktu untuk mempersiapkan diri.
Berdasarkan kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik pelaku UMK diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, dimulai pada 18 Oktober 2028.
Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, kewajiban bersertifikat halal juga dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028.
Penyesuaian bagi produk dan jasa dari luar negeri tersebut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup sejumlah kelompok produk berikut:
• Obat bahan alam.
• Obat kuasi.
• Suplemen kesehatan.
• Kosmetik.
• Produk kimiawi.
• Produk rekayasa genetik.
• Sejumlah kategori barang gunaan.
Adapun kategori lainnya tetap mengikuti jadwal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Masa penahapan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029.
Sementara itu, obat keras, dengan pengecualian psikotropika, hingga 17 Oktober 2034.
Aturan pelaksanaan akan disesuaikan
Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan dengan perubahan PP tersebut serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Penyesuaian masa penahapan diharapkan memberi waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi sekaligus mendukung kesiapan layanan dan ekosistem halal nasional.
Pemerintah menyatakan, perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha tetap menjadi tujuan pelaksanaan jaminan produk halal.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.