Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Jemaah Haji Capai Rp4 Triliun, Apa Peluang bagi UMKM?

Kompas.com, 19 Oktober 2026, 06:01 WIB
Reni Susanti

Editor

GOWA, KOMPAS.com — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah masuk ke rantai pasok kebutuhan jemaah haji dan umrah.

Menurut Irfan, aktivitas jemaah membuka peluang pasar bagi produk lokal, mulai dari barang konsumsi hingga berbagai kebutuhan penunjang perjalanan ibadah.

“UMKM harus kita dorong agar bisa naik kelas dan menjangkau pasar yang lebih luas. Potensi ekonomi haji ini perlu dimanfaatkan sehingga pelaku usaha daerah tidak hanya menjadi penonton,” kata Irfan dalam rilisnya, Senin (19/10/2026).

Baca juga: Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Irfan menyebut belanja jemaah haji Indonesia mencapai sekitar Rp4 triliun. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Selatan diperkirakan menyumbang sekitar 25 persen.

Potensi belanja tersebut dinilai membuka kesempatan bagi UMKM untuk memperluas pasar sekaligus memperbesar manfaat ekonomi penyelenggaraan haji bagi masyarakat di daerah.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan jemaah, pelaku usaha perlu menyiapkan kualitas produk, kapasitas produksi, serta kemampuan menjaga pasokan secara konsisten.

Penguatan UMKM diharapkan dapat mempertemukan produk lokal dengan kebutuhan jemaah, sehingga peluang usaha dari penyelenggaraan haji dan umrah dapat dimanfaatkan lebih luas.

Baca juga: 50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf

Keterjangkauan biaya haji

Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga menyampaikan upaya pemerintah menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji.

Ia mengatakan, penurunan biaya haji didukung kebijakan subsidi pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Tahun ini biaya haji turun, dan untuk pertama kalinya pemerintah memberikan subsidi kepada jemaah sebesar 3,4 juta rupiah,” ujar Irfan.

Rangkaian UMKM Expo Sulsel 2026 juga diisi dengan pembagian hadiah perjalanan umrah kepada dua guru ngaji.

Selain itu, terdapat pembagian sepeda dan uang tunai kepada pelajar Sulawesi Selatan yang terpilih.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Sejarah, dan Link Logonya
Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Sejarah, dan Link Logonya
Aktual
Belanja Jemaah Haji Capai Rp4 Triliun, Apa Peluang bagi UMKM?
Belanja Jemaah Haji Capai Rp4 Triliun, Apa Peluang bagi UMKM?
Aktual
Hari Santri 2026, Menilik Peran Santri dalam Kebudayaan dan Perfilman
Hari Santri 2026, Menilik Peran Santri dalam Kebudayaan dan Perfilman
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya Namun Berdoa Minta Jadi Miskin
Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya Namun Berdoa Minta Jadi Miskin
Aktual
Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW, Apa Bedanya dari Umat Terdahulu?
Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW, Apa Bedanya dari Umat Terdahulu?
Aktual
Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali dengan Basmalah? Ini Penjelasannya
Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali dengan Basmalah? Ini Penjelasannya
Aktual
KH Syukron Makmun Wafat, Ulama Teguh yang Melahirkan 250 Pesantren
KH Syukron Makmun Wafat, Ulama Teguh yang Melahirkan 250 Pesantren
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Aktual
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
Aktual
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Aktual
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar