Editor
KOMPAS.com - Pembakaran hutan tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, merusak habitat satwa, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dalam Islam, tindakan yang sengaja menimbulkan kerusakan lingkungan perlu ditinjau berdasarkan ajaran Al-Qur’an, hadis, dan prinsip fikih, tanpa mengabaikan proses pembuktian terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Baca juga: 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Berdoa
Dugaan mengenai pelaku, motif, dan kepentingan di balik kebakaran hutan harus diselidiki secara objektif.
Namun, apabila pembakaran terbukti dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kerusakan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam yang melarang perbuatan merusak di bumi.
Baca juga: Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Allah SWT memberikan peringatan terhadap tindakan yang merusak kehidupan di bumi melalui Surah al-Baqarah ayat 205.
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS al-Baqarah [2]: 205).
Ayat tersebut menggambarkan perbuatan merusak kehidupan sebagai tindakan yang tidak disukai Allah SWT. Tanaman dan ternak disebut secara langsung karena keduanya menjadi bagian penting dalam menopang kehidupan manusia.
Dalam konteks lingkungan, hutan juga memiliki fungsi ekologis yang mendasar. Hutan membantu menjaga tata air, melindungi tanah, menyimpan karbon, dan menyediakan habitat bagi berbagai jenis makhluk hidup.
Pembakaran hutan dapat menimbulkan kerusakan yang melampaui lokasi api. Asapnya mengancam kesehatan, habitat satwa musnah, dan tanah kehilangan sebagian daya dukungnya.
Dampak tersebut bahkan dapat dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun setelah kebakaran berakhir.
Karena itu, pembakaran hutan yang disengaja dan menimbulkan kerusakan luas tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan bisnis atau teknis pengelolaan lahan.
Jika suatu kegiatan dilakukan demi keuntungan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, keuntungan tersebut tidak menghapus dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Peringatan tentang kerusakan di bumi juga terdapat dalam Surah ar-Rum ayat 41.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum [30]: 41).
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan dapat terjadi akibat perbuatan manusia.
Bencana ekologis tidak selalu dapat dilepaskan dari keputusan manusia, tata kelola yang buruk, eksploitasi sumber daya alam, dan pengabaian terhadap keselamatan bersama.
Dalam konteks kebakaran hutan, ayat tersebut mengajak masyarakat untuk memperhatikan hubungan antara tindakan manusia dan dampaknya terhadap lingkungan.
Apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja hingga mengganggu pernapasan, merusak ekosistem, atau membahayakan warga, dampaknya tidak selesai ketika api berhasil dipadamkan.
Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran pun dapat menanggung akibatnya. Karena itu, pencegahan kerusakan dan pertanggungjawaban atas tindakan yang terbukti melanggar hukum menjadi bagian penting dalam melindungi kehidupan bersama.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan landasan mengenai kewajiban menjaga lingkungan melalui Keputusan Tarjih ke-28 tentang Fikih Air yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih.
Dalam keputusan tersebut, pencegahan dan penanganan krisis air dinyatakan sebagai kewajiban setiap subjek hukum.
Merusak sumber daya air sebagai unsur ekosistem juga dinyatakan haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan.
Ketetapan itu turut menyebut penebangan pohon secara liar sebagai salah satu bentuk perusakan yang diharamkan.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan alam memiliki batas. Larangan penebangan pohon secara liar bukan berarti setiap pohon sama sekali tidak boleh ditebang, melainkan menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh merusak keseimbangan ekosistem.
Dengan prinsip tersebut, pembakaran hutan yang sengaja dilakukan dan menimbulkan kerusakan luas perlu dinilai secara serius berdasarkan tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya.
Penilaian ini merupakan penerapan prinsip umum dalam keputusan Tarjih, bukan pernyataan bahwa keputusan tersebut secara harfiah memuat fatwa khusus tentang pembakaran hutan.
Landasan lainnya terdapat dalam Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan. Pembahasan mengenai bencana dalam keputusan tersebut mengakui adanya kerusakan yang muncul akibat perilaku manusia.
Pembangunan permukiman di lereng gunung dengan menebang pepohonan hingga memicu banjir atau longsor, misalnya, dipahami sebagai kesalahan sosial. Perspektif ini menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup dilakukan setelah kejadian, tetapi juga harus mencakup koreksi terhadap perilaku yang meningkatkan risiko bencana.
Prinsip tersebut relevan dalam penanganan kebakaran hutan di Kalimantan. Ketika api meluas, masyarakat membutuhkan pemadaman, layanan kesehatan, dan perlindungan dari dampak asap. Setelah keadaan terkendali, penyelidikan penyebab kebakaran dan penegakan hukum tetap diperlukan.
Jika penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, penanganan tidak seharusnya berhenti pada pemulihan lahan. Pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga diperlukan untuk mencegah kerusakan serupa terulang.
Dalam tradisi fikih, prinsip mendahulukan pencegahan kerusakan dirumuskan melalui kaidah berikut.
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Kaidah ini juga digunakan dalam Fatwa Tarjih Nomor 33 Tahun 2022 tentang Hukum Pestisida dalam Pertanian ketika penggunaan suatu bahan berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi manusia atau kerusakan lingkungan yang parah.
Pesan hukumnya menegaskan bahwa suatu tindakan tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan apabila tindakan tersebut sekaligus menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Prinsip ini dapat digunakan untuk menilai kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam.
Jika suatu kegiatan mendatangkan pendapatan bagi pihak tertentu, tetapi pada saat yang sama mencemari udara, merusak ekosistem, dan mengancam sumber penghidupan masyarakat, manfaat ekonomi tersebut perlu dipertimbangkan bersama seluruh dampaknya.
Terlebih, apabila kerusakan dilakukan dengan sengaja dan sebenarnya dapat dicegah, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.
Selain Al-Qur’an dan kaidah fikih, larangan menimbulkan bahaya juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadis tersebut menjadi dasar penting bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.
Dalam persoalan kebakaran hutan, dampak asap dan kerusakan ekologis dapat melampaui batas lahan tempat api bermula, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi kebakaran pun berpotensi terdampak.
Dengan demikian, menjaga hutan bukan hanya persoalan pelestarian alam, melainkan juga bagian dari tanggung jawab untuk melindungi kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
Dalam perspektif Islam, pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kerusakan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.