Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak

Kompas.com, 17 Oktober 2026, 12:54 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa’adi meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terlibat.

Zainut menegaskan, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan manusia merupakan perbuatan haram.

“Meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja/sembarangan,” ujar Zainut dalam rilisnya, Sabtu (17/10/2026).

Baca juga: Khutbah Jumat Terbaru: Jangan Abai terhadap Penderitaan Korban Karhutla

Ia mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Menurut Zainut, tindakan yang menimbulkan kerusakan dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam, termasuk kewajiban melindungi keselamatan jiwa atau hifdz al-nafs.

Percepat pemadaman dan lindungi warga

Zainut menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan yang disebutnya kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia.

Kabut asap akibat kebakaran, menurut dia, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta sukarelawan memperkuat koordinasi untuk mempercepat pemadaman.

Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan keluarga, serta menghindari area berisiko tinggi.

Selain itu, Zainut mengajak warga saling membantu masyarakat yang terdampak kabut asap, mewaspadai potensi munculnya titik api baru, dan tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.

Baca juga: Karhutla dalam Perspektif Islam, Mengapa Merusak Alam Dilarang?

Imbau sholat istisqa dan qunut nazilah

Dalam keterangannya, Zainut turut mengajak umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan musala, khususnya di wilayah terdampak, melaksanakan salat istisqa berjemaah.

Salat tersebut dilakukan untuk memohon hujan kepada Allah SWT di tengah ancaman kebakaran dan kekeringan.

Ia juga mengimbau umat Islam memperbanyak istighfar serta membaca qunut nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari bencana.

“MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan jiwa manusia merupakan kewajiban syar’i,” ujar Zainut.

Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga alam.

Eksploitasi yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia, menurut dia, bertentangan dengan ajaran Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar