Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa’adi meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terlibat.
Zainut menegaskan, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan manusia merupakan perbuatan haram.
“Meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja/sembarangan,” ujar Zainut dalam rilisnya, Sabtu (17/10/2026).
Baca juga: Khutbah Jumat Terbaru: Jangan Abai terhadap Penderitaan Korban Karhutla
Ia mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Menurut Zainut, tindakan yang menimbulkan kerusakan dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam, termasuk kewajiban melindungi keselamatan jiwa atau hifdz al-nafs.
Zainut menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan yang disebutnya kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Kabut asap akibat kebakaran, menurut dia, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Ia meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta sukarelawan memperkuat koordinasi untuk mempercepat pemadaman.
Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan keluarga, serta menghindari area berisiko tinggi.
Selain itu, Zainut mengajak warga saling membantu masyarakat yang terdampak kabut asap, mewaspadai potensi munculnya titik api baru, dan tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.
Baca juga: Karhutla dalam Perspektif Islam, Mengapa Merusak Alam Dilarang?
Dalam keterangannya, Zainut turut mengajak umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan musala, khususnya di wilayah terdampak, melaksanakan salat istisqa berjemaah.
Salat tersebut dilakukan untuk memohon hujan kepada Allah SWT di tengah ancaman kebakaran dan kekeringan.
Ia juga mengimbau umat Islam memperbanyak istighfar serta membaca qunut nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari bencana.
“MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan jiwa manusia merupakan kewajiban syar’i,” ujar Zainut.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga alam.
Eksploitasi yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia, menurut dia, bertentangan dengan ajaran Islam.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.