Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal

Kompas.com, 18 Oktober 2026, 10:15 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk.

MUI meminta umat Islam di Indonesia tetap selektif dalam memilih produk dan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang belum memiliki label halal.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, penundaan tersebut patut disayangkan karena kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Cholil seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan,” ujar Cholil dikutip dari MUI Digital.

Baca juga: Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak

Menurut dia, penundaan implementasi regulasi tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal serta menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Ia menegaskan, kewajiban agama tidak bergantung pada kebijakan administratif pemerintah maupun kesiapan fasilitas sertifikasi halal.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata Cholil.

Karena itu, ia mengimbau umat Islam menjadikan kehalalan produk sebagai pertimbangan utama dalam kegiatan konsumsi sehari-hari.

“Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal,” ujarnya.

MUI Ingatkan Risiko Ketidakpercayaan Publik

Selain menyampaikan keberatan terhadap penundaan, MUI mengingatkan pemerintah mengenai potensi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminudin Yakub mengatakan, penundaan kewajiban sertifikasi halal berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik atau public distrust terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Aminudin seusai penutupan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

“Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah,” ujar Aminudin kepada MUI Digital.

Menurut Aminudin, jaminan produk halal tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis atau administrasi perizinan usaha. Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak keagamaan masyarakat yang diatur dalam perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar kendala koordinasi, kesiapan kelembagaan, maupun persoalan teknis di tingkat sektoral tidak menghambat pemenuhan hak konsumen Muslim.

“Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum,” kata Aminudin.

Wajib Halal Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Aminudin menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam perjalanannya, implementasi kewajiban tersebut mengalami beberapa kali penyesuaian jadwal. Masa sosialisasi yang semula berlangsung selama lima tahun membuat kewajiban sertifikasi halal direncanakan berlaku penuh pada 2019.

Namun, target implementasi kemudian mengalami penyesuaian hingga 2021, 2024, 2026, dan kini diperpanjang kembali untuk sejumlah kategori produk hingga 2028.

“Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujar Aminudin.

Ia meminta kementerian dan lembaga terkait segera mengurai hambatan teknis yang menjadi dasar penyesuaian jadwal tersebut. Pemerintah, menurut dia, perlu memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif.

Aminudin juga mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum dan memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan hak konsumen Muslim.

Pemerintah Perpanjang Masa Penahapan hingga 2028

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Perpanjangan masa penahapan mencakup sejumlah kategori, antara lain produk makanan dan minuman tertentu, produk hasil sembelihan, jasa terkait, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Baca juga: MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik

Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa lainnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, sesuai ketentuan perubahan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyatakan penyesuaian tersebut bertujuan memberikan waktu bagi penguatan ekosistem halal, sekaligus menjaga perlindungan konsumen, kepastian bagi pelaku usaha, kelancaran perdagangan, dan daya saing industri halal Indonesia.

Di tengah perubahan jadwal tersebut, MUI mengingatkan umat Islam agar tetap memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
Aktual
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Aktual
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Aktual
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
Aktual
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Aktual
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Aktual
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
Aktual
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Aktual
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Aktual
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Mushalla Rp 35 Juta, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Mushalla Rp 35 Juta, Ini Syarat dan Jadwalnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar