Editor
KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, mengingatkan pemerintah agar tidak kembali menunda kebijakan Wajib Halal yang semula ditargetkan berlaku pada Oktober 2026.
Menurutnya, penundaan hingga 2028 berpotensi memicu ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Kiai Aminudin seusai penutupan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2026).
Baca juga: BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Kiai Aminudin menilai, kebijakan sektoral yang lambat dan kurang responsif dapat berdampak luas terhadap reputasi pemerintah di mata masyarakat.
"Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah," ujar Kiai Aminudin kepada MUI Digital.
Menurutnya, ketidakpercayaan publik menjadi ancaman yang dapat mencederai berbagai agenda strategis nasional. Karena itu, kelemahan koordinasi dan ketidaksiapan di tingkat sektoral perlu segera diatasi agar tidak memengaruhi citra serta upaya Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sistem jaminan sosial dan pembangunan yang merata.
Baca juga: Batas Wajib Halal Ditunda Jadi Oktober 2028, Pebisnis Kuliner Wajib Tahu
Kiai Aminudin menegaskan, ketidaksiapan kelembagaan maupun dinamika internal birokrasi tidak boleh mengorbankan fungsi mendasar negara dalam melindungi masyarakat.
"Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum," kata dia menegaskan.
Dia menambahkan, kehadiran negara untuk menjamin perlindungan keagamaan bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan amanat yang sakral. Menurutnya, amanat tersebut tidak boleh ternodai oleh kebijakan yang terkesan mengabaikan aspirasi publik.
Kiai Aminudin menjelaskan, jaminan produk halal tidak sekadar menyangkut urusan teknis atau administrasi perizinan usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan keagamaan yang mendasar dan memiliki landasan konstitusional.
Ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa seluruh produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun, Kiai Aminudin menyayangkan implementasi UU JPH yang terus mengalami pengunduran jadwal sejak diundangkan 12 tahun lalu.
Berdasarkan kronologi regulasi, masa sosialisasi selama lima tahun seharusnya membuat kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh pada 2019. Akan tetapi, dengan alasan penataan kelembagaan, target tersebut terus bergeser ke 2021, 2024, 2026, hingga kembali diundur sampai 2028.
"Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pemerintah perlu memperhatikan dampak penundaan terhadap masyarakat sekaligus mengoptimalkan kesiapan dari sisi kelembagaan.
"Dia menjelaskan di satu sisi dari sisi masyarakatnya, tetapi di sisi pemerintahnya juga harus mengoptimalkan, jangan sampai kemudian penundaan ini dibaca sebagai bentuk ketidakseriusan di dalam menghadirkan fungsi negara menjamin hak masyarakat," kata dia.
Kiai Aminudin mengingatkan agar siklus penundaan tersebut segera dihentikan. Jika terus berulang, masyarakat berpotensi menilai pemerintah abai terhadap perlindungan hak konsumen Muslim.
Lebih lanjut, Kiai Aminudin mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera meminimalkan serta mengurai berbagai hambatan teknis yang selama ini menjadi alasan penundaan kebijakan Wajib Halal.
Menurutnya, percepatan implementasi dan perbaikan sistem jaminan produk halal perlu dioptimalkan tanpa kembali menunda pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
Kiai Aminudin berharap koordinasi lintas sektor segera diperkuat untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas kebijakan pemerintah secara berkelanjutan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.