Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik

Kompas.com, 18 Oktober 2026, 07:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, mengingatkan pemerintah agar tidak kembali menunda kebijakan Wajib Halal yang semula ditargetkan berlaku pada Oktober 2026.

Menurutnya, penundaan hingga 2028 berpotensi memicu ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat.

Peringatan tersebut disampaikan Kiai Aminudin seusai penutupan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2026).

Baca juga: BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan

Dampak Penundaan Wajib Halal terhadap Kepercayaan Publik

Kiai Aminudin menilai, kebijakan sektoral yang lambat dan kurang responsif dapat berdampak luas terhadap reputasi pemerintah di mata masyarakat.

"Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah," ujar Kiai Aminudin kepada MUI Digital.

Menurutnya, ketidakpercayaan publik menjadi ancaman yang dapat mencederai berbagai agenda strategis nasional. Karena itu, kelemahan koordinasi dan ketidaksiapan di tingkat sektoral perlu segera diatasi agar tidak memengaruhi citra serta upaya Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sistem jaminan sosial dan pembangunan yang merata.

Baca juga: Batas Wajib Halal Ditunda Jadi Oktober 2028, Pebisnis Kuliner Wajib Tahu

Kiai Aminudin menegaskan, ketidaksiapan kelembagaan maupun dinamika internal birokrasi tidak boleh mengorbankan fungsi mendasar negara dalam melindungi masyarakat.

"Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum," kata dia menegaskan.

Dia menambahkan, kehadiran negara untuk menjamin perlindungan keagamaan bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan amanat yang sakral. Menurutnya, amanat tersebut tidak boleh ternodai oleh kebijakan yang terkesan mengabaikan aspirasi publik.

Jaminan Produk Halal Merupakan Hak Fundamental Masyarakat

Kiai Aminudin menjelaskan, jaminan produk halal tidak sekadar menyangkut urusan teknis atau administrasi perizinan usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan keagamaan yang mendasar dan memiliki landasan konstitusional.

Ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa seluruh produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, Kiai Aminudin menyayangkan implementasi UU JPH yang terus mengalami pengunduran jadwal sejak diundangkan 12 tahun lalu.

Berdasarkan kronologi regulasi, masa sosialisasi selama lima tahun seharusnya membuat kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh pada 2019. Akan tetapi, dengan alasan penataan kelembagaan, target tersebut terus bergeser ke 2021, 2024, 2026, hingga kembali diundur sampai 2028.

"Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujar dia.

Dia menjelaskan, pemerintah perlu memperhatikan dampak penundaan terhadap masyarakat sekaligus mengoptimalkan kesiapan dari sisi kelembagaan.

"Dia menjelaskan di satu sisi dari sisi masyarakatnya, tetapi di sisi pemerintahnya juga harus mengoptimalkan, jangan sampai kemudian penundaan ini dibaca sebagai bentuk ketidakseriusan di dalam menghadirkan fungsi negara menjamin hak masyarakat," kata dia.

Kiai Aminudin mengingatkan agar siklus penundaan tersebut segera dihentikan. Jika terus berulang, masyarakat berpotensi menilai pemerintah abai terhadap perlindungan hak konsumen Muslim.

MUI Minta Pemerintah Atasi Hambatan Implementasi Wajib Halal

Lebih lanjut, Kiai Aminudin mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera meminimalkan serta mengurai berbagai hambatan teknis yang selama ini menjadi alasan penundaan kebijakan Wajib Halal.

Menurutnya, percepatan implementasi dan perbaikan sistem jaminan produk halal perlu dioptimalkan tanpa kembali menunda pemenuhan hak konstitusional masyarakat.

Kiai Aminudin berharap koordinasi lintas sektor segera diperkuat untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas kebijakan pemerintah secara berkelanjutan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Aktual
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
Aktual
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Aktual
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Aktual
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
Aktual
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Aktual
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Aktual
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
Aktual
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Aktual
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar