Penulis
KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk.
MUI meminta umat Islam di Indonesia tetap selektif dalam memilih produk dan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang belum memiliki label halal.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, penundaan tersebut patut disayangkan karena kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Cholil seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).
“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan,” ujar Cholil dikutip dari MUI Digital.
Baca juga: Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Menurut dia, penundaan implementasi regulasi tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal serta menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Ia menegaskan, kewajiban agama tidak bergantung pada kebijakan administratif pemerintah maupun kesiapan fasilitas sertifikasi halal.
“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata Cholil.
Karena itu, ia mengimbau umat Islam menjadikan kehalalan produk sebagai pertimbangan utama dalam kegiatan konsumsi sehari-hari.
“Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal,” ujarnya.
Selain menyampaikan keberatan terhadap penundaan, MUI mengingatkan pemerintah mengenai potensi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminudin Yakub mengatakan, penundaan kewajiban sertifikasi halal berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik atau public distrust terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Aminudin seusai penutupan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).
“Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah,” ujar Aminudin kepada MUI Digital.
Menurut Aminudin, jaminan produk halal tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis atau administrasi perizinan usaha. Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak keagamaan masyarakat yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia mengingatkan agar kendala koordinasi, kesiapan kelembagaan, maupun persoalan teknis di tingkat sektoral tidak menghambat pemenuhan hak konsumen Muslim.
“Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum,” kata Aminudin.
Aminudin menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam perjalanannya, implementasi kewajiban tersebut mengalami beberapa kali penyesuaian jadwal. Masa sosialisasi yang semula berlangsung selama lima tahun membuat kewajiban sertifikasi halal direncanakan berlaku penuh pada 2019.
Namun, target implementasi kemudian mengalami penyesuaian hingga 2021, 2024, 2026, dan kini diperpanjang kembali untuk sejumlah kategori produk hingga 2028.
“Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujar Aminudin.
Ia meminta kementerian dan lembaga terkait segera mengurai hambatan teknis yang menjadi dasar penyesuaian jadwal tersebut. Pemerintah, menurut dia, perlu memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif.
Aminudin juga mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum dan memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan hak konsumen Muslim.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Perpanjangan masa penahapan mencakup sejumlah kategori, antara lain produk makanan dan minuman tertentu, produk hasil sembelihan, jasa terkait, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Baca juga: MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa lainnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, sesuai ketentuan perubahan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menyatakan penyesuaian tersebut bertujuan memberikan waktu bagi penguatan ekosistem halal, sekaligus menjaga perlindungan konsumen, kepastian bagi pelaku usaha, kelancaran perdagangan, dan daya saing industri halal Indonesia.
Di tengah perubahan jadwal tersebut, MUI mengingatkan umat Islam agar tetap memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.