Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Sejarah, dan Link Logonya

Kompas.com, 19 Oktober 2026, 07:36 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Pada 2026, peringatan tersebut jatuh pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Penetapan tanggal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.

Meski diperingati secara nasional, Hari Santri bukan merupakan hari libur, sebagaimana ditegaskan dalam keputusan tersebut.

Baca juga: Hari Santri 2026, Menilik Peran Santri dalam Kebudayaan dan Perfilman

Tahun ini, Kementerian Agama mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Sementara itu, PBNU menetapkan tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri” untuk peringatan di lingkungan NU.

Berikut penjelasan mengenai sejarah, tema, logo, dan rangkaian kegiatan Hari Santri 2026.

Mengapa Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober?

Pemilihan 22 Oktober merujuk pada Resolusi Jihad yang diserukan ulama dan santri pada 22 Oktober 1945.

Seruan tersebut menegaskan kewajiban membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajahan. Peristiwa ini menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan Hari Santri.

Peringatan tersebut bertujuan mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama serta santri dalam mempertahankan Indonesia dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Baca juga: Tema dan Logo Hari Santri 2026 Versi Kemenag serta PBNU

Tema Hari Santri 2026

Kementerian Agama meluncurkan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas” di Jakarta pada Selasa (22/9/2026).

Tema tersebut mengajak santri melanjutkan kontribusi dalam kehidupan berbangsa, termasuk melalui pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kemandirian pesantren.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut peringatan Hari Santri sebagai momentum mengingat kembali peran ulama dan santri dalam perjuangan bangsa.

“Peran ulama, peran yang kita kenal dengan jihad santri itu yang disalurkan dengan Resolusi Jihad, dahsyat sekali,” kata Nasaruddin dalam peluncuran tersebut.

Adapun PBNU mengangkat tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”. Tema dan logo tersebut diluncurkan pada Rabu (30/9/2026) di Gedung PBNU, Jakarta.

Tema PBNU menekankan pentingnya merawat tradisi keilmuan dan adab pesantren sekaligus menjaga persatuan serta kepedulian terhadap masyarakat.

Link unduh logo Hari Santri 2026

Untuk kebutuhan poster, spanduk, maupun materi media sosial, logo Hari Santri dapat diunduh sesuai dengan pedoman penyelenggara kegiatan.

Berikut tautan yang dapat digunakan:

• Folder logo Hari Santri 2026 Kementerian Agama.

• Logo Hari Santri 2026 versi PNG berwarna dan putih dari PBNU.

Rangkaian kegiatan Hari Santri 2026

Dalam pengumuman peluncuran pada 22 September, Kemenag menyiapkan sejumlah agenda, antara lain:

• Surat Santri untuk Presiden.
• Pesantren Award.
• Perkemahan Pramuka Santri Nusantara.
• Santri Vision.
• Halaqah Penguatan Ditjen Pesantren.
• Festival Sarung dan Peci Santri.
• Expo Kemandirian Pesantren.
• Upacara Hari Santri pada 22 Oktober.
• Malam Bakti Santri untuk Negeri yang direncanakan pada 24 Oktober.

Kegiatan tersebut mencakup penyampaian aspirasi, pengembangan karya, penguatan kelembagaan, serta pengenalan produk usaha pesantren.

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru Kemenag, konferensi internasional Mu’tamad 2026 dijadwalkan berlangsung pada 29–30 Oktober 2026 di Ma’had Aly Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Apel hingga kegiatan sosial di lingkungan NU

PBNU meminta jajaran kepengurusannya menggelar apel serentak pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Apel dapat dilaksanakan di lingkungan kantor NU, pesantren, sekolah, madrasah, fasilitas kesehatan, maupun perguruan tinggi NU.

Peserta laki-laki mengenakan sarung berwarna gelap, atasan putih, dan peci hitam. Sementara itu, peserta perempuan mengenakan busana muslimah bernuansa putih dengan bawahan menyesuaikan.

Selain apel, rangkaian peringatan mencakup ziarah makam ulama, doa bersama untuk Palestina, serta kegiatan pelayanan masyarakat.

Kegiatan sosial yang dianjurkan antara lain pemeriksaan kesehatan gratis, donor darah, konsultasi keluarga dan zakat, serta membersihkan lingkungan pesantren, madrasah, dan masjid.

Melalui kegiatan tersebut, peringatan Hari Santri diarahkan untuk menghubungkan penghormatan terhadap perjuangan ulama dengan pengabdian kepada masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
MUI Sesalkan Penundaan Wajib Halal hingga 2028, Ingatkan Perlindungan Konsumen
MUI Sesalkan Penundaan Wajib Halal hingga 2028, Ingatkan Perlindungan Konsumen
Aktual
Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Tema, dan Sejarahnya
Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Tema, dan Sejarahnya
Aktual
Dugaan Kekerasan Seksual, Pesantren Dar Et Tauhid Bekasi Dibekukan Sementara
Dugaan Kekerasan Seksual, Pesantren Dar Et Tauhid Bekasi Dibekukan Sementara
Aktual
Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Sejarah, dan Link Logonya
Hari Santri 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Sejarah, dan Link Logonya
Aktual
Belanja Jemaah Haji Capai Rp4 Triliun, Apa Peluang bagi UMKM?
Belanja Jemaah Haji Capai Rp4 Triliun, Apa Peluang bagi UMKM?
Aktual
Hari Santri 2026, Menilik Peran Santri dalam Kebudayaan dan Perfilman
Hari Santri 2026, Menilik Peran Santri dalam Kebudayaan dan Perfilman
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya Namun Berdoa Minta Jadi Miskin
Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya Namun Berdoa Minta Jadi Miskin
Aktual
Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW, Apa Bedanya dari Umat Terdahulu?
Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW, Apa Bedanya dari Umat Terdahulu?
Aktual
Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali dengan Basmalah? Ini Penjelasannya
Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali dengan Basmalah? Ini Penjelasannya
Aktual
KH Syukron Makmun Wafat, Ulama Teguh yang Melahirkan 250 Pesantren
KH Syukron Makmun Wafat, Ulama Teguh yang Melahirkan 250 Pesantren
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Aktual
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar