Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama memperkuat tata kelola pondok pesantren melalui penataan kelembagaan, peningkatan layanan bagi santri, dan penertiban lembaga yang tidak memenuhi standar pesantren.
Kebijakan ini sejalan dengan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren serta diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, keamanan, dan mutu pendidikan pesantren.
Baca juga: Kemenag Targetkan Transisi Ditjen Pesantren Tuntas Awal 2027
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penguatan kelembagaan pesantren merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Ditjen Pesantren.
Perubahan tersebut meningkatkan posisi kelembagaan pesantren dari unit eselon II menjadi eselon I, dengan lima unit kerja eselon II. Kemenag juga akan menata Majelis Masyayikh melalui proses demokratis untuk memperkuat peran tokoh pesantren dalam pembinaan dan pelayanan.
Baca juga: Rais Syuriyah PBNU KH Imam Jazuli Soroti PR Besar Pesantren Saat Ini
"Tadinya pondok pesantren dinaungi oleh Eselon II, sekarang menjadi Eselon I dan memiliki lima Eselon II, tentu dengan segala konsekuensi pembinaan dan pendanaannya. Dalam waktu dekat kami juga menata Majelis Masyayikh melalui proses yang demokratis. Tokoh-tokoh pesantren akan tampil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Ditjen Pesantren untuk memberikan pelayanan yang memadai dan penuh sehingga pesantren nyaman dan aman menjalankan fungsinya," ujar Menteri Agama usai peringatan Hari Santri Tahun 2026 di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Selain pembenahan struktur organisasi, pemerintah memperluas layanan bagi santri melalui sejumlah program afirmatif.
Layanan tersebut meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis (CKG), serta dukungan fasilitas pembelajaran yang setara dengan sekolah umum, termasuk penyediaan monitor pembelajaran di ruang kelas.
Nasaruddin menjelaskan, pesantren memiliki tradisi pendidikan yang telah berakar sejak abad ke-16.
Keunggulan pesantren terletak pada perpaduan pembelajaran, pengamalan, dan penghayatan dalam satu ekosistem pendidikan.
Penguatan kelembagaan dan fasilitas tersebut diharapkan meningkatkan daya saing santri sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Dalam aspek pengawasan, Kemenag memperketat penerapan standar kelembagaan pesantren melalui pemenuhan lima elemen pokok atau arkanul ma'had.
Penertiban menyasar lembaga atau perkumpulan non-pesantren yang menggunakan nama pondok pesantren meskipun belum memenuhi persyaratan tersebut.
Menteri Agama menegaskan, aturan tata tertib tidak hanya berlaku bagi santri, tetapi juga mengikat para pengelola pondok pesantren. Penerapan regulasi dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan sekaligus ketegasan dalam pembinaan.
"Pondok pesantren itu ada rukunnya. Pondok pesantren harus memiliki kiai dengan kualifikasi dan sanad keilmuan yang konsisten, kemudian ada masjidnya, ada kitab kuningnya, ada santrinya, dan ada pondok atau asramanya. Jika tidak ada kiai yang memenuhi syarat, tidak ada pondoknya, atau tidak ada kajian kitab kuningnya, maka tidak masuk kategori pesantren menurut definisi di Kementerian Agama," jelas Menteri Agama.
Lima elemen tersebut mencakup kiai yang memenuhi kualifikasi dan memiliki sanad keilmuan yang konsisten, masjid, kajian kitab kuning, santri, serta pondok atau asrama. Lembaga yang tidak memenuhi persyaratan itu tidak termasuk kategori pesantren menurut definisi Kemenag.
Meski demikian, Nasaruddin menegaskan bahwa berbagai lembaga pendidikan keagamaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pembinaan Kemenag.
Pembinaan tersebut diperlukan untuk menjaga moralitas bangsa sekaligus memastikan ketepatan identifikasi lembaga dalam penanganan berbagai persoalan di lapangan.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said memaparkan sejumlah langkah operasional untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan santri.
Salah satunya melalui program SAFESANTRI yang dirancang mencakup sertifikasi profesi pengasuh pesantren dan penguatan layanan bimbingan konseling.
"Kami merencanakan adanya pengasuh yang teregistrasi atau tersertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain itu, di dalam SAFESANTRI akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) dan satuan tugas yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat serta perwakilan negara, termasuk dari Kepolisian dan Kejaksaan, agar apabila terjadi kasus pelanggaran hukum dapat segera ditindaklanjuti ke ranah hukum," terang Basnang.
Melalui skema tersebut, Kemenag juga menyiapkan pelibatan berbagai pihak dalam penanganan kasus pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan pesantren. Kehadiran kelompok kerja dan satuan tugas diharapkan memperkuat koordinasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Basnang turut menekankan pentingnya ketepatan identifikasi lembaga pendidikan keagamaan dalam penyampaian informasi kepada publik, terutama ketika terjadi kasus kekerasan.
Identifikasi perlu membedakan pondok pesantren berasrama dengan lembaga non-asrama, seperti Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) dan Madrasah Diniyah.
Meski memiliki bentuk dan karakteristik berbeda, seluruh lembaga pendidikan keagamaan tersebut tetap berada dalam lingkup pembinaan Kemenag.
Selain memperkuat tata kelola dan keamanan santri, Ditjen Pesantren mengintensifkan sosialisasi lintas kementerian dan lembaga mengenai kesetaraan hukum ijazah pesantren.
Mengacu pada Undang-Undang Pesantren, lulusan jenjang Ula, Wustha, dan Ulya, baik melalui jalur Muadalah maupun Pendidikan Diniyah Formal, serta lulusan Ma'had Aly memiliki kedudukan hukum yang setara dengan lulusan satuan pendidikan umum.
Kesetaraan tersebut memberikan kesempatan kepada santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Sosialisasi lintas instansi dilakukan untuk memperkuat pemahaman mengenai pengakuan ijazah pesantren dan akses pendidikan bagi para lulusannya.
Penguatan kelembagaan Ditjen Pesantren menjadi bagian dari upaya Kemenag memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pembinaan pesantren.
Penertiban standar arkanul ma'had, sertifikasi pengasuh, serta penguatan koordinasi penanganan kasus diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas.
Di sisi lain, sosialisasi kesetaraan ijazah diharapkan memperluas kesempatan santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.