Editor
KOMPAS.com - Tren “stop the wedding” tengah ramai dibahas di media sosial tentang bagaimana salah satu calon mempelai akhirnya memutuskan untuk membatalkan pernikahan.
Dalam Islam, hal ini bisa dihubungkan pada kondisi yang dapat membuat sebuah pernikahan tidak sah atau dapat dibatalkan.
Dalam Islam dan hukum perkawinan di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai rukun, syarat sah, serta larangan perkawinan yang perlu dipahami sebelum pasangan melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Untuk menjaga keabsahan ikatan tersebut, setiap pernikahan harus memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi
Dilansir dari laman Kemenag Kota Probolinggo, berdasarkan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan perkawinan dinyatakan batal atau dapat dibatalkan.
Kondisi tersebut berkaitan dengan terpenuhinya rukun nikah, larangan perkawinan, serta ketentuan mengenai wali dan status calon pengantin.
Akad nikah tidak sah apabila rukun nikah tidak terpenuhi. Rukun tersebut meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul yang sah.
Karena itu, keberadaan seluruh rukun nikah menjadi aspek penting untuk memastikan akad berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pernikahan juga dilarang apabila dilakukan dengan perempuan yang termasuk mahram, seperti ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung. Larangan perkawinan juga berlaku karena hubungan persusuan maupun ketika perempuan tersebut masih berstatus sebagai istri orang lain.
Ketentuan mengenai perempuan yang haram dinikahi tercantum dalam Al-Qur'an, tepatnya Surah An-Nisa ayat 23-24.
Menurut jumhur ulama, wali merupakan salah satu rukun nikah yang penting dalam pelaksanaan akad perkawinan. Oleh karena itu, pernikahan tanpa wali yang sah menjadi persoalan mendasar dalam penentuan keabsahan akad menurut pandangan mayoritas ulama.
Hal ini merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud No. 2085 dan At-Tirmidzi No. 1101 yang menegaskan, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali."
Pernikahan tidak boleh dilangsungkan apabila calon pengantin masih terikat larangan perkawinan menurut syariat Islam. Salah satu contohnya adalah menikahi perempuan yang masih berada dalam masa iddah atau masa tunggu setelah perceraian maupun ditinggal meninggal oleh suaminya.
Larangan tersebut perlu diperhatikan sebelum akad nikah dilaksanakan agar perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Selain berdasarkan ketentuan syariat, pembatalan perkawinan di Indonesia juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sejumlah pasal mengatur kondisi yang menyebabkan perkawinan batal maupun perkawinan yang dapat dimintakan pembatalannya.
Pasal 70 KHI mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan perkawinan batal, antara lain apabila terdapat larangan mendasar dalam perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan dengan orang yang memiliki hubungan darah tertentu yang diharamkan untuk menikah.
Pasal 71 KHI mengatur kondisi ketika suatu perkawinan dapat dibatalkan. Ketentuan tersebut mencakup suami yang berpoligami tanpa izin, perempuan yang masih menjadi istri orang lain atau masih dalam masa iddah, perkawinan tanpa wali, serta perkawinan yang dilangsungkan dengan paksaan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tidak semua persoalan perkawinan memiliki konsekuensi hukum yang sama. Ada kondisi yang menyebabkan perkawinan batal, sementara kondisi lainnya menjadi dasar untuk mengajukan pembatalan.
Pasal 74 KHI menegaskan bahwa pembatalan perkawinan berlaku setelah adanya putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pembatalan perkawinan menurut hukum negara harus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Tren stop the wedding menjadi pengingat bahwa keabsahan pernikahan perlu dipahami dari sisi syariat Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rukun nikah, larangan perkawinan, serta ketentuan mengenai wali dan status calon pengantin merupakan hal penting yang perlu diperiksa sebelum akad dilangsungkan.
Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara perkawinan yang batal dan perkawinan yang dapat dibatalkan melalui putusan Pengadilan Agama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.